Refleksi : Kalau duit negara disimpan di bank demikian, setelah beberapa waktu 
kemudian  bank  dengan resmi dibangkrutkan,  sebelum dinyatakan bangkrut fulus 
diselamatkan ke kantong mistirius petinggi melalui jalan simsalabim maka 
mujurlah para petinggi negara. Rejeki keuntangan bangkrut  nomplok dan  bisa 
dibagi-bagikan antara sasama konco, sahabat, sobat dan kerabat atau ditelan 
sendiri oleh yang berwewenang.
. Dirgahayu Negeri Kleptokratik RI!

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/12/18/brk,20091218-214553,id.html


20 Desember 2009


Departemen Keuangan Simpan Duit Rp 163 Miliar di Bank Century  

Jum'at, 18 Desember 2009 | 19:48 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta - Departemen Keuangan mengakui adanya penempatan dana 
di Century atas nama Menteri Keuangan. Escrow account dengan nomor 
10220000320250 itu dibuka sejak Menteri Keuangan Jusuf Anwar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harry Z. Soeratin menjelaskan jumlah dana dalam 
rekening itu sebesar US$ 17,28 juta atau sekitar Rp 163 miliar. "Diikat dengan 
surat perjanjian antara Depkeu RI dan Bank Century tanggal 1 November 2005," 
tulisnya dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat (18/12).

Escrow account itu, dia melanjutkan, berfungsi sebagai jaminan (cash 
collateral) penyelesaian permasalahan antara PT Bank Century dengan tiga 
debiturnya yang diputus wanprestasi dan memiliki kekuatan hukum tetap dari 
Mahkamah Agung pada 2004. Para debitur itu yakni Induk Koperasi Tempe Tahu 
Indonesia (INKOPTI), Induk Koperasi Kesejahteraan Umat (IKKU), dan Induk 
Koperasi Unit Desa (INKUD).

"Ketiga koperasi gagal bayar ke Bank CIC atas hasil penjualan terigu dalam 
program hibah Pemerintah Amerika," kata Harry. Menurutnya dana itu masih 
tercatat sebagai rekening pemerintah dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan 
Pemerintah Pusat (LKPP) yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam lampiran 1.3 Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK atas Kasus PT Bank 
Century Tbk, melalui United States Development Development of Agricultural 
(USDA), pemerintah Amerika Serikat memberikan hibah bernomor PL-416B. Tujuan 
program untuk menjamin para importir dari suatu negara yang akan mengimpor 
hasil pertanian dari Amerika.

Pemerintah Indonesia memperoleh hibah melalui The Commodity Credit Corporation 
sebesar US$ 24 juta untuk menjamin impor kedelai dari Amerika oleh importir di 
Indonesia. Bila importir Indonesia gagal bayar, maka bank yang membuka 
fasilitas surat utang dapat memperoleh penggantian dari dana jaminan tersebut.

Bank yang boleh mengikuti program itu hanya yang telah memperoleh fasilitas 
GSM-102, salah satunya yaitu Bank CIC, sebelum digabung dengan Bank Danpac dan 
Bank Pikko menjadi Century. CIC memberikan ketiga koperasi plafon surat utang 
masing-masing sebesar US$ 8 juta.

Penerbitan tiga surat utang itu ditengarai BPK tak lazim. Pertama, pembukaan 
ketiga surat utang tak disertai setoran jaminan sebesar 20 persen sesuai 
persyaratan PL-416B. Kedua, pengajuan impor tak wajar karena menggunakan bill 
of loading (BL) untuk barang yang telah berada di Indonesia.

Ketiga, Standard Chartered Bank Singapore sebagai bank penasehat (advising 
bank) telah memberitahu CIC bahwa surat utang No. 1584 atas nama INKUD tak 
dapat diteruskan kepada PT PLS Singapore karena perusahaan itu tak terdaftar 
dalam directory Standard Charterd Bank Singapore. Namun CIC tetap melakukan 
negosiasi surat utang sebelum jatuh tempo.

Saat jatuh tempo ketiga debitur gagal membayar utang dan CIC harus melakukan 
pembayar kepada eksportir. Sisa utang tagihan impor untuk masing-masing surat 
utang yakni US$ 6,24 juta (L/C No. 1724 atas nama IKKU-DMI), US$ 6,36 juta (L/C 
No. 1567 atas nama INKOPTI), dan US$ 1584 (L/C No. 1584 atas nama INKUD).

Singkat cerita, karena permasalahan berlarut-larut digelar pertemuan antara 
Departemen Keuangan, USDA, BI, dan CIC di Jakarta dan diperoleh empat 
kesepakatan pada 8 November 2002. Salah satu kesepakatannya yaitu pemerintah RI 
mengusulkan agar collateral account diubah menjadi escrow account atas nama 
Menteri Keuangan. Bank Indonesia juga bersedia memenuhi permintaan CIC, dana 
tak bisa cair selama 18 bulan dengan diubahnya collateral account menjadi 
escrow account.

Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, USDA mengirim dana US$ 22,86 juta 
dari collateral account pada 28 Januari 2003 dan dibukukan pada escrow account 
BRI Cabang Khusus Jakarta No. 206-02-00035630-30-6. Karena sampai akhir periode 
kesepakatan, 30 Juni 2004, masalah tagihan CIC ke tiga koperasi tak selesai, 
Direktur Dana Luar Negeri Depkeu memberitahu BI tentang perpanjangan batas 
akhir PL-416B menjadi 30 Juni 2005.

Atas pemberitahuan pemerintah, CIC meminta permohonan perpanjangan dan 
pemindahan escrow account dari BRI ke CIC. Atas kesepakatan Depkeu-CIC saldo 
escrow account sebesar US$ 17,28 juta berpindah ke CIC dan status akun itu 
tetap berfungsi sebagai jaminan sampai masalah tagihan CIC dengan tiga koperasi 
memiliki kekuatan hukum tetap.









[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke