http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=76314:2009-lima-buku-dilarang-edar&catid=77:fokusutama&Itemid=131
Thursday, 24 December 2009 04:52
2009, lima buku dilarang edar
Warta - Warta Fokus
WASPADA ONLINE
JAKARTA - Kejaksaan Agung selama 2009 telah melakukan penelitian terhadap
lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar.
"Lima buku itu semuanya dilarang beredar," kata mantan Jaksa Agung Muda
Intelijen yang baru dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan,
Iskamto, di Jakarta, tadi malam.
Kelima buku yang dilarang beredar itu, yakni, Dalih Pembunuhan Massal
Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karangan John Rosa, Suara Gereja bagi
Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua
Barat Harus Diakhi karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku
Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karangan Rhoma Dwi Aria
Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan MM,
dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.
Disamping itu, Iskamto juga mengatakan selama 2009, Kejagung melakukan
pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di
masyarakat.
Aliran yang diawasi itu, yakni, Aliran Perguruan Santi Loka yang
dikembangkan oleh Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur; Agama Mahawi di
daerah Blitar, Bantul, Jawa Timur, dan Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang
dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.
"Kemudian, aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yg dikembangkan oleh Agus
Prayitno di Pasar Minggu, Jaksel. Selanjutnya, ajaran Istijenar Raksa Gunung
Rinjani yang dikembangkan oleh Abdullah Ahmad Bakri di Lombok Timur, NTB,"
katanya.
Ia menambahkan pencapaian yang dilakukan oleh intelijen Kejagung, yakni
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama) antara
Menag, Jaksa Agung, dan Depdagri tentang peringatan, pelarangan terhadap
penganut Jamaah Ahmadiyah.
"Selain itu, Kejagung selama 2009 melakukan pencegahan ke luar negeri
sebanyak 166 orang, melaksanakan perpanjangan cegak sebanyak 82 orang, dan
melakukan pencabutan pencegahan sebanyak 26 orang," katanya.
(dat04/ann)
++++
http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/8587-lima-buku-dilarang-beredar-
Lima Buku Dilarang Beredar
Era Baru News Rabu, 23 Desember 2009
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 2009 telah melakukan
penelitian terhadap lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar.
"Lima buku itu semuanya dilarang beredar," kata mantan Jaksa Agung Muda
Intelijen (Jamintel) yang baru dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang
Pembinaan (Jambin), Iskamto, di Jakarta, Rabu (23/12).
Kelima buku yang dilarang beredar itu, yakni, "Dalih Pembunuhan Massal
Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto" karangan John Rosa, dan "Suara Gereja
bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di
Papua Barat Harus Diakhiri" karangan Cocratez Sofyan Yoman.
Kemudian, buku yang berjudul "Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar
Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965" karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan
Muhidin M Dahlan; "Enam Jalan Menuju Tuhan" karangan Darmawan MM, dan
"Mengungkap Misteri Keberagaman Agama" karangan Syahrudin Ahmad.
Disamping itu, Iskamto juga mengatakan selama 2009, Kejagung melakukan
pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di
masyarakat.
Aliran yang diawasi itu, yakni, Aliran Perguruan Santi Loka yang
dikembangkan oleh Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur; Agama Mahawi di
daerah Blitar, Bantul, Jawa Timur, dan Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang
dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.
"Kemudian, aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yg dikembangkan oleh Agus
Prayitno di Pasar Minggu, Jaksel," katanya.
"Selanjutnya, ajaran Istijenar Raksa Gunung Rinjani yang dikembangkan
oleh Abdullah Ahmad Bakri di Lombok Timur, NTB," katanya.
Ia menambahkan pencapaian yang dilakukan oleh intelijen Kejagung, yakni
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama) antara
Menag, Jaksa Agung, dan Depdagri tentang peringatan, pelarangan terhadap
penganut Jamaah Ahmadiyah.
"Selain itu, Kejagung selama 2009 melakukan pencegahan ke luar negeri
sebanyak 166 orang, melaksanakan perpanjangan cegak sebanyak 82 orang, dan
melakukan pencabutan pencegahan sebanyak 26 orang," katanya.(ant/waa)
[Non-text portions of this message have been removed]