http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/upah-minimum-dan-kehidupan-yang-layak/
Sabtu, 19 Desember 2009 12:52
Upah Minimum dan Kehidupan yang Layak
OLEH: GIBSON SIHOMBING
Setiap tahun pemerintah menetapkan upah minimum, baik upah minimum provinsi
(UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK). Ke-bijakan tersebut terutama
di-maksudkan untuk melindungi pekerja/-bu-ruh dari praktik pemberian upah yang
tidak la-yak karena daya tawar pekerja/buruh yang rendah, selain sebagai bagian
dari strategi pemerintah dalam pengentasan kemiskinan (po-verty alleviation)
dan upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Ironisnya, setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan upah minimum selalu diikuti
dengan penolakan dan protes dari kalangan pekerja/buruh. Penolakan dan protes
ini ting-kat intensitasnya berbeda-beda dari yang sekadar protes di lingkungan
pabrik sampai de-ngan yang bersifat masif. Bahkan, federasi serikat
pekerja/-serikat buruh yang jumlahnya puluhan organisasi yang berbeda dapat
dalam tempo singkat dipersatukan oleh isu upah minimum. Di sisi lain, pihak
pengusaha yang direpresentasikan oleh Apindo sesekali muncul dengan pernyataan
berbeda.
Berdasarkan UU No 13/-2003 tentang Ketenaga-kerjaan diatur bahwa setiap
pekerja/-buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, dan pemerintah ditugaskan untuk menetapkan kebijakan
pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Lebih detail ditegaskan bahwa
pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memerhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk menjabarkan ketentuan tentang kebutuhan hidup layak (KHL) ini pemerintah
mengeluarkan Permenaker-trans No 17 Tahun 2005. Berdasarkan peraturan ini,
kebutuhan hidup seorang pekerja lajang terdiri dari 46 komponen yang dibagi
dalam tujuh ke-lompok kebutuhan, yaitu: ma-kanan dan minuman (11 komponen),
sandang (9 komponen), perumahan (19 komponen), pendidikan (1 komponen),
ke-sehatan (3 komponen), transportasi (1 komponen), dan rek-reasi dan tabungan
(2 komponen).
Persoalan muncul ketika besaran upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah
lebih rendah dari besaran atau nilai kebutuhan hidup layak dari hasil survei.
Penolakan dan protes dari kalangan pekerja/buruh setidak-tidaknya disebabkan
oleh tiga hal. Pertama, ada beberapa dari 46 komponen KHL penetapan nilainya
tidak berdasarkan hasil survei kebutuhan riil. Contohnya adalah biaya
transportasi yang penetapan nilainya dipatok sebesar tarif angkutan kota di
daerah yang bersangkutan untuk satu kali jalan.
Padahal, dalam kenyataannya pekerja/buruh mengeluarkan biaya transportasi jauh
lebih besar, apalagi bagi mereka yang tinggal dan bekerja di kota-kota besar
seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan Bandung. Hal ini mencerminkan bahwa nilai
KHL itu sudah lebih rendah dari semestinya, dan tentu saja nilai upah minimum
yang ditetapkan pemerintah relatif menjadi lebih kecil dibanding nilai KHL
yang sesungguhnya.
Kedua, upah minimum yang ditetapkan pemerintah cenderung dijadikan sebagai
upah standar di perusahaan, lebih ekstrem pekerja/buruh menyebutnya sebagai
upah maksimum. Upah minimum ditentukan berdasarkan kebutuhan satu orang pegawai
lajang, te-tapi pekerja/buruh yang sudah berkeluarga pun menerima upah sebesar
upah minimum. Lebih dalam dapat kita pahami kalau banyak dari pekerja/buruh
yang masuk dalam kategori rumah tangga miskin dan penerima bantuan langsung
tunai.
Ketiga, semakin maraknya penggunaan sistem tenaga kerja outsourcing. Dalam
sistem tenaga kerja outsourcing, pada umumnya status hubungan kerjanya adalah
kontrak dan besar upahnya berbasis upah minimum. Perusahaan-perusahaan jasa
saat ini sudah semakin cenderung merekrut tenaga kerja dengan sistem
outsourcing seperti di industri perbankan, telekomunikasi dan penerbangan.
Sebelumnya sistem ini lebih banyak digunakan oleh perusahaan pertambangan.
Pengangguran Terdidik
Karena tingkat angka pengangguran terdidik terus bertambah, lulusan
perguruan tinggi pun bersedia bekerja dengan pola outsourcing dan menerima
upah sebesar upah minimum. Adalah fakta, upah seorang petugas parkir di Kantor
Pos Pasar Baru Jakarta yang berpendidikan hanya sampai tamat SMP sama dengan
upah yang diterima oleh petugas marketing di suatu perbankan nasional di
Jakarta yang berpendidikan sarjana. Para sarja-na lulusan perguruan tinggi pun
mengeluhkan upah minimum.
Tiga hal di atas mendorong para pekerja/buruh untuk melakukan berbagai aksi
penolakan terhadap penetapan upah minimum sebagaimana dila-kukan pada hari
Selasa tanggal 8 Desember 2009 lalu di Jakarta.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil peran eksekutifnya membela kepentingan
rakyat luas dan membebaskan rakyat dari kehidupan yang tidak layak. Pihak
pengusaha pada umumnya tidak keberatan dengan upah minimum yang benar-benar
layak bagi pekerja/buruh. Kenaikan ongkos atau biaya tenaga kerja dapat
dikompensasikan oleh pemerintah melalui peningkatan pelayanan birokrasi yang
lebih cepat dan murah, perbaikan infrastruktur, dukungan pema-saran dan
bentuk kompensasi lainnya.
Penulis adalah mantan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta/Mahasiswa
Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Persada Indonesia - YAI.
[Non-text portions of this message have been removed]