Putusan MA, Warga Adalah Pemilik
Lahan yang Sah

 

Inilah wajah Darurat Keadilan di negeri ini, warga menuntut
pengembalian lahan mereka yang dirampas oleh PG Cinta Manis dan PTPN VII
berbuah berondongan peluru Brimob yang menyebabkan 13 warga terluka. Padahal
menurut Hasani dan Muchlis (keduanya korban penembakan) seperti dilaporkan
Kompas Mahkamah Agung dalam putusannya tahun 1996 telah menyatakan warga adalah
pemilik lahan yang sah.



Sementara tim investigasi yang terdiri dari LBH Palembang, Walhi Sumsel,
Koalisi Advokad, Posbakum, dan Ikadin Palembang menemukan selongsong peluru
tajam di lokasi penembakan petani oleh anggota Brimob di perkebunan PT PN VII. 
Sebelumnya pihak kepolisian mengatakan
bahwa penembakan hanya dilakukan dengan peluru karet. 



Inikah wajah penegakkan hukum dan aparat negara ini yang penuh borok dan luka?!



selengkapnya

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/12/ogan-ilir-membara-putusan-ma-warga.html




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke