http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/19/112409/3/1/Ketua-DPR-Puji-Presiden-Tolak-Nonaktif-Wapres-Menkeu-
Ketua DPR Puji Presiden Tolak Nonaktif Wapres-Menkeu
Sabtu, 19 Desember 2009 16:06 WIB
Penulis : Toshi Wicaksono
ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMANGGUNG--MI: Ketua DPR RI Marzuki Alie menyetujui Keputusan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) menolak penonaktifan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono, menyusul imbauan Pansus Century
untuk menonaktifkan keduanya.
"Keputusan Presiden itu dasarnya Undang-Undang (UU) Kementerian Negara. Hal ini
sesuai UUD. Jadi, kita patuhi saja," ujar Marzuki Alie usai membuka Musyawarah
Nasional (Munas) II Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Soropadan,
Kecamatan Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (19/12).
Marzuki beranggapan, imbauan pansus agar pemerintah menonaktifkan Menkeu dan
Wapres selama penyelidikan atas kasus bailout Century tidak perlu ditanggapi.
Sebab, menurutnya, posisi pansus masih di bawah UU. "Tinggi UUD atau Pansus?
Semua itu harus mengacu pada konstitusi. Kalau melanggar konstitusi, justru
tidak baik," ujarnya.
Dalam hal ini, Marzuki menyontohkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), yakni Bibit dan Candra. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,
penonaktifan atas keduanya selama kasus mereka diproses dinilai tidak sesuai
konstitusi. "Kalau UUD tidak mensyaratkan itu, kenapa kita rekomendasikan?
Kecuali, melanggar UUD. Contohnya, sewaktu kasus Bibit-Candra. MK melarang
mereka diberhentikan sebelum ada putusan tetap," katanya.
Marzuki mengajak semua pihak untuk mengikuti dulu proses yang sedang
berlangsung. Selama itu pula, ia mendukung jika menkeu dan wapres tetap bekerja
selama belum keluar putusan hukum tetap. "Makanya biarkan proses yang dilakukan
pansus itu berjalan dulu. Semua pihak terkait dipanggil dulu untuk dimintai
keterangan satu persatu, didengarkan dulu tanpa harus dicopot. Kan selama ini
baru mengundang mereka sekali sampai dua kali saja," ujarnya.
Marzuki meminta semua hal mesti didasarkan pada aturan konstitusi. Sebab,
negara Indonesia merupakan negara hukum. "Sebelum ada putusan hukum tetap, kita
harus mengacu pada aturan konstitusi negara. Sebab, negara kita adalah negara
hukum. Hukum jadi menpanglima dalam segala kehidupan," tegasnya.
Terkait kinerja pansus, Marzuki mengaku, pihaknya belum menerima laporan dari
pansus tersebut. Ia hanya mengetahui semua kabar dari televisi. "Saya belum
menerima laporan dari pansus, baru melihatnya di TV saja," pungkasnya. (TS/OL-04
[Non-text portions of this message have been removed]