http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12568

2009-12-21 
Pemerintahan Tanpa Kepercayaan Publik 

  

Oleh M Fadjroel Rachman
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi 



Kekuasaan politik tanpa kepercayaan publik, itulah kondisi darurat politik 
Indonesia hari ini. Berdampak sistemik terhadap efektivitas kerja pemerintahan, 
bahkan program kerja 100 hari SBY-Boediono hampir tak pernah terdengar lagi di 
media massa, tak ada lagi inspirasi kepemimpinan maupun keteladanan yang 
menjadi mercu suar kebijakan publik untuk meraih demokrasi substantif, 
kesejahteraan, keadilan dan kebebasan. 

Semua centang-perenang dalam rawa-rawa ketidakpastian, dan cakrawala harapan 
tinggal sejengkal, hanya sebatas apa yang bisa dipegang hari ini. Darurat 
politik ini berakar jauh pada darurat hukum dan darurat moral yang menjadi 
dasar dari kepercayaan publik dalam politik. 

Kekuasaan politik tanpa dasar moral selalu akan terjatuh pada praktik 
Machiavelianisme, segalanya benar untuk kekuasaan semata, entah melalui fitnah 
juga kebohongan bahkan kekerasan politik. Politik untuk kebahagiaan manusia? 

Seperti dikukuhkan Aristoteles dalam Nichomacean Ethics terdengar sayup di 
jalanan, di ruang ku- liah, debat kering para akademisi dan intelektual. 

Ketika suasana Machiavelianistis mengungkung, maka mengering pula keyakinan 
bahwa, "politics is the science of the good for man, to be happiness." Politik 
tanpa kepercayaan untuk kebahagiaan warga negara adalah politik tanpa harapan, 
politik kematian bukan politik kehidupan (politics of life).


Darurat Hukum

Anggodo Widjojo adalah wajah mutakhir darurat hukum kita. Kita tercengang, 
betapa ringkih sosoknya, tetapi betapa berkuasa mengkriminalisasi KPK dan 
pimpinannya. Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dihancurkan nama baiknya, lalu 
ditahan lima hari oleh kepolisian, sebelum Tim 8 dan Mahkamah Konstitusi 
membongkar kedok kriminalisasi itu. Hebatnya lagi, Anggodo yang dapat 
dikategorikan mafia hukum, bebas sebebasnya tak pernah ditahan hingga hari ini. 
Padahal program prioritas Presiden SBY dalam 100 hari adalah pemberantasan 
mafia hukum. 

Bayangkan, program Presiden pun tak mampu menyentuh Anggodo. 

Kenapa kita memusuhi kejahatan korupsi dan kejahatan HAM? Karena musuh 
demokrasi yang paling utama, yang menjadi penopang utama rezim totaliter 
umumnya, adalah dua bersaudara kejahatan luar biasa (extraordinary crime), 
yaitu kejahatan korupsi dan kejahatan HAM. 

Keduanya juga diperingati secara internasional secara bersamaan, 9 Desember 
(sejak 2003) diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Internasional dan 10 
Desember (sejak 1948) diperingati sebagai Hari HAM Internasional. Tidak sukar 
menemukan bahwa akar dari kejahatan HAM termasuk pelanggaran hak-hak dasar 
seperti hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan hak budaya adalah 
kejahatan korupsi.


Parahkah korupsi di Indonesia? Transparansi Internasional menempatkan Indonesia 
pada 2009 masih di level 111 dari 180 negara, dengan Indeks Persepsi Korupsi 
2,8 (sebelumnya 2,6 pada tahun 2008), kenaikan yang tidak signifikan dan masih 
dalam kategori negara korup. Masih di bawah negara-negara ASEAN seperti Brunai 
Darussalam, Malaysia, dan Thailand. Prestasi KPK sepanjang tahun lah yang 
menyelamatkan Indonesia dari kemungkinan terpuruk menjadi negara paling korup 
di dunia, bukan prestasi lembaga hukum pemerintah seperti kepolisian dan 
kejaksaan. 


Seberapa parahkah korupsi sekarang ini? Bibit S Rianto, Wakil Pimpinan KPK 
dalam bukunya, Koruptor Go To Hell!: Mengupas Anatomi Korupsi di Indonesia 
(Hikmah, Jakarta, Desember 2009, hal 9) menyebutkan dari catatan pelaporan ke 
KPK 2004-2008 tercatat lebih dari 31.000 laporan. Pada 2008 saja tercatat lebih 
dari 8.000 laporan. Berarti dalam sebulan tidak 660 laporan dan seminggunya 
tidak kurang dari 185 laporan, atau sehari 37 laporan korupsi ke KPK.


Ke Mana Uang Mengalir?

Megaskandal korupsi pasca-Orba adalah Bank Century. Mantan Wapres Jusuf Kalla 
menyebutnya sebagai perampokan. Bagaimana proses berkelindannya para kriminal 
pembobol Century dengan peluang yang diciptakan para pengambil kebijakan 
tercermin dalam laporan investigasi BPK. Kesimpulan BPK menunjuk pada 
mismanajemen hingga pelanggaran hukum kasus Bank Century. Misalnya: (1) proses 
akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, 
Bank Indonesia bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan 
dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri; (2) Bank Century ditetapkan sebagai 
bank gagal berdampak sistemik tidak berdasarkan data kondisi bank yang lengkap 
dan mutakhir, serta tidak berdasarkan pada kriteria yang terukur; (3) Perubahan 
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan merupakan rekayasa agar Bank Century dapat 
memperoleh tambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) tidak hanya untuk memenuhi 
Capital Adequacy Ratio tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas; Bahkan 
(4) BPK berpendapat bahwa penyaluran dana PMS kepada Bank Century setelah 
tanggal 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum. 


Tentu publik bertanya-tanya, bagaimana mungkin sosok profesional seperti Sri 
Mulyani (Menteri Keuangan dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK) dan 
Boediono (Gubernur Bank Indonesia) mengambil kebijakan yang membuat hilangnya 
Rp 6,7 triliun uang rakyat. Tentu upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah 
itu sudah berada di tangan Pansus Angket Bank Century di DPR, sedangkan 
penyelidikan dan penyidikan korupsi Century tentu ada di tangan KPK. Bibit S 
Rianto dan Chandra M. Hamzah tidaklah mendapat pembebasan gratis tetapi mereka 
harus membayarnya dengan kerja keras membongkar korupsi Bank Century. Ikuti 
saja semua aliran uang Century, tanpa harus berburuk sangka. Setidaknya 
pegangan pertama Pansus DPR dan KPK adalah kesimpulan BPK yang sekarang ditolak 
bukan hanya oleh partai penguasa dan koalisinya, tetapi juga oleh gerakan 
sejumlah intelektual dan profesional penyokong pemerintah. Inikah pengkhianatan 
intelektual baru seperti yang pernah dikumandangkan Julien Benda dalam 
mahakaryanya Pengkhianatan Intelektual? 

Kesimpulan BPK adalah, "Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan 
oleh pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait lainnya diduga melanggar Pasal 
8 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50, dan Pasal 50 A UU 
No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan 
telah merugikan Bank Century sekurang-kurangnya sebesar Rp 6.322,57 miliar yang 
pada akhirnya kerugian tersebut ditutup dengan dana PMS dari Lembaga Penjamin 
Simpanan." Untuk membuktikan kesimpulan ini, ikutilah ke mana uang mengalir, 
just follow the money, itulah prinsip pembongkaran Watergate yang berujung pada 
pengunduran diri Richard Nixon, Presiden AS.


Taruhan Pemerintah SBY

Megaskandal Bank Century taruhannya sangat besar. Bukan hanya sekadar 
kemungkinan Boediono dan Sri Mulyani tergusur dari jabatan sekarang, tetapi 
juga kredibilitas pemerintahan SBY karena kehilangan dua tokoh kepercayaannya. 
Pemunduran Boediono misalnya, bila dapat dibuktikan Pansus DPR diduga terkait 
kebijakan Bank Century atau unsur korupsi oleh KPK, akan sesuai Tata Tertib DPR 
sebagai tindak lanjut penggunaan hak angket berupa hak menyatakan pendapat.


Dua tokoh kepercayaan SBY dapat terlempar bersamaan dari pemerintahan.

Inilah darurat politik kita yang berakar pada darurat hukum dan darurat moral 
karena praktik Machiavelianisme politik. Tanggung jawab moral pertama tentu 
pada kesediaan nonaktif Boediono dan Sri Mulyani, karena taruhan kredibilitas 
pemerintahan SBY berada di pundak keduanya. Teramat besar taruhannya bila 
menganggap sepele pemeriksaan Pansus Angket Century DPR, karena pemerintahan 
SBY di ujung tanduk sekarang ini. Bila lolos, tentu akan kembali aktif dan 
menaikkan citra pemerintahan SBY. Bila terbukti membuat kebijakan keliru dan 
cacat hukum, maka goncangan darurat politik ini akan membuat pemerintahan SBY 
seperti bebek yang limbung (lame-duck), sebuah pemerintahan tanpa kepercayaan 
publik. Entah ke mana akhirnya, dapat saja SBY memerintah hingga 2014 tetapi 
pemerintahan tidak berjalan efektif, ataukah menuju pemilu presiden baru karena 
Pilpres 2009 dianggap cacat hukum. Hanya Tuhan yang Maha Tahu. *









[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke