http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/upah-minimum-dan-kehidupan-yang-layak/

Sabtu, 19 Desember 2009 12:52 
Upah Minimum dan Kehidupan yang Layak
OLEH: GIBSON SIHOMBING



Setiap tahun pemerintah me­netapkan upah minimum, baik upah minimum pro­vinsi 
(UMP) maupun upah minimum kota/kabupa­ten (UMK). Ke-bijakan tersebut terutama 
di-maksudkan untuk melindungi pekerja/-bu-ruh dari praktik pem­berian upah yang 
tidak la-yak karena daya tawar pekerja/buruh yang rendah, selain sebagai bagian 
dari strategi pe­merintah dalam pengentasan ke­miskinan (po-verty alleviation) 
dan upaya memajukan ke­sejahteraan umum sebagai­mana amanat Pem­bukaan UUD 1945.

     

Ironisnya, setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan upah minimum selalu diikuti 
dengan penolakan dan protes dari kalangan pekerja/buruh. Penolakan dan protes 
ini ting-kat intensitasnya berbeda-beda dari yang sekadar protes di lingkungan 
pabrik sampai de-ngan yang bersifat masif. Bah­kan, federasi serikat 
pekerja/-serikat buruh yang jumlahnya puluhan organisasi yang berbeda dapat 
dalam tempo singkat dipersatukan oleh isu upah minimum. Di sisi lain, pihak 
pengusaha yang direpresentasi­kan oleh Apindo sesekali muncul dengan pernyataan 
berbeda.


Berdasarkan UU No 13/-2003 tentang Ketena­ga-kerjaan diatur bahwa setiap 
pe­kerja/-buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang 
layak bagi kemanusiaan, dan pemerintah ditugaskan untuk menetapkan kebijakan 
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Lebih detail ditegaskan bahwa 
pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan 
memerhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


Untuk menjabarkan ketentuan tentang kebutuhan hidup layak (KHL) ini pemerintah 
mengeluarkan Per­me­na­ker-trans No 17 Tahun 2005. Ber­dasarkan peraturan ini, 
kebutuhan hidup seorang pekerja lajang terdiri dari 46 komponen yang dibagi 
dalam tujuh ke-lompok kebutuhan, yaitu: ma-kanan dan minuman (11 komponen), 
sandang (9 komponen), perumahan (19 komponen), pendidikan (1 komponen), 
ke-sehatan (3 komponen), transportasi (1 komponen), dan re­k-reasi dan tabungan 
(2 komponen). 


Persoalan muncul ketika besaran upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah 
lebih rendah dari besaran atau nilai kebutuhan hidup layak dari hasil survei. 
Penolakan dan protes dari kalangan pekerja/­buruh setidak-tidaknya disebabkan 
oleh tiga hal. Pertama, ada beberapa dari 46 komponen KHL penetapan nilainya 
tidak berdasarkan hasil survei kebutuhan riil. Contohnya adalah biaya 
transportasi yang penetapan nilainya dipatok sebesar tarif angkutan kota di 
daerah yang bersangkutan untuk satu kali jalan. 


Padahal, dalam kenyataannya pekerja/buruh mengeluarkan biaya transportasi jauh 
lebih besar, apalagi bagi mereka yang tinggal dan bekerja di kota-kota besar 
seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan Ban­dung. Hal ini mencerminkan bahwa nilai 
KHL itu sudah lebih rendah dari semestinya, dan tentu saja nilai upah minimum 
yang ditetapkan peme­rintah relatif menjadi lebih kecil dibanding nilai KHL 
yang sesungguhnya.


Kedua, upah minimum yang ditetapkan pemerintah cen­derung dijadikan sebagai 
upah standar di perusahaan, le­bih ekstrem pekerja/buruh me­nyebutnya sebagai 
upah maksimum. Upah minimum ditentukan berdasarkan kebutuhan satu orang pegawai 
lajang, te-tapi pekerja/buruh yang sudah berkeluarga pun menerima upah sebesar 
upah minimum. Lebih dalam dapat kita pahami kalau banyak dari pekerja/­bu­ruh 
yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin dan pe­ne­rima bantuan langsung 
tunai.
Ketiga, semakin maraknya penggunaan sistem tenaga kerja outsourcing. Dalam 
sistem tenaga kerja outsourcing, pada umumnya status hubu­ngan kerjanya adalah 
kontrak dan besar upahnya berbasis upah minimum. Perusahaan-perusahaan jasa 
saat ini sudah semakin cenderung merekrut tenaga kerja dengan sistem 
outsourcing seperti di industri perbankan, telekomunikasi dan penerba­ngan. 
Sebelumnya sistem ini lebih banyak digunakan oleh perusahaan pertam­bangan. 

Pengangguran Terdidik
Karena tingkat angka pe­ng­angguran terdidik terus ber­tambah, lulusan 
perguruan tinggi pun bersedia bekerja de­ngan pola outsourcing dan me­nerima 
upah sebesar upah mi­nimum. Adalah fakta, upah seorang petugas parkir di Kantor 
Pos Pasar Baru Jakarta yang berpendidikan hanya sampai tamat SMP sama de­ngan 
upah yang diterima oleh petugas marketing di suatu perbankan nas­ional di 
Jakarta yang ber­pendidikan sarjana. Para sarja-na lulusan perguruan tinggi pun 
mengeluhkan upah minimum.


Tiga hal di atas mendorong para pekerja/buruh untuk me­lakukan berbagai aksi 
penola­kan terhadap penetapan upah minimum sebagaimana dila-ku­kan pada hari 
Selasa tanggal 8 Desember 2009 lalu di Jakarta.


Pemerintah diharapkan da­pat mengambil peran ek­se­kutifnya membela kepentingan 
rakyat luas dan membebaskan rakyat dari kehidupan yang tidak layak. Pihak 
pengusaha pada umumnya tidak kebe­ratan dengan upah minimum yang benar-benar 
layak bagi pe­kerja/buruh. Kenaikan ong­kos atau biaya tenaga kerja da­pat 
dikompensasikan oleh pe­merintah melalui peningkatan pelayanan birokrasi yang 
lebih ce­pat dan murah, perbaikan in­fras­truktur, dukungan pema-sa­ran dan 
bentuk kompensasi lainnya.

Penulis adalah mantan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta/Mahasiswa 
Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Persada Indonesia - YAI.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke