http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=76314:2009-lima-buku-dilarang-edar&catid=77:fokusutama&Itemid=131

            Thursday, 24 December 2009 04:52           
     
      2009, lima buku dilarang edar  
      Warta - Warta Fokus  
      WASPADA ONLINE

      JAKARTA - Kejaksaan Agung selama 2009 telah melakukan penelitian terhadap 
lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar.

      "Lima buku itu semuanya dilarang beredar," kata mantan Jaksa Agung Muda 
Intelijen yang baru dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, 
Iskamto, di Jakarta, tadi malam.

      Kelima buku yang dilarang beredar itu, yakni, Dalih Pembunuhan Massal 
Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karangan John Rosa, Suara Gereja bagi 
Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di Papua 
Barat Harus Diakhi karangan Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku 
Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 karangan Rhoma Dwi Aria 
Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karangan Darmawan MM, 
dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karangan Syahrudin Ahmad.

      Disamping itu, Iskamto juga mengatakan selama 2009, Kejagung melakukan 
pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di 
masyarakat.
       
      Aliran yang diawasi itu, yakni, Aliran Perguruan Santi Loka yang 
dikembangkan oleh Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur;  Agama Mahawi di 
daerah Blitar, Bantul, Jawa Timur, dan Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang 
dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.

      "Kemudian, aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yg dikembangkan oleh Agus 
Prayitno di Pasar Minggu, Jaksel. Selanjutnya, ajaran Istijenar Raksa Gunung 
Rinjani yang dikembangkan oleh Abdullah Ahmad Bakri di Lombok Timur, NTB," 
katanya.

      Ia menambahkan pencapaian yang dilakukan oleh intelijen Kejagung, yakni 
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama) antara 
Menag, Jaksa Agung, dan Depdagri tentang peringatan, pelarangan terhadap 
penganut Jamaah Ahmadiyah.

      "Selain itu, Kejagung selama 2009 melakukan pencegahan ke luar negeri 
sebanyak 166 orang, melaksanakan perpanjangan cegak sebanyak 82 orang, dan 
melakukan pencabutan pencegahan sebanyak 26 orang," katanya.
      (dat04/ann) 


++++
http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/8587-lima-buku-dilarang-beredar-


      Lima Buku Dilarang Beredar    
      Era Baru News  Rabu, 23 Desember 2009  
     
      Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 2009 telah melakukan 
penelitian terhadap lima buku yang kesimpulannya harus dilarang beredar.

      "Lima buku itu semuanya dilarang beredar," kata mantan Jaksa Agung Muda 
Intelijen (Jamintel) yang baru dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang 
Pembinaan (Jambin), Iskamto, di Jakarta, Rabu (23/12).

      Kelima buku yang dilarang beredar itu, yakni, "Dalih Pembunuhan Massal 
Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto" karangan John Rosa, dan "Suara Gereja 
bagi Umat Tertindas Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Tuhan di 
Papua Barat Harus Diakhiri" karangan Cocratez Sofyan Yoman.

      Kemudian, buku yang berjudul "Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar 
Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965" karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan 
Muhidin M Dahlan; "Enam Jalan Menuju Tuhan" karangan Darmawan MM, dan 
"Mengungkap Misteri Keberagaman Agama" karangan Syahrudin Ahmad.

      Disamping itu, Iskamto juga mengatakan selama 2009, Kejagung melakukan 
pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di 
masyarakat.

      Aliran yang diawasi itu, yakni, Aliran Perguruan Santi Loka yang 
dikembangkan oleh Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur; Agama Mahawi di 
daerah Blitar, Bantul, Jawa Timur, dan Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang 
dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.

      "Kemudian, aliran Satrio Piningit Weteng Buwono yg dikembangkan oleh Agus 
Prayitno di Pasar Minggu, Jaksel," katanya.

      "Selanjutnya, ajaran Istijenar Raksa Gunung Rinjani yang dikembangkan 
oleh Abdullah Ahmad Bakri di Lombok Timur, NTB," katanya.

      Ia menambahkan pencapaian yang dilakukan oleh intelijen Kejagung, yakni 
melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama) antara 
Menag, Jaksa Agung, dan Depdagri tentang peringatan, pelarangan terhadap 
penganut Jamaah Ahmadiyah.

      "Selain itu, Kejagung selama 2009 melakukan pencegahan ke luar negeri 
sebanyak 166 orang, melaksanakan perpanjangan cegak sebanyak 82 orang, dan 
melakukan pencabutan pencegahan sebanyak 26 orang," katanya.(ant/waa) 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke