http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/11/30/OPI/mbm.20091130.OPI132087.id.html

Jangan Berhenti Sampai Susno

Kasus Bibit-Chandra merupakan momentum membenahi polisi dan kejaksaan. Jaksa 
Agung dan Kapolri tidak terkecuali.
Rekomendasi Tim Delapan itu mestinya tidak menimbulkan banyak tafsir. Sebagai 
jawaban atas permintaan Presiden untuk memverifikasi tuding­an suap dan 
penyalahgunaan wewenang terhadap dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim 
menyarankan Presiden mereposisi kepolisian dan kejaksaan. Tim Delapan yakin, 
kedua lembaga itu bertanggung jawab terhadap kriminalisasi kedua tersangka, 
Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Yang disampaikan Tim Delapan 
terang-benderang: copot polisi dan jaksa yang terlibat. 

Sejak awal aroma kriminalisasi itu tercium tajam. Tanpa bukti yang cukup, 
polisi dan jaksa ngotot membawa kasus Chandra-Bibit ke meja hijau. Skenario itu 
makin jelas ketika Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan Anggodo 
Widjojo, adik pengusaha Anggoro Widjojo, dengan sejumlah aparat penegak hukum. 
Anggoro, yang kini buron, adalah tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi 
di Departemen Kehutanan. 

Lebih dari sepekan setelah rekomendasi itu disampaikan, Kepala Badan Reserse 
Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji memang diberhentikan. Tapi tak 
ada tanda-tanda ia diusut. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jelas 
mengatur hukuman untuk polisi yang menangkap orang tanpa bukti. 

Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga salah satu orang yang disebut dalam 
rekaman percakapan Anggodo-juga baru nonaktif sementara. Tak ada gelagat ia 
akan sepenuhnya diberhentikan, apalagi diselidiki "kenakalannya". 

Ini baru pejabat di lapis kedua. Padahal, kalau mau konsisten, Presiden 
mestinya juga memberhentikan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Polri 
Bambang Hendarso Danuri, dua pemimpin yang bertanggung jawab atas kelakuan 
jaksa dan polisi. 

Sikap tegas itulah yang tak tampak dalam pidato Presiden mengomentari 
rekomendasi Tim Delapan. Presiden Yudhoyono, misalnya, tak menyinggung perlunya 
mencopot pejabat yang bersalah. Terhadap pemberhentian peng­usutan Chandra dan 
Bibit, ia hanya menyatakan memilih opsi yang lebih baik, yakni penyelesaian di 
luar peng­adilan. 

Dalam pidato itu, muncul kesan Presiden menganggap kriminalisasi ini sebagai 
konflik antarlembaga semata. Karena itu, tak aneh jika Menteri Hukum dan Hak 
Asasi Manusia Patrialis Akbar diketahui mencari win-win solution: meminta 
Chandra dan Bibit mundur sebagai syarat kasus mereka dihentikan. Jika itu aksi 
pribadi, Menteri Patrialis harus ditegur atas kelancangannya. Kalau tak ada 
tindakan, bisa-bisa orang percaya bahwa Patrialis menjalankan instruksi 
Presiden untuk mencopot dua komisioner KPK itu. 

Chandra dan Bibit jelas harus kembali ke komisi antikorupsi. Kejaksaan dan 
kepolisian mesti dipastikan mengeluarkan surat penghentian perkara. Setelah 
surat itu keluar, Presiden selayaknya segera menerbitkan surat keputusan yang 
memastikan keduanya bisa kembali bertugas. 

Kasus Chandra-Bibit adalah momentum besar bagi Presiden untuk membenahi aparat 
hukum kita. Inisiatif Presiden membentuk kelompok kerja pembenahan hukum layak 
diapresiasi. Prakarsanya membuka kotak pos untuk menampung pengaduan tentang 
mafia pengadilan, walau banyak yang ragu akan efektivitasnya, bolehlah disambut 
baik. 

Pembentukan kelompok kerja dan kotak pos tak akan banyak berarti apabila 
Presiden melupakan pembenahan kepolisian dan kejaksaan. Itu syarat mutlak 
berlanjutnya pemberantasan korupsi-selain dukungan Presiden kepada komisi 
antikorupsi. Presiden Yudhoyono harus membuktikan janjinya-at all cost, at all 
risk.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke