http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/11/30/OPI/mbm.20091130.OPI132086.id.html

Melacak Penjarah Century

HASIL audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan tentang Bank Century ternyata 
jauh dari harapan. Badan Pemeriksa ha­nya membuka sejumlah fakta bobroknya 
pe­ngelolaan bank "gurem" itu dan lemah­nya pengawasan Bank Indonesia, tapi 
justru tidak menjawab pertanyaan paling hot yang selama ini menjadi bahan 
gunjingan: ke mana uang Century mengalir. Itulah pekerjaan besar yang mesti 
diungkap Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat yang pekan mendatang 
dibentuk. 

Badan Pemeriksa sebenarnya telah menerima data dari Pusat Pelaporan dan 
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga itu memang pernah 
menandatangani memorandum of understanding (MOU) untuk saling berbagi data. 
Tapi barangkali Badan Peme­riksa tak berani melangkah lebih jauh dengan alasan 
terbentur undang-undang yang menyatakan data PPATK hanya bisa diberikan kepada 
Kejaksaan Agung dan kepolisian. Karena itulah hasil audit sekitar enem ratus 
­halaman yang dikerjakan sejak Agustus itu bagai sayur tanpa garam. Laporan 
tersebut minus keterangan penting: ke kantong siapa saja dana Rp 6,7 triliun 
untuk penyelamatan Century itu mengalir. 

Yang bisa disebut "baru" adalah kesimpulan Badan Pemeriksa bahwa sebagian besar 
kebijakan yang diambil Bank Indonesia dan Departemen Keuangan dalam bailout 
Century tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku. Komite Stabilitas Sistem 
Keuangan, lembaga yang juga diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut 
Badan Pemeriksa, belum memiliki dasar hukum. Dengan kesimpulan seperti ini, 
Badan Pemeriksa agaknya ingin mengatakan bahwa perintah pengucuran dana Rp 6,7 
triliun untuk Century, yang dikeluarkan dari kas Lembaga Penjamin Simpanan, 
juga tidak sah secara hukum. 

Dalam hal Bank Indonesia, audit Badan Pemeriksa juga terkesan sekadar mengulang 
berita yang banyak beredar di media massa. Bahwa sejak awal bank hasil merger 
Bank CIC, Danpac, Pikko, pada Desember 2004 ini sudah penuh masalah. Setahun 
setelah berdiri, misalnya, CAR (rasio kecukupan modal) Century sudah negatif 
132,5 persen. Bank ini mengalami masalah likuiditas yang akut, sedangkan 
pemilik bank tak kunjung memenuhi perintah Bank Indonesia untuk menambah modal. 
Toh, kesimpul­an Badan Pemeriksa menarik disimak: Bank Indonesia saat itu 
seharusnya menutup Century, tidak menempatkan bank tersebut dalam status 
pengawasan khusus. Status itu justru memberi ruang bagi pemilik bank, Robert 
Tantular, untuk berlindung di bawah ketiak Bank Indonesia. 

Kelak panitia angket DPR harus membuktikan, ada apa sebenarnya di balik 
"perlakuan khusus" Bank Indonesia terhadap Robert Tantular itu. Begitu hebat 
aksi Robert menyelewengkan kredit, menerbitkan letter of credit fiktif, juga 
mendirikan perusahaan reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas yang bermasalah, 
tapi Bank Indonesia seperti tertutup matanya. Kendati sudah divonis empat tahun 
penjara, masih banyak misteri seputar hubungan Robert dengan Bank Indonesia, 
khususnya pengawasan perbankan. 

Misteri semakin menjadi-jadi tatkala bank amburadul itu diselamatkan hidupnya 
oleh Bank Indonesia dan Departemen Keuangan. Keputusan penye­lamatan Century 
pada 21 November mengundang debat berkepanjangan. Sejauh ini alasan yang 
dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah kondisi krisis ekonomi dunia 
pada saat itu. Bila Century yang sedang "terbakar" tidak diselamatkan, Sri 
Mulyani membayangkan api akan merembet ke mana-mana. Ada 23 bank yang diduga 
bakal kolaps bila api Century tidak lekas dipa­damkan. Tentang pembelaan Sri 
Mulyani ini pun, panitia angket DPR boleh-boleh saja menelisik lebih jauh. 

Yang juga perlu dibuka jelas adalah jumlah dana penyelamatan yang begitu besar. 
Awalnya Lembaga Penjamin Simpanan, yang dananya milik kalangan perbankan, 
mengucurkan dana Rp 632 miliar untuk menyegarkan "darah" Century. Setelah itu, 
diketahui penggelontoran terjadi lima kali, sampai berjumlah Rp 6,7 triliun. 

Banyak orang mengira penggelontoran besar-besaran itu bukan untuk menyelamatkan 
duit nasabah "kecil" yang mempunyai rekening sampai Rp 2 miliar dan dijamin 
ketentuan Bank Indonesia. Sudah ramai bertebaran isu bahwa dari kas Century 
telah mengalir dana milik nasabah kakap, baik perorangan maupun badan usaha 
milik negara. Rumor lanjutan tentang aliran dana ini, nasabah kakap tentu saja 
tidak mendapatkan dana­nya secara gratis, tapi melalui sejumlah tangan yang 
punya kuasa dan kewenangan. 

Mumpung belum menjadi gunjingan yang lebih seru, dan mendatangkan kemarahan 
orang ramai, panitia khusus angket nanti perlu membongkar aliran dana Century 
secara gamblang. Semua yang berkabut harus dibuat terang-benderang.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke