http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12568
2009-12-21 Pemerintahan Tanpa Kepercayaan Publik Oleh M Fadjroel Rachman Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kekuasaan politik tanpa kepercayaan publik, itulah kondisi darurat politik Indonesia hari ini. Berdampak sistemik terhadap efektivitas kerja pemerintahan, bahkan program kerja 100 hari SBY-Boediono hampir tak pernah terdengar lagi di media massa, tak ada lagi inspirasi kepemimpinan maupun keteladanan yang menjadi mercu suar kebijakan publik untuk meraih demokrasi substantif, kesejahteraan, keadilan dan kebebasan. Semua centang-perenang dalam rawa-rawa ketidakpastian, dan cakrawala harapan tinggal sejengkal, hanya sebatas apa yang bisa dipegang hari ini. Darurat politik ini berakar jauh pada darurat hukum dan darurat moral yang menjadi dasar dari kepercayaan publik dalam politik. Kekuasaan politik tanpa dasar moral selalu akan terjatuh pada praktik Machiavelianisme, segalanya benar untuk kekuasaan semata, entah melalui fitnah juga kebohongan bahkan kekerasan politik. Politik untuk kebahagiaan manusia? Seperti dikukuhkan Aristoteles dalam Nichomacean Ethics terdengar sayup di jalanan, di ruang ku- liah, debat kering para akademisi dan intelektual. Ketika suasana Machiavelianistis mengungkung, maka mengering pula keyakinan bahwa, "politics is the science of the good for man, to be happiness." Politik tanpa kepercayaan untuk kebahagiaan warga negara adalah politik tanpa harapan, politik kematian bukan politik kehidupan (politics of life). Darurat Hukum Anggodo Widjojo adalah wajah mutakhir darurat hukum kita. Kita tercengang, betapa ringkih sosoknya, tetapi betapa berkuasa mengkriminalisasi KPK dan pimpinannya. Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dihancurkan nama baiknya, lalu ditahan lima hari oleh kepolisian, sebelum Tim 8 dan Mahkamah Konstitusi membongkar kedok kriminalisasi itu. Hebatnya lagi, Anggodo yang dapat dikategorikan mafia hukum, bebas sebebasnya tak pernah ditahan hingga hari ini. Padahal program prioritas Presiden SBY dalam 100 hari adalah pemberantasan mafia hukum. Bayangkan, program Presiden pun tak mampu menyentuh Anggodo. Kenapa kita memusuhi kejahatan korupsi dan kejahatan HAM? Karena musuh demokrasi yang paling utama, yang menjadi penopang utama rezim totaliter umumnya, adalah dua bersaudara kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yaitu kejahatan korupsi dan kejahatan HAM. Keduanya juga diperingati secara internasional secara bersamaan, 9 Desember (sejak 2003) diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Internasional dan 10 Desember (sejak 1948) diperingati sebagai Hari HAM Internasional. Tidak sukar menemukan bahwa akar dari kejahatan HAM termasuk pelanggaran hak-hak dasar seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya adalah kejahatan korupsi. Parahkah korupsi di Indonesia? Transparansi Internasional menempatkan Indonesia pada 2009 masih di level 111 dari 180 negara, dengan Indeks Persepsi Korupsi 2,8 (sebelumnya 2,6 pada tahun 2008), kenaikan yang tidak signifikan dan masih dalam kategori negara korup. Masih di bawah negara-negara ASEAN seperti Brunai Darussalam, Malaysia, dan Thailand. Prestasi KPK sepanjang tahun lah yang menyelamatkan Indonesia dari kemungkinan terpuruk menjadi negara paling korup di dunia, bukan prestasi lembaga hukum pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan. Seberapa parahkah korupsi sekarang ini? Bibit S Rianto, Wakil Pimpinan KPK dalam bukunya, Koruptor Go To Hell!: Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia (Hikmah, Jakarta, Desember 2009, hal 9) menyebutkan dari catatan pelaporan ke KPK 2004-2008 tercatat lebih dari 31.000 laporan. Pada 2008 saja tercatat lebih dari 8.000 laporan. Berarti dalam sebulan tidak 660 laporan dan seminggunya tidak kurang dari 185 laporan, atau sehari 37 laporan korupsi ke KPK. Ke Mana Uang Mengalir? Megaskandal korupsi pasca-Orba adalah Bank Century. Mantan Wapres Jusuf Kalla menyebutnya sebagai perampokan. Bagaimana proses berkelindannya para kriminal pembobol Century dengan peluang yang diciptakan para pengambil kebijakan tercermin dalam laporan investigasi BPK. Kesimpulan BPK menunjuk pada mismanajemen hingga pelanggaran hukum kasus Bank Century. Misalnya: (1) proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, Bank Indonesia bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri; (2) Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak berdasarkan data kondisi bank yang lengkap dan mutakhir, serta tidak berdasarkan pada kriteria yang terukur; (3) Perubahan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan merupakan rekayasa agar Bank Century dapat memperoleh tambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) tidak hanya untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas; Bahkan (4) BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum. Tentu publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin sosok profesional seperti Sri Mulyani (Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK) dan Boediono (Gubernur Bank Indonesia) mengambil kebijakan yang membuat hilangnya Rp 6,7 triliun uang rakyat. Tentu upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah itu sudah berada di tangan Pansus Angket Bank Century di DPR, sedangkan penyelidikan dan penyidikan korupsi Century tentu ada di tangan KPK. Bibit S Rianto dan Chandra M. Hamzah tidaklah mendapat pembebasan gratis tetapi mereka harus membayarnya dengan kerja keras membongkar korupsi Bank Century. Ikuti saja semua aliran uang Century, tanpa harus berburuk sangka. Setidaknya pegangan pertama Pansus DPR dan KPK adalah kesimpulan BPK yang sekarang ditolak bukan hanya oleh partai penguasa dan koalisinya, tetapi juga oleh gerakan sejumlah intelektual dan profesional penyokong pemerintah. Inikah pengkhianatan intelektual baru seperti yang pernah dikumandangkan Julien Benda dalam mahakaryanya Pengkhianatan Intelektual? Kesimpulan BPK adalah, "Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait lainnya diduga melanggar Pasal 8 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, dan Pasal 50 A UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya sebesar Rp 6.322,57 miliar yang pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari Lembaga Penjamin Simpanan." Untuk membuktikan kesimpulan ini, ikutilah ke mana uang mengalir, just follow the money, itulah prinsip pembongkaran Watergate yang berujung pada pengunduran diri Richard Nixon, Presiden AS. Taruhan Pemerintah SBY Megaskandal Bank Century taruhannya sangat besar. Bukan hanya sekadar kemungkinan Boediono dan Sri Mulyani tergusur dari jabatan sekarang, tetapi juga kredibilitas pemerintahan SBY karena kehilangan dua tokoh kepercayaannya. Pemunduran Boediono misalnya, bila dapat dibuktikan Pansus DPR diduga terkait kebijakan Bank Century atau unsur korupsi oleh KPK, akan sesuai Tata Tertib DPR sebagai tindak lanjut penggunaan hak angket berupa hak menyatakan pendapat. Dua tokoh kepercayaan SBY dapat terlempar bersamaan dari pemerintahan. Inilah darurat politik kita yang berakar pada darurat hukum dan darurat moral karena praktik Machiavelianisme politik. Tanggung jawab moral pertama tentu pada kesediaan nonaktif Boediono dan Sri Mulyani, karena taruhan kredibilitas pemerintahan SBY berada di pundak keduanya. Teramat besar taruhannya bila menganggap sepele pemeriksaan Pansus Angket Century DPR, karena pemerintahan SBY di ujung tanduk sekarang ini. Bila lolos, tentu akan kembali aktif dan menaikkan citra pemerintahan SBY. Bila terbukti membuat kebijakan keliru dan cacat hukum, maka goncangan darurat politik ini akan membuat pemerintahan SBY seperti bebek yang limbung (lame-duck), sebuah pemerintahan tanpa kepercayaan publik. Entah ke mana akhirnya, dapat saja SBY memerintah hingga 2014 tetapi pemerintahan tidak berjalan efektif, ataukah menuju pemilu presiden baru karena Pilpres 2009 dianggap cacat hukum. Hanya Tuhan yang Maha Tahu. * [Non-text portions of this message have been removed]

