http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/pemerintah-bersikukuh-pertahankan-sri-mulyani/
Senin, 21 Desember 2009 12:31
Pemerintah Bersikukuh Pertahankan Sri Mulyani
OLEH: NOVAN DWI PUTRANTO/ NINUK CUCU SUWANTI
Jakarta - Pemerintah bersikukuh mempertahankan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati. Bahkan, pemerintah kembali menegaskan tidak akan menonaktifkan Sri
Mulyani, meskipun banyak tuntutan dari masyarakat dan Panitia Khusus (Pansus)
Angket DPR. Pasalnya, dia tidak dalam posisi sebagai terdakwa dalam kasus
skandal Bank Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa usai rapat terbatas di Halim Perdana Kusuma,
Minggu (20/12) pagi, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, seseorang bisa diberhentikan sebagai menteri bila
berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman pidana minimal delapan tahun. "Menkeu
tidak dalam kondisi seperti itu," katanya.
Hatta juga kembali menegaskan pendapat Presiden bahwa penonaktifan Sri Mulyani
dan Wakil Presiden Boediono tidak relevan dengan proses politik Century di DPR.
Karena itu, ia meminta supaya Sri Mulyani terus fokus bekerja. "Menkeu masih
sangat diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan ekonomi nasional kita.
Penonaktifan bukan opsi," katanya sambil menambahkan, sejauh ini tidak ada
guncangan terhadap tim ekonomi kabinet.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Ja'far
secara terpisah meminta kepada semua pihak untuk tidak mengintervensi ataupun
men-dikte Pansus Bank Century. Pasalnya, anggota pansus telah memahami dan
sangat mengerti tugas-tugas yang diembannya.
"Pansus itu tidak sembarangan dalam melakukan pemeriksaan, mengambil sikap
politik maupun memutuskan sebuah kesimpulan. Karena itu, biarkan pansus bebas
bekerja tanpa tekanan," katanya. Menurutnya, seluruh anggo-ta pansus sangat
paham batas konstitusi. Karena itu, sebaik-nya semua pihak tidak mela-kukan
polemik atau perdebatan konstitusi atas langkah pansus.
Ia juga mengingatkan Pansus Bank Century bukanlah "kuda troya" dari pertarungan
orang per orang. Karena itu, pansus tidak akan bergeser dari tugas dan tujuan
asalnya. Masyarakat pun sebaiknya mewaspadai bahayanya "perselingkuhan"
konglomerat hitam dengan birokrat yang merampok uang negara secara sistematis
dengan cara-cara yang canggih.
"Sebab perampokan uang negara dengan cara shopisticated (canggih) sulit diendus
modus operandinya dan berlindung di balik peraturan perundang-undangan serta
seolah-olah langkahnya benar dan tidak melanggar hukum," ungkapnya.
Ia juga mengharapkan penyelenggara negara bisa bekerja sama dan menunjukkan
sikap kooperatif. Mereka tidak boleh berlindung ataupun memanfaatkan posisinya
sebagai penyelenggara untuk menghalang-halangi kerja pansus, baik berupa tidak
mengindahkan panggilan pansus atau mempersulit proses pemeriksaan pansus.
Termasuk tidak menghilangkan barang bukti yang diperlukan Pansus Bank Century.
"Karena itu kami meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati pansus,
memberikan dukungan dan kontrol penuh agar pansus dapat menjalankan dan
menyelesaikan tugasnya dengan baik, objektif, transparan, rasional,
konstitusional serta memenuhi hakikat keadilan publik," imbuhnya. n
[Non-text portions of this message have been removed]