http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/19/112409/3/1/Ketua-DPR-Puji-Presiden-Tolak-Nonaktif-Wapres-Menkeu-


Ketua DPR Puji Presiden Tolak Nonaktif Wapres-Menkeu 
Sabtu, 19 Desember 2009 16:06 WIB     
Penulis : Toshi Wicaksono
       

 
ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMANGGUNG--MI: Ketua DPR RI Marzuki Alie menyetujui Keputusan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono (SBY) menolak penonaktifan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri 
Mulyani dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, menyusul imbauan Pansus Century 
untuk menonaktifkan keduanya. 

"Keputusan Presiden itu dasarnya Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Hal ini 
sesuai UUD. Jadi, kita patuhi saja," ujar Marzuki Alie usai membuka Musyawarah 
Nasional (Munas) II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Soropadan, 
Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (19/12). 

Marzuki beranggapan, imbauan pansus agar pemerintah menonaktifkan Menkeu dan 
Wapres selama penyelidikan atas kasus bailout Century tidak perlu ditanggapi. 
Sebab, menurutnya, posisi pansus masih di bawah UU. "Tinggi UUD atau Pansus? 
Semua itu harus mengacu pada konstitusi. Kalau melanggar konstitusi, justru 
tidak baik," ujarnya. 

Dalam hal ini, Marzuki menyontohkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK), yakni Bibit dan Candra. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, 
penonaktifan atas keduanya selama kasus mereka diproses dinilai tidak sesuai 
konstitusi. "Kalau UUD tidak mensyaratkan itu, kenapa kita rekomendasikan? 
Kecuali, melanggar UUD. Contohnya, sewaktu kasus Bibit-Candra. MK melarang 
mereka diberhentikan sebelum ada putusan tetap," katanya. 

Marzuki mengajak semua pihak untuk mengikuti dulu proses yang sedang 
berlangsung. Selama itu pula, ia mendukung jika menkeu dan wapres tetap bekerja 
selama belum keluar putusan hukum tetap. "Makanya biarkan proses yang dilakukan 
pansus itu berjalan dulu. Semua pihak terkait dipanggil dulu untuk dimintai 
keterangan satu persatu, didengarkan dulu tanpa harus dicopot. Kan selama ini 
baru mengundang mereka sekali sampai dua kali saja," ujarnya. 

Marzuki meminta semua hal mesti didasarkan pada aturan konstitusi. Sebab, 
negara Indonesia merupakan negara hukum. "Sebelum ada putusan hukum tetap, kita 
harus mengacu pada aturan konstitusi negara. Sebab, negara kita adalah negara 
hukum. Hukum jadi menpanglima dalam segala kehidupan," tegasnya. 

Terkait kinerja pansus, Marzuki mengaku, pihaknya belum menerima laporan dari 
pansus tersebut. Ia hanya mengetahui semua kabar dari televisi. "Saya belum 
menerima laporan dari pansus, baru melihatnya di TV saja," pungkasnya. (TS/OL-04







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke