KOMITE PERSIAPAN – PERSATUAN PERGERAKAN BURUH INDONESIA (KP-PPBI)
Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) Bekasi,Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia – Independen (FNPBI-INDEPENDEN) Mojokerto, Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jakarta Utara, Paguyupan Pekerja Muda peduli (PPMP) Bandung, Forum Solidaritas Perjuangan Buruh (FSPB) Majalaya, Serikat Buruh Garuda (SBG) Sumedang, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia- Politik Rakyat Miskin (FNPBI-PRM) Sumatera Utara, Serikat Buruh Berjuang Sumatera Utara (SBB SU) Sekretariat Pusat : Jln Tebet Timur Dalam VIII P No. 16—Tebet, Jakarta Selatan— Telp : Tel/Fax 021-8298425, Email : [email protected] =================================================== Lawan Politik Upah Murah: Kongkalikong antara Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Buruh Kuning/Gadungan. Situasi Ekonomi-Politik Yang Makin Menyengsarakan Kaum Buruh dan Rakyat Miskin Indonesia Pada tanggal 20 oktober 2009 yang lalu, SBY-Boediono sebagai pemenang dalam pemilu elit 2009 lalu, dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, di mana bebarapa waktu sebelumnya, anggota-anggota DPR/MPR yang di isi oleh 9 partai politik (Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura) juga telah dilantik, maka sah lah Rezim Kapitalis kembali berkuasa. Dan lebih parahnya, semua partai politik yang ikut dalam pemilu 2009, tak ada satupun yang berdiri dalam barisan kaum buruh, barisan rakyat miskin dalam melawan kapitalisme/neoliberalisme, malahan sebagian besar secara terang-terangan menjadi pendukung kapitalisme, sedangkan Gerindra dan Hanura, yang di jaman kampanye pemilu 2009, seolah-oleh berani melawan kapitalisme/neoliberalisme, sudah kehilangan taringnya di ronde pertama, ketika pada bulan september lalu, DPR lama mengesahkan UU berbau neoliberal yakni UU KEK dan UU Kelistrikan, tak terlihat perlawanan yang dilakukan Gerindra dan Hanura Saat ini lebih dari 50 % rakyat Indonesia yang berpendapatan $ 2/hari ( sekitar Rp 20.000 per hari), standar kemiskinan yang di pakai negara maju untuk negara-negara berkembang, artinya lebih dari 100 juta rakyat Indonesia yang miskin. Di Jawa terdapat 12,5 juta RMT (Rumah Tangga Petani) atau sekitar 50 juta jiwa. Dari jumlah itu, 49% nya tidak memiliki lahan sama sekali. Sementara di luar Jawa, ada sekitar 8 juta jiwa petani yang tidak memiliki lahan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki lahan, rata-rata pemilikan lahannya hanya 0,36 hektar. Jadi ada sekitar 32 juta jiwa petani Indonesia sesungguhnya adalah buruh tani dan ada 90 juta jiwa petani gurem, sementara 620 pengusaha menguasai 48 juta hektare lahan produktif termasuk hutan-hutan di Indonesia. Untuk biaya pendidikan secara umum terjadi kenaikan sampai di atas 200 %, setelah di sahkannya UU BHP – Demi World Class University serta mengubahnya menjadi ladang bisnis yang menguntungkan proyek-proyek investasi didalam kampus/sekolahan—demikian juga dengan kenaikan biaya kesehatan, yang naik cukup tinggi. Di bidang ketenagakerjaan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran, menurut data APINDO sampai dengan bulan maret 2009, telah terjadi PHK terhadap 240.000 buruh (jauh lebih besar dibanding data Depnakertrans yang hanya berjumlah 44.220). Belum lagi kebijakan Free Labor Market Flexibility (pasar tenaga kerja yang fleksibel) yang mengakibatkan semakin meluasnya penerapan sistem kerja kontrak (termasuk buruh harian lepas, borongan), outsourcing dan upah murah, sebagai contoh : upah di tahun 2009, sekalipun ada kenaikan angka nominal, namun untuk upah real, mengalami penurunan (dibanding tahun sebelumnya) sebesar 4, 93 %, bahkan menurut FSPMI, upah real buruh di DKI tahun 2009, hanyalah sebesar Rp 700 000 (padahal upah nominalnya sebesar Rp 1.069.000), dan jika dibandingkan dengan upah nominal tahun 2004 sebesar Rp 671.700, masih lebih baik upah real tahun 2004. Semuanya ini bisa terjadi karena hingga hari, garis ekonomi-politik yang dijalankan (dan akan dilanjutkan lagi) oleh Rezim yang berkuasa adalah garis ekonomi-politik kapitalisme/neoliberlisme, dengan pokok-pokok kebijakan: 1. KEKUASAAN PASAR. Membebaskan usaha "bebas" atau usaha swasta dari ikatan apa pun yang diterapkan oleh pemerintah (negara) tak peduli seberapa besar kerusakan sosial yang diakibatkannya. Keterbukaan yang lebih besar bagi perdagangan internasional dan investasi, seperti NAFTA, AFTA, FTZ, GATTS, AoA. Menurunkan upah dengan cara melucuti buruh dari serikat buruhnya dan menghapuskan hak-hak buruh yang telah dimenangkan dalam perjuangan bertahun-tahun di masa lalu. Tidak ada lagi kontrol harga. Secara keseluruhan, kebebasan total bagi pergerakan kapital, barang dan jasa. Untuk meyakinkan kita bahwa semua ini baik untuk kita, mereka mengatakan bahwa "pasar yang tak diregulasi adalah cara terbaik meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan menguntungkan semua orang." Itu seperti ekonomi "sisi persediaan" (supply-side)dan "tetesan ke bawah" (trickle-down) yang dijalankan Reagan -- tapi kekayaannya sedemikian rupa tidak banyak menetes. 2. MEMANGKAS PEMBELANJAAN PUBLIK UNTUK LAYANAN SOSIAL seperti pendidikan dan layanan kesehatan. MENGURANGI JARINGAN-PENGAMANAN BAGI KAUM MISKIN, dan bahkan biaya perawatan jalanan, jembatan, persediaan air -- lagi-lagi atas nama mengurangi peran pemerintah. Tentunya, mereka tidak menentang subsidi dan keuntungan pajak bagi bisnis besar. 3. DEREGULASI. Mengurangi regulasi pemerintah terhadap segala hal yang dapat menekan profit, termasuk perlindungan lingkungan hidup dan keamanan tempat kerja. 4. PRIVATISASI. Menjual perusahaan-perusahaan, barang-barang, dan jasa milik negara kepada investor swasta. Ini termasuk bank, industri kunci, perkereta-apian, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit dan bahkan air bersih. Walau biasanya dilakukan atas nama efisiensi yang lebih besar, yang sering dibutuhkan, privatisasi terutama berdampak pada pengonsentrasian kekayaan kepada pihak yang jumlahnya semakin sedikit dan menjadikan khalayak umum harus membayar lebih untuk kebutuhannya. 5. MENGHAPUS KONSEP "BARANG PUBLIK" atau "KOMUNITAS" dan menggantikannya dengan "tanggung-jawab individu." Menekan rakyat yang termiskin dalam masyarakat untuk mencari solusi sendiri terhadap minimnya layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan sosial mereka -- kemudian menyalahkan mereka, bila gagal, karena "malas." Dan dengan “ National Summit” Rezim SBY-Boediono sudah jelas akan melanjutkan kebijakan neoliberalisme di Indonesia, termasuk mempertahankan kebijakan upah murah Pengupahan Di Indonesia adalah Cara Penghisapan Yang Sangat Barbar Isi Komponen dan Jumlah komponen Sekalipun di UU 13/2003 disebutkan bahwa upah buruh Indonesia di usahakan untuk mencapai kebutuhan hidup layak, namun peraturan-peraturan dibawahnya tidak mencerminkan hal tersebut, sebagai contoh dalam pepmenaker No 17 /2005, yang merumuskan komponen upah, keseluruhan komponen yang ada, tidak ada yang memenuhi kriteria kebutuhan layak (baik kebutuhan primer; standar makanan dan minuman yang jauh dibawah standar gizi 4 sehat 5 sempurna, tempat tinggal yang hanya 3 m x 3 m, pendidikan yang hanya disamakan dengan biaya untuk membeli 1 tabloid per tahun, dan kebutuhan-kebutuhan primer lainnya, apalagi kebutuhan sekunder maupun tersier) Sehingga jika menggunakan acuan Pepmenaker 17/2005 ini, maka angka kebutuhan hidup layak (KHL) sesungguhnya adalah kebohongan besar, karena keseluruhan komponen yang terdapat dalam pepmenaker ini tidak mencerminkan standar kehidupan yang layak bagi seorang manusia, bahkan sangat terlihat pepmenaker ini justru memberikan legitimasi upah murah. Metode survey Bukan hanya komponen upah yang bermasalah, dalam metode survey nya pun juga mengandung banyak kelemahan, yang mengakibatkan nilai upah semakin murah, misalnya dalam menentukan tempat-tempat yang dijadikan lokasi survey, dewan pengupahan mengambil tempat tempat yang harganya paling murah, seperti pasar-pasar induk (atau bahkan ada yang mensurvey harga di carefur), padahal mayoritas buruh membeli kebutuhan hidup sehari-harinya di kios-kios dekat kontrakan mereka. Demikian juga dalam mensurvey harga kontrakan, yang di survey adalah kontrakan yang paling murah. Dan survey inipun tidak dilakukan di setiap bulannya, hanya dipilih bulan-bulan tertentu saja, dimana bulan-bulan yang terjadi kenaikan harga, justru tidak dilakukan survey, misal pada saat menjelang lebaran, pada saat menjelang natal dan tahun baru, tidak di lakukan survey, demikian juga pada saat menjelang awal tahun ajaran baru. Dewan pengupahan yang tidak demokratis Tentu saja ini tidak akan berjalan mulus, jika lembaga yang berwenang untuk merekomendesaikan upah, adalah lembaga yang demokratis, sehingga seluruh keputusannya (dalam bentuk rekomendasi ke pemerintah),bisa dikontrol dan dipertanggungjawabkan. Dari komposisi dewan pengupahan, sepintas seolah-olah komposisinya sudah demokratis, karena terdapat undur dari pengusaha, serikat buruh dan pemerintah. Namun jika ditelusuri, perwakilan serikat buruh yang menjadi anggota dewan pengupahan, hanyalah serikat-serikat buruh yang mempunyai anggota tertentu saja (banyak), sementara yang mempunyai anggota sedikit tidak bisa mengirimkan delegasinya ke lembaga dewan pengupahan ini (ditengah situasi, kebebasan untuk membentuk serikat buruh masih dibatasi dengan berbagai cara, kecuali untuk serikat-serikat kuning yang memang difasilitasi, bahkan oleh depnaker) Artinya kebanyakan perwakilan serikat yang menjadi anggota dewan pengupahan, berasal dari serikat-serikat kuning, yang dengan mudah di sogok untuk merekomendasikan nilai upah yang sesuai dengan keinginan pengusaha (juga keinginan pemerintah), dan jika unsur-unsur serikat buruh ada yang berasal dari serikat buruh independen, maka sudah ada mekanisme lainnya yang bisa menjamin rekomendasi upah tetap kecil, yakni dengan aturan suara serikat buruh hanya memiki satu suara (walaupun serikat buruh yang menjadi anggota dewan pengupahan lebih dari satu serikat), dan jika ini masih diperkuat dengan mekanisme pengambilan suara (voting) yang tidak adil, yakni serikat buruh 1 suara, pengusaha 1 suara dan pemerintah 2 suara, dimana pemeritahan sekarang adalah pemerintahan yang di kuasai oleh pengusaha/pemodal, sehingga dengan menggunakan pemerintah, pengusaha jelas selalu menang dalam voting(dengan suara 3 banding 1) Tentu saja, kadang diperlukan berbagai muslihat/tipu daya, agar seolah-olah pemerintah bersikap netral, biasanya pemerintah mengajukan angka yang berada di tengah, antara angka yang diajukan oleh buruh dan pengusaha (padahal sejatinya, angka yang diajukan oleh pemerintah adalah angka yang sudah disepakti sebelumnya secara konspiratif dengan pengusaha) Dan jika ini masih belum berhasil juga, masih ada cara lain, yaitu melalui Gubernur atau Walikota/Bupati, yang mempunyai wewenang untuk memutuskan besarnya upah di wilayahnya masing-masing (dengan sistem sekarang, yang hanya memungkinkan orang-orang berduit saja yang bisa menjadi kepala daerah, maka sudah pasti setiap kepala daerah akan condong pada pengusaha) Lebih gilanya lagi, hampir semua proses di dewan pengupahan berjalan secara tertutup, tidak ada tranparansi yang memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, bahkan ada banyak kejadian dimana angka kongkalikong antara pengusaha, pemerintah dan serikat kuning diketahui oleh serikat lain (kebetulan selain serikat kuning, ada anggota serikat independen yang menjadi anggota dewan pengupahan juga yang kemudian membocorkan kongkalikong ini), maka delegasi ini lansung ditegur, dianggap melanggar kode etik, bahkan ada yang kemudian dipecat. Penghianatan Serikat kuning Sampai hari ini, bisa dikatakan hampir semua delegasi serikat buruh kuning (ada sebagian juga yang dari serikat independen), tidak mempuyai inisiatif untuk memberikan laporan kepada semua serikat buruh yang tidak menjadi anggota serikat buruh, apalagi memberikan laporan kepada buruh-buruh yang belum berserikat, yang seharusnya itu dilakukan, jika memang mereka di sana untuk memperjuangkan kepentingan kaum buruh, apalagi serikat kuning jelas-jelas tidak mempunyai mekanisme yang ketat untuk mengontrol pengurusnya. Seharusnya, mereka ini, sebagai wakil buruh di dewan pengupahan menyelenggarakan rapat-rapat akbar, atau pertemuan-pertemuan secara terbuka dengan semua buruh, untuk menjelaskan aktifitas mereka di dewan pengupahan, bukan malah menyembunyikan/menutupi aktifitas mereka dan proses di dewan pengupahan. Jika pertemuan massa ini ada hambatan, masih ada cara lain, dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi seperti sekarang ini (Internet, Hand Phone dll), untuk menyebarlusaskan perkembangan situasi di dewan pengupahan. Namun karena memang dasarnya keterlibatan mereka di dalam dewan pengupahan bukanlah untuk kepentingan kaum buruh, maka tidak secuilpun mereka berani melaporkan aktifitas mereka, jikapun ada, maka akan dibumbui dengan kata-kata “ ini sebenarnya rahasia, cuman gak papalah, kalian tahu “ padahal apa yang mereka katakan rahasia, sebenarnya bukanlah hal-hal yang prinsip (contoh: mereka seolah-olah membocorkan mengenai angka yang diajukan oleh pengusaha, padahal di koran-koran atau di situs-situs resmi APINDO, angka tersebut sudah bisa di duga) POSISI KP-PPBI TERHADAP UPAH MINIMUM TAHUN 2010 Bagi KP-PPBI, untuk tahun 2010 nanti, kenaikan upah paling mininal di semua daerah adalah sebesar 50 % dari upah minimum tahun 2009, dengan pertimbangan bahwa upah buruh sekarang saja sudah sangat tidak manusiawi, sudah sangat tidak cukup untuk bisa bertahan hidup, dengan kata lain, kenaikan upah 50 % ini adalah langkah darurat untuk menyelamatkan hidup kaum buruh Indonesia. JALAN KELUAR KAUM BURUH INDONESIA Memang langkah darurat saja tidak cukup, karena persoalannya utamanya ada pada sistem kapitalis yang telah menghancurkan tenaga produktif rakyat Indonesia, oleh karena itu, jalan keluar yang sejati adalah menghancurkan kapitalisme dan membangun sistem ekonomi-politik baru, yang berbasis pada kekuasaan politik pada klas pekerja sekaligus kekuasaan ekonomi juga pada klas pekerja. SERUAN KEPADA KAUM BURUH INDONESIA: KP PPBI menyerukan kepada kaum buruh Indonesia : 1. Melakukan aksi-aksi massa, baik yang skala kecil hingga skala besar, untuk menuntut kenaikan upah maupun tuntutan-tuntutan lainnya. Juga melakukan pemogokan-pemogokan sebagai bentuk tekanan terhadap rezim kapitalis. 2. Membangun persatuan, aliansi, front atau komite sebagai upaya untuk memperbesar kekuatan, bahkan membangun persatuan kaum buruh secara nasional, juga pembangunan persatuan rakyat secara nasional 3. Meninggalkan serikat-serikat kuning (serikat gadungan), yang selama ini telah gagal menjadi alat perjuangan kaum buruh, bahkan serikat-serikat kuning ini telah menjadi alat bagi Pemerintah dan Pengusaha untuk memenangkan kepentingannya. 4. Membangun serikat buruh (serikat tingkat pabrik, federasi ataupun konfederasi) yang independen dan mlitan, yang berjuang sungguh-sungguh untuk kepentingan kaum buruh. “BANGUN SERIKAT MILITAN, TINGGALKAN SERIKAT GADUNGAN” KOORDINATOR NASIONAL SULAEMAN [Non-text portions of this message have been removed]

