Putusan MA, Warga Adalah Pemilik Lahan yang Sah
Inilah wajah Darurat Keadilan di negeri ini, warga menuntut pengembalian lahan mereka yang dirampas oleh PG Cinta Manis dan PTPN VII berbuah berondongan peluru Brimob yang menyebabkan 13 warga terluka. Padahal menurut Hasani dan Muchlis (keduanya korban penembakan) seperti dilaporkan Kompas Mahkamah Agung dalam putusannya tahun 1996 telah menyatakan warga adalah pemilik lahan yang sah. Sementara tim investigasi yang terdiri dari LBH Palembang, Walhi Sumsel, Koalisi Advokad, Posbakum, dan Ikadin Palembang menemukan selongsong peluru tajam di lokasi penembakan petani oleh anggota Brimob di perkebunan PT PN VII. Sebelumnya pihak kepolisian mengatakan bahwa penembakan hanya dilakukan dengan peluru karet. Inikah wajah penegakkan hukum dan aparat negara ini yang penuh borok dan luka?! selengkapnya http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/12/ogan-ilir-membara-putusan-ma-warga.html [Non-text portions of this message have been removed]

