KOMITE PERSIAPAN – PERSATUAN PERGERAKAN BURUH INDONESIA

(KP-PPBI)



Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB) Bekasi,Front Nasional
Perjuangan Buruh Indonesia – Independen (FNPBI-INDEPENDEN) Mojokerto,
Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jakarta Utara, Paguyupan Pekerja Muda
peduli (PPMP) Bandung, Forum Solidaritas Perjuangan Buruh (FSPB)
Majalaya, Serikat Buruh Garuda (SBG) Sumedang, Front Nasional
Perjuangan Buruh Indonesia- Politik Rakyat Miskin (FNPBI-PRM) Sumatera
Utara, Serikat Buruh Berjuang Sumatera Utara (SBB SU)



Sekretariat Pusat : 

Jln Tebet Timur Dalam VIII P No. 16—Tebet, Jakarta Selatan—

Telp : Tel/Fax 021-8298425, Email : [email protected]

===================================================

Lawan Politik Upah Murah:

Kongkalikong antara Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Buruh Kuning/Gadungan.



Situasi Ekonomi-Politik Yang Makin Menyengsarakan Kaum Buruh dan Rakyat Miskin 
Indonesia



Pada tanggal 20 oktober 2009 yang lalu, SBY-Boediono sebagai pemenang
dalam pemilu elit 2009 lalu, dilantik sebagai Presiden dan Wakil
Presiden, di mana bebarapa waktu sebelumnya, anggota-anggota DPR/MPR
yang di isi oleh 9 partai politik (Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN,
PPP, PKB, Gerindra dan Hanura) juga telah dilantik, maka sah lah Rezim
Kapitalis kembali berkuasa.



Dan lebih parahnya, semua partai politik yang ikut dalam pemilu 2009,
tak ada satupun yang berdiri dalam barisan kaum buruh, barisan rakyat
miskin dalam melawan kapitalisme/neoliberalisme,
malahan sebagian besar secara terang-terangan menjadi pendukung
kapitalisme, sedangkan Gerindra dan Hanura, yang di jaman kampanye
pemilu 2009, seolah-oleh berani melawan kapitalisme/neoliberalisme,
sudah kehilangan taringnya di ronde pertama, ketika pada bulan
september lalu, DPR lama mengesahkan UU berbau neoliberal yakni UU KEK
dan UU Kelistrikan, tak terlihat perlawanan yang dilakukan Gerindra dan
Hanura



Saat ini lebih dari 50 % rakyat Indonesia yang berpendapatan $ 2/hari (
sekitar Rp 20.000 per hari), standar kemiskinan yang di pakai negara
maju untuk negara-negara berkembang, artinya lebih dari 100 juta rakyat
Indonesia yang miskin.



Di Jawa terdapat 12,5 juta RMT (Rumah Tangga Petani) atau sekitar 50
juta jiwa. Dari jumlah itu, 49% nya tidak memiliki lahan sama sekali.
Sementara di luar Jawa, ada sekitar 8 juta jiwa petani yang tidak
memiliki lahan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki lahan, rata-rata
pemilikan lahannya hanya 0,36 hektar. Jadi ada sekitar 32 juta jiwa
petani Indonesia sesungguhnya adalah buruh tani dan ada 90 juta jiwa
petani gurem, sementara 620 pengusaha menguasai 48 juta hektare lahan
produktif termasuk hutan-hutan di Indonesia. 



Untuk biaya pendidikan secara umum terjadi kenaikan sampai di atas 200
%, setelah di sahkannya UU BHP – Demi World Class University serta
mengubahnya menjadi ladang bisnis yang menguntungkan proyek-proyek
investasi didalam kampus/sekolahan—demikian juga dengan kenaikan biaya
kesehatan, yang naik cukup tinggi.



Di bidang ketenagakerjaan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara
besar-besaran, menurut data APINDO sampai dengan bulan maret 2009,
telah terjadi PHK terhadap 240.000 buruh (jauh lebih besar dibanding
data Depnakertrans yang hanya berjumlah 44.220). 



Belum lagi kebijakan Free Labor Market Flexibility (pasar tenaga kerja
yang fleksibel) yang mengakibatkan semakin meluasnya penerapan sistem
kerja kontrak (termasuk buruh harian lepas, borongan), outsourcing dan
upah murah, sebagai contoh : upah di tahun 2009, sekalipun ada kenaikan
angka nominal, namun untuk upah real, mengalami penurunan (dibanding
tahun sebelumnya) sebesar 4, 93 %, bahkan menurut FSPMI, upah real
buruh di DKI tahun 2009, hanyalah sebesar Rp 700 000 (padahal upah
nominalnya sebesar Rp 1.069.000), dan jika dibandingkan dengan upah
nominal tahun 2004 sebesar Rp 671.700, masih lebih baik upah real tahun
2004.



Semuanya ini bisa terjadi karena hingga hari, garis ekonomi-politik
yang dijalankan (dan akan dilanjutkan lagi) oleh Rezim yang berkuasa
adalah garis ekonomi-politik kapitalisme/neoliberlisme, dengan pokok-pokok 
kebijakan:



1. KEKUASAAN PASAR. Membebaskan usaha "bebas" atau usaha swasta dari
ikatan apa pun yang diterapkan oleh pemerintah (negara) tak peduli
seberapa besar kerusakan sosial yang diakibatkannya. Keterbukaan yang
lebih besar bagi perdagangan internasional dan investasi, seperti
NAFTA, AFTA, FTZ, GATTS, AoA. Menurunkan upah dengan cara melucuti
buruh dari serikat buruhnya dan menghapuskan hak-hak buruh yang telah
dimenangkan dalam perjuangan bertahun-tahun di masa lalu. Tidak ada
lagi kontrol harga. Secara keseluruhan, kebebasan total bagi pergerakan
kapital, barang dan jasa. Untuk meyakinkan kita bahwa semua ini baik
untuk kita, mereka mengatakan bahwa "pasar yang tak diregulasi adalah
cara terbaik meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan
menguntungkan semua orang." Itu seperti ekonomi "sisi persediaan"
(supply-side)dan "tetesan ke bawah" (trickle-down) yang dijalankan
Reagan -- tapi kekayaannya sedemikian rupa tidak banyak menetes.

2. MEMANGKAS PEMBELANJAAN PUBLIK UNTUK LAYANAN SOSIAL seperti
pendidikan dan layanan kesehatan. MENGURANGI JARINGAN-PENGAMANAN BAGI
KAUM MISKIN, dan bahkan biaya perawatan jalanan, jembatan, persediaan
air -- lagi-lagi atas nama mengurangi peran pemerintah. Tentunya,
mereka tidak menentang subsidi dan keuntungan pajak bagi bisnis besar.

3. DEREGULASI. Mengurangi regulasi pemerintah terhadap segala hal yang
dapat menekan profit, termasuk perlindungan lingkungan hidup dan
keamanan tempat kerja.

4. PRIVATISASI. Menjual perusahaan-perusahaan, barang-barang, dan jasa
milik negara kepada investor swasta. Ini termasuk bank, industri kunci,
perkereta-apian, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit dan bahkan
air bersih. Walau biasanya dilakukan atas nama efisiensi yang lebih
besar, yang sering dibutuhkan, privatisasi terutama berdampak pada
pengonsentrasian kekayaan kepada pihak yang jumlahnya semakin sedikit
dan menjadikan khalayak umum harus membayar lebih untuk kebutuhannya.

5. MENGHAPUS KONSEP "BARANG PUBLIK" atau "KOMUNITAS" dan
menggantikannya dengan "tanggung-jawab individu." Menekan rakyat yang
termiskin dalam masyarakat untuk mencari solusi sendiri terhadap
minimnya layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan sosial mereka --
kemudian menyalahkan mereka, bila gagal, karena "malas."



Dan dengan “ National Summit” Rezim SBY-Boediono sudah jelas akan
melanjutkan kebijakan neoliberalisme di Indonesia, termasuk
mempertahankan kebijakan upah murah



Pengupahan Di Indonesia adalah Cara Penghisapan Yang Sangat Barbar



Isi Komponen dan Jumlah komponen



Sekalipun di UU 13/2003 disebutkan bahwa upah buruh Indonesia di
usahakan untuk mencapai kebutuhan hidup layak, namun
peraturan-peraturan dibawahnya tidak mencerminkan hal tersebut, sebagai
contoh dalam pepmenaker No 17 /2005, yang merumuskan komponen upah,
keseluruhan komponen yang ada, tidak ada yang memenuhi kriteria
kebutuhan layak (baik kebutuhan primer; standar makanan dan minuman
yang jauh dibawah standar gizi 4 sehat 5 sempurna, tempat tinggal yang
hanya 3 m x 3 m, pendidikan yang hanya disamakan dengan biaya untuk
membeli 1 tabloid per tahun, dan kebutuhan-kebutuhan primer lainnya,
apalagi kebutuhan sekunder maupun tersier)



Sehingga jika menggunakan acuan Pepmenaker 17/2005 ini, maka angka
kebutuhan hidup layak (KHL) sesungguhnya adalah kebohongan besar,
karena keseluruhan komponen yang terdapat dalam pepmenaker ini tidak
mencerminkan standar kehidupan yang layak bagi seorang manusia, bahkan
sangat terlihat pepmenaker ini justru memberikan legitimasi upah murah.



Metode survey



Bukan hanya komponen upah yang bermasalah, dalam metode survey nya pun
juga mengandung banyak kelemahan, yang mengakibatkan nilai upah semakin
murah, misalnya dalam menentukan tempat-tempat yang dijadikan lokasi
survey, dewan pengupahan mengambil tempat tempat yang harganya paling
murah, seperti pasar-pasar induk (atau bahkan ada yang mensurvey harga
di carefur), padahal mayoritas buruh membeli kebutuhan hidup
sehari-harinya di kios-kios dekat kontrakan mereka. Demikian juga dalam
mensurvey harga kontrakan, yang di survey adalah kontrakan yang paling
murah.



Dan survey inipun tidak dilakukan di setiap bulannya, hanya dipilih
bulan-bulan tertentu saja, dimana bulan-bulan yang terjadi kenaikan
harga, justru tidak dilakukan survey, misal pada saat menjelang
lebaran, pada saat menjelang natal dan tahun baru, tidak di lakukan
survey, demikian juga pada saat menjelang awal tahun ajaran baru.



Dewan pengupahan yang tidak demokratis



Tentu saja ini tidak akan berjalan mulus, jika lembaga yang berwenang
untuk merekomendesaikan upah, adalah lembaga yang demokratis, sehingga
seluruh keputusannya (dalam bentuk rekomendasi ke pemerintah),bisa
dikontrol dan dipertanggungjawabkan. 



Dari komposisi dewan pengupahan, sepintas seolah-olah komposisinya
sudah demokratis, karena terdapat undur dari pengusaha, serikat buruh
dan pemerintah. Namun jika ditelusuri, perwakilan serikat buruh yang
menjadi anggota dewan pengupahan, hanyalah serikat-serikat buruh yang
mempunyai anggota tertentu saja (banyak), sementara yang mempunyai
anggota sedikit tidak bisa mengirimkan delegasinya ke lembaga dewan
pengupahan ini (ditengah situasi, kebebasan untuk membentuk serikat
buruh masih dibatasi dengan berbagai cara, kecuali untuk
serikat-serikat kuning yang memang difasilitasi, bahkan oleh depnaker)



Artinya kebanyakan perwakilan serikat yang menjadi anggota dewan
pengupahan, berasal dari serikat-serikat kuning, yang dengan mudah di
sogok untuk merekomendasikan nilai upah yang sesuai dengan keinginan
pengusaha (juga keinginan pemerintah), dan jika unsur-unsur serikat
buruh ada yang berasal dari serikat buruh independen, maka sudah ada
mekanisme lainnya yang bisa menjamin rekomendasi upah tetap kecil,
yakni dengan aturan suara serikat buruh hanya memiki satu suara
(walaupun serikat buruh yang menjadi anggota dewan pengupahan lebih
dari satu serikat), dan jika ini masih diperkuat dengan mekanisme
pengambilan suara (voting) yang tidak adil, yakni serikat buruh 1
suara, pengusaha 1 suara dan pemerintah 2 suara, dimana pemeritahan
sekarang adalah pemerintahan yang di kuasai oleh pengusaha/pemodal,
sehingga dengan menggunakan pemerintah, pengusaha jelas selalu menang
dalam voting(dengan suara 3 banding 1)



Tentu saja, kadang diperlukan berbagai muslihat/tipu daya, agar
seolah-olah pemerintah bersikap netral, biasanya pemerintah mengajukan
angka yang berada di tengah, antara angka yang diajukan oleh buruh dan
pengusaha (padahal sejatinya, angka yang diajukan oleh pemerintah
adalah angka yang sudah disepakti sebelumnya secara konspiratif dengan
pengusaha)



Dan jika ini masih belum berhasil juga, masih ada cara lain, yaitu
melalui Gubernur atau Walikota/Bupati, yang mempunyai wewenang untuk
memutuskan besarnya upah di wilayahnya masing-masing (dengan sistem
sekarang, yang hanya memungkinkan orang-orang berduit saja yang bisa
menjadi kepala daerah, maka sudah pasti setiap kepala daerah akan
condong pada pengusaha)



Lebih gilanya lagi, hampir semua proses di dewan pengupahan berjalan
secara tertutup, tidak ada tranparansi yang memastikan proses ini
berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, bahkan ada banyak
kejadian dimana angka kongkalikong antara pengusaha, pemerintah dan
serikat kuning diketahui oleh serikat lain (kebetulan selain serikat
kuning, ada anggota serikat independen yang menjadi anggota dewan
pengupahan juga yang kemudian membocorkan kongkalikong ini), maka
delegasi ini lansung ditegur, dianggap melanggar kode etik, bahkan ada
yang kemudian dipecat.



Penghianatan Serikat kuning



Sampai hari ini, bisa dikatakan hampir semua delegasi serikat buruh
kuning (ada sebagian juga yang dari serikat independen), tidak mempuyai
inisiatif untuk memberikan laporan kepada semua serikat buruh yang
tidak menjadi anggota serikat buruh, apalagi memberikan laporan kepada
buruh-buruh yang belum berserikat, yang seharusnya itu dilakukan, jika
memang mereka di sana untuk memperjuangkan kepentingan kaum buruh,
apalagi serikat kuning jelas-jelas tidak mempunyai mekanisme yang ketat
untuk mengontrol pengurusnya.



Seharusnya, mereka ini, sebagai wakil buruh di dewan pengupahan
menyelenggarakan rapat-rapat akbar, atau pertemuan-pertemuan secara
terbuka dengan semua buruh, untuk menjelaskan aktifitas mereka di dewan
pengupahan, bukan malah menyembunyikan/menutupi aktifitas mereka dan
proses di dewan pengupahan. Jika pertemuan massa ini ada hambatan,
masih ada cara lain, dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi
seperti sekarang ini (Internet, Hand Phone dll), untuk menyebarlusaskan
perkembangan situasi di dewan pengupahan.



Namun karena memang dasarnya keterlibatan mereka di dalam dewan
pengupahan bukanlah untuk kepentingan kaum buruh, maka tidak secuilpun
mereka berani melaporkan aktifitas mereka, jikapun ada, maka akan
dibumbui dengan kata-kata “ ini sebenarnya rahasia, cuman gak papalah,
kalian tahu “ padahal apa yang mereka katakan rahasia, sebenarnya
bukanlah hal-hal yang prinsip (contoh: mereka seolah-olah membocorkan
mengenai angka yang diajukan oleh pengusaha, padahal di koran-koran
atau di situs-situs resmi APINDO, angka tersebut sudah bisa di duga)



POSISI KP-PPBI TERHADAP UPAH MINIMUM TAHUN 2010 



Bagi KP-PPBI, untuk tahun 2010 nanti, kenaikan upah paling mininal di
semua daerah adalah sebesar 50 % dari upah minimum tahun 2009, dengan
pertimbangan bahwa upah buruh sekarang saja sudah sangat tidak
manusiawi, sudah sangat tidak cukup untuk bisa bertahan hidup, dengan
kata lain, kenaikan upah 50 % ini adalah langkah darurat untuk
menyelamatkan hidup kaum buruh Indonesia.



JALAN KELUAR KAUM BURUH INDONESIA



Memang langkah darurat saja tidak cukup, karena persoalannya utamanya
ada pada sistem kapitalis yang telah menghancurkan tenaga produktif
rakyat Indonesia, oleh karena itu, jalan keluar yang sejati adalah
menghancurkan kapitalisme dan membangun sistem ekonomi-politik baru,
yang berbasis pada kekuasaan politik pada klas pekerja sekaligus
kekuasaan ekonomi juga pada klas pekerja. 



SERUAN KEPADA KAUM BURUH INDONESIA: 



KP PPBI menyerukan kepada kaum buruh Indonesia :



1. Melakukan aksi-aksi massa, baik yang skala kecil hingga skala besar,
untuk menuntut kenaikan upah maupun tuntutan-tuntutan lainnya. Juga
melakukan pemogokan-pemogokan sebagai bentuk tekanan terhadap rezim
kapitalis.

2. Membangun persatuan, aliansi, front atau komite sebagai upaya untuk
memperbesar kekuatan, bahkan membangun persatuan kaum buruh secara
nasional, juga pembangunan persatuan rakyat secara nasional

3. Meninggalkan serikat-serikat kuning (serikat gadungan), yang selama
ini telah gagal menjadi alat perjuangan kaum buruh, bahkan
serikat-serikat kuning ini telah menjadi alat bagi Pemerintah dan
Pengusaha untuk memenangkan kepentingannya.

4. Membangun serikat buruh (serikat tingkat pabrik, federasi ataupun
konfederasi) yang independen dan mlitan, yang berjuang sungguh-sungguh
untuk kepentingan kaum buruh.





 “BANGUN SERIKAT MILITAN, TINGGALKAN SERIKAT GADUNGAN”





KOORDINATOR NASIONAL



SULAEMAN


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke