http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009122306591060

      Rabu, 23 Desember 2009 
     
      OPINI 
     
     
     
'Quo Vadis' Reformasi Hukum? 

      Wahyu Sasongko

      Staf pengajar Fakultas Hukum Unila

      "The life of the law has not been logic: it has been experience."

      Oliver Wendell Holmes (1841--1935)



      Rumusan kata-kata dari Holmes tersebut, sengaja dikutip untuk 
menggambarkan kehidupan dan keberlangsungan hukum di Indonesia sepanjang 2009 
ini yang merefleksikan pemikiran dan penanganan hukum yang bersifat 
positivistik. Masih banyak orang yang memandang bahwa hukum merupakan peraturan 
yang disusun melalui proses dan metode yang logis dan analisis. Oleh sebab itu, 
peraturan hukum menjadi kebenaran yang harus diterima secara apriori. 
Akibatnya, muncul rezim peraturan hukum. Segala sesuatu digantungkan pada 
peraturan hukum yang berasal dari negara atau pemerintah sebagai organ 
pelaksananya.

      Dalam konteks itu, Holmes menyadarkan kita agar bersikap realistis dalam 
menghadapi gejala-gejala sosial dan hukum. Menurut Holmes, bagian yang penting 
dari hukum itu adalah bagaimana hukum dijalankan, diterapkan, dan ditegakkan. 
Perilaku dari orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum 
merupakan figur dan representasi dari norma hukum. Maka, perilaku mereka 
merupakan pengalaman yang dapat dipelajari tentang bagaimana mereka melakukan 
penafsiran terhadap peraturan hukum dan nilai-nilai moral yang berkenaan dengan 
kepentingan sosial.

      Meskipun pernyataan Holmes itu lebih ditujukan kepada para penegak hukum, 
khususnya para hakim (Holmes adalah anggota Mahkamah Agung AS), tapi ada 
relevansinya dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk para aparat 
birokrasi yang melaksanakan kebijakan pemerintah yang dituangkan ke dalam 
peraturan perundang-undangan.

      Kasus-kasus hukum yang terjadi selama tahun 2009 secara nasional 
menampilkan wajah hukum Indonesia yang buruk. Kasus-kasus hukum itu menampilkan 
adanya motif-motif tertentu, antara lain rekayasa hukum, korupsi, mafia hukum 
atau mafia peradilan, makelar kasus, sikap kurang profesional, pudarnya rasa 
keadilan, dan ketiadaan nurani. Kasus hilangnya pasal-pasal tentang larangan 
tembakau dalam undang-undang, misalnya, menunjukkan rekayasa hukum yang 
melibatkan pihak-pihak internal dalam proses pembuatan undang-undang dan 
motif-motif lainnya.

      Kemudian, kasus Bank Century yang sudah diendus sejak awal tahun 2009, 
tetapi karena tidak segera ditangani dengan sungguh-sungguh telah menimbulkan 
kasus-kasus hukum lainnya. Kasus kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit dan Chandra) 
atau yang terkenal dengan sebutan "Cicak lawan Buaya" diduga ada kaitannya 
dengan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap kasus Bank Century.

      Kasus-kasus hukum lainnya yang juga telah menyita perhatian publik, 
antara lain kasus Prita, kasus pencurian buah kakao, buah semangka, dan buah 
kapuk menunjukkan sikap yang kurang profesional, memudarnya rasa keadilan dan 
hati nurani. Tidak menutup kemungkinan di dalam kasus-kasus itu jika diselidiki 
secara mendalam akan ditemukan motif-motif rekayasa, korupsi, dan sebagainya. 
Akan tetapi persoalannya adalah siapa yang akan mengamati lebih lanjut 
perkembangan kasus-kasus hukum itu?

      Media massa diharapkan mampu berperan sebagai watch dog. Tetapi, 
berdasarkan pengalaman selama ini, media massa cepat berubah. Biasanya, 
pemberitaan hanya untuk kasus-kasus hukum yang menarik perhatian. Setelah itu, 
menghilang, sehingga publik pun menjadi cepat melupakannya. Media massa dalam 
hal ini berperan sebagai pembentuk opini publik sekaligus pemasok berita. 
Sedangkan, publik adalah konsumen yang seolah-olah selera dan perasaannya dapat 
dibentuk sesuai dengan tren pemberitaan. Situasi ini sudah tidak sesuai lagi. 
Seyogianya, publik dapat menentukan pemberitaan dan media massa 
mengakomodasinya dengan memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas kepada 
publik.

      Setelah reformasi dicanangkan tahun 1998 dan berlangsung hingga saat ini, 
bidang hukum seolah-olah tidak tersentuh atau tidak dapat disentuh oleh gerakan 
reformasi. Apa sesungguhnya yang menjadi permasalahan bidang hukum? Harus 
diakui bahwa hukum merupakan bidang yang rumit (complex area). Oleh sebab itu, 
reformasi hukum tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus menyeluruh 
dan komprehensif, berkesinambungan, dan sistemik.

      Sesungguhnya, kita memiliki pengalaman dalam pembangunan bidang hukum. 
Ketika itu Menteri Kehakiman dijabat oleh Mochtar Kusumaatmadja, guru besar di 
bidang hukum. Menurut dia, pembangunan hukum setidaknya berkenaan dengan tiga 
unsur utama, ialah perubahan peraturan perundang-undangan, pembinaan aparatur 
hukum, dan perbaikan infrastruktur atau fasilitas. Jika ketiga unsur itu 
dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten, kita dapat mengetahui arah dari 
pembangunan hukum itu akan menuju. Tidak seperti sekarang ini, reformasi hukum 
dicanangkan, tetapi tidak ada rambu-rambu yang dijadikan pedoman untuk 
pelaksanaan dan sekaligus sebagai sarana untuk mengontrol sampai sejauh mana 
reformasi hukum telah berjalan dengan baik (on the right track).

      Kasus-kasus hukum yang terjadi pada 2009, layak menjadi pengalaman dan 
pelajaran untuk melakukan reformasi hukum. Oleh sebab itu, jangan sampai 
ketinggalan momentum. Kasus-kasus tersebut, membawa hikmah bahwa sebaik apa pun 
peraturan hukum, menjadi tidak efektif dan bahkan menyimpang dari tujuannya 
jika aparat pelaksananya tidak memiliki pemahaman hukum yang baik, tidak 
memiliki rasa keadilan, dan tidak peka terhadap perasaan sosial. Apalah artinya 
suatu peraturan hukum yang memenuhi prinsip-prinsip logika, jika aparat 
pelaksananya tidak mau menggunakan logika dan akal sehat (common sense).

      Hukum senantiasa mengejar tiga tujuan utama, ialah kepastian hukum 
(yuridis), keadilan (filosofis), dan kegunaan (sosiologis), demikian menurut 
Gustav Radbruch (1878--1949). Ketiga tujuan hukum itu saling berkaitan dan 
saling mengawasi dalam mekanisme check and balancing. Ketiga tujuan hukum 
tersebut harus terwujud dalam peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaan 
dalam praktek hukum.

      Sehubungan dengan hal itu, Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang 
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan dengan tegas bahwa pada 
konsiderans bagian menimbang suatu undang-undang dan peraturan daerah harus 
memuat pertimbangan unsur-unsur yuridis, filosofis, dan sosiologis. Oleh sebab 
itu, maka para birokrat pemerintah dan aparat penegak hukum harus menyadari hal 
itu sehingga mampu mewujudkan ketiga tujuan hukum itu dengan baik dan 
sungguh-sungguh. Walaupun kasus-kasus hukum itu menyesakkan hati, tapi kita 
harus tetap optimistis bahwa cita-cita para pendiri negara untuk mewujudkan 
sistem negara hukum merupakan keniscayaan. n
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke