Refleksi : Kalau duit negara disimpan di bank demikian, setelah beberapa waktu kemudian bank dengan resmi dibangkrutkan, sebelum dinyatakan bangkrut fulus diselamatkan ke kantong mistirius petinggi melalui jalan simsalabim maka mujurlah para petinggi negara. Rejeki keuntangan bangkrut nomplok dan bisa dibagi-bagikan antara sasama konco, sahabat, sobat dan kerabat atau ditelan sendiri oleh yang berwewenang. . Dirgahayu Negeri Kleptokratik RI!
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/12/18/brk,20091218-214553,id.html 20 Desember 2009 Departemen Keuangan Simpan Duit Rp 163 Miliar di Bank Century Jum'at, 18 Desember 2009 | 19:48 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Keuangan mengakui adanya penempatan dana di Century atas nama Menteri Keuangan. Escrow account dengan nomor 10220000320250 itu dibuka sejak Menteri Keuangan Jusuf Anwar. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harry Z. Soeratin menjelaskan jumlah dana dalam rekening itu sebesar US$ 17,28 juta atau sekitar Rp 163 miliar. "Diikat dengan surat perjanjian antara Depkeu RI dan Bank Century tanggal 1 November 2005," tulisnya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat (18/12). Escrow account itu, dia melanjutkan, berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) penyelesaian permasalahan antara PT Bank Century dengan tiga debiturnya yang diputus wanprestasi dan memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung pada 2004. Para debitur itu yakni Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia (INKOPTI), Induk Koperasi Kesejahteraan Umat (IKKU), dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD). "Ketiga koperasi gagal bayar ke Bank CIC atas hasil penjualan terigu dalam program hibah Pemerintah Amerika," kata Harry. Menurutnya dana itu masih tercatat sebagai rekening pemerintah dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam lampiran 1.3 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK atas Kasus PT Bank Century Tbk, melalui United States Development Development of Agricultural (USDA), pemerintah Amerika Serikat memberikan hibah bernomor PL-416B. Tujuan program untuk menjamin para importir dari suatu negara yang akan mengimpor hasil pertanian dari Amerika. Pemerintah Indonesia memperoleh hibah melalui The Commodity Credit Corporation sebesar US$ 24 juta untuk menjamin impor kedelai dari Amerika oleh importir di Indonesia. Bila importir Indonesia gagal bayar, maka bank yang membuka fasilitas surat utang dapat memperoleh penggantian dari dana jaminan tersebut. Bank yang boleh mengikuti program itu hanya yang telah memperoleh fasilitas GSM-102, salah satunya yaitu Bank CIC, sebelum digabung dengan Bank Danpac dan Bank Pikko menjadi Century. CIC memberikan ketiga koperasi plafon surat utang masing-masing sebesar US$ 8 juta. Penerbitan tiga surat utang itu ditengarai BPK tak lazim. Pertama, pembukaan ketiga surat utang tak disertai setoran jaminan sebesar 20 persen sesuai persyaratan PL-416B. Kedua, pengajuan impor tak wajar karena menggunakan bill of loading (BL) untuk barang yang telah berada di Indonesia. Ketiga, Standard Chartered Bank Singapore sebagai bank penasehat (advising bank) telah memberitahu CIC bahwa surat utang No. 1584 atas nama INKUD tak dapat diteruskan kepada PT PLS Singapore karena perusahaan itu tak terdaftar dalam directory Standard Charterd Bank Singapore. Namun CIC tetap melakukan negosiasi surat utang sebelum jatuh tempo. Saat jatuh tempo ketiga debitur gagal membayar utang dan CIC harus melakukan pembayar kepada eksportir. Sisa utang tagihan impor untuk masing-masing surat utang yakni US$ 6,24 juta (L/C No. 1724 atas nama IKKU-DMI), US$ 6,36 juta (L/C No. 1567 atas nama INKOPTI), dan US$ 1584 (L/C No. 1584 atas nama INKUD). Singkat cerita, karena permasalahan berlarut-larut digelar pertemuan antara Departemen Keuangan, USDA, BI, dan CIC di Jakarta dan diperoleh empat kesepakatan pada 8 November 2002. Salah satu kesepakatannya yaitu pemerintah RI mengusulkan agar collateral account diubah menjadi escrow account atas nama Menteri Keuangan. Bank Indonesia juga bersedia memenuhi permintaan CIC, dana tak bisa cair selama 18 bulan dengan diubahnya collateral account menjadi escrow account. Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, USDA mengirim dana US$ 22,86 juta dari collateral account pada 28 Januari 2003 dan dibukukan pada escrow account BRI Cabang Khusus Jakarta No. 206-02-00035630-30-6. Karena sampai akhir periode kesepakatan, 30 Juni 2004, masalah tagihan CIC ke tiga koperasi tak selesai, Direktur Dana Luar Negeri Depkeu memberitahu BI tentang perpanjangan batas akhir PL-416B menjadi 30 Juni 2005. Atas pemberitahuan pemerintah, CIC meminta permohonan perpanjangan dan pemindahan escrow account dari BRI ke CIC. Atas kesepakatan Depkeu-CIC saldo escrow account sebesar US$ 17,28 juta berpindah ke CIC dan status akun itu tetap berfungsi sebagai jaminan sampai masalah tagihan CIC dengan tiga koperasi memiliki kekuatan hukum tetap. [Non-text portions of this message have been removed]

