Koran TEMPO edisi 29 Desember 2009.
Pembredelan yang (A)Historis
Bonnie Triyana, sejarawan.
Seratus tahun yang akan datang, kelak para sejarawan kebingungan menafsir zaman
macam apakah sekarang ini: pers relatif bebas bersuara, tapi seorang ibu
diadili gara-gara mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit; demonstrasi bisa
dilakukan di mana pun, tapi memutar film (Balibo Five) dilarang; Indonesia
diakui sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, namun baru-baru
ini ada lima judul buku yang dibreidel Kejaksaan Agung; puluhan koruptor
ditangkap KPK tapi buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro
tiba-tiba menghilang dari rak di toko.
Ini zaman demokrasi, paling tidak begitu kata koran, TV dan Radio. Kita punya
presiden hasil pilihan langsung rakyat yang artinya suara rakyat benar-benar
dihitung, terlepas dari segala macam kontroversi tentang bagaimana cara
menghitungnya. Rezim Orde Baru yang sangat otoriter pun sudah (resmi) tumbang
sebelas tahun lalu. Singkat kata, kita sudah berada di zaman baru: tak lagi
dijajah secara terang-terangan oleh Belanda, Jepang, apalagi Amerika Serikat.
Di Republik ini, pelarangan buku adalah cerita lama tentang congkaknya
kekuasaan dan hasrat penguasa untuk jadi penafsir tunggal sejarah. Pelarangan
buku dengan alasan “mengganggu ketertiban umum” terdengar sangat ironis – kalau
tak boleh dibilang konyol – di tengah keinginan rakyat agar aparat hukum
membersihkan dirinya dari oknum-oknum koruptor yang membebani Republik ini.
Pelarangan buku di dunia ini sama tuanya dengan usia tinta dan kertas. Ketika
Kaisar Shin Huang Ti berkuasa di Tiongkok pada 213 SM, ia memerintahkan
pembakaran karya-karya sarjana, termasuk Analects karya Konfusius dan menghukum
mati 500 sarjana serta membuang ribuan sarjana lain yang dianggap menentang
kekuasaannya. Filsuf Yunani Anaxagoras diusir dari Athena dan karyanya dilarang
beredar karena ia menulis kalau “bulan dan matahari itu berupa tanah.” Pada
era Jerman Nazi, Hitler membakar ribuan buku, ratusan penulis dipenjarakan, dan
pikiran diseragamkan.
Republik ini pun punya sejarah panjang ihwal pembungkaman penulis dan
pelarangan buku, sejak zaman kolonial sampai dengan zaman kemerdekaan. Mungkin
bukan kebetulan juga kalau alasan yang digunakan penguasa pada setiap masa
selalu sama: mengganggu ketertiban umum! Sepertinya dibuat-buat, tapi memang
begitulah kenyataanya.
Pada zaman kolonial tak hanya melarang tulisan, tapi penulis yang dianggap
kritis dilarang menulis. Para penulis yang dianggap menentang kekuasaan dikenai
pasal penyebaran kebencian (haatzaai artikelen), penghinaan terhadap penguasa,
dan pasal-pasal karet lainnya. Misalnya Mas Marco Kartodikromo, wartawan di era
awal pergerakan nasional, dibuang ke Boven Digul karena tulisan dan aktivitas
antikolonialisme.
Bung Hatta Cs dipenjara lima setengah bulan karena dianggap menentang
kekuasaan dan menyebarkan kebencian kepada penguasa. Namun hakim membebaskannya
dari segala tuduhan. Menurut hakim, jaksa tidak bisa memberlakukan pasal-pasal
tersebut karena Belanda adalah negeri merdeka, lain halnya jika Hatta Cs
diadili di Hindia Belanda. Sepulangnya ke Indonesia pada 1932, karena
melancarkan protes atas penahanan Bung Karno lewat tulisannya di koran Daulat
Ra’jat, barulah Hatta bisa dijerat oleh pasal-pasal karet karena tulisannya. Ia
pun dibuang ke Digul dan kemudian ke Banda Neira selama enam tahun.
Salah satu pasal warisan penjajah Belanda tersebut, yakni pasal 207 KUHP, masih
tetap digunakan sebagai senjata ampuh membungkam mereka yang kritis terhadap
penguasa. Pada 2008 yang lalu Pengadilan Negeri Depok memvonis wartawan senior
Bersihar Lubis hukuman penjara satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga
bulan karena dinilai menghina institusi Kejaksaan lewat tulisannya “Kisah
Interogator Dungu” yang dimuat Koran TEMPO, 17 Maret 2007. Tulisan Bersihar
juga mempermasalahkan pelarangan buku pelajaran sejarah oleh Kejaksaan Agung.
Pelarangan buku pun pernah terjadi semasa Bung Karno berkuasa. Buku Hoakiau di
Indonesia karya Pramoedya Ananta Toer dilarang oleh otoritas militer saat itu.
Pram pun dipenjara setahun gara-gara tulisannya. Nasib karya-karya Pram akan
menemui hal yang sama pada masa Orde Baru berkuasa. Sastrawan nomine Nobel itu
pun harus berurusan dengan Kejaksaan Agung gara-gara tulisannya yang dinilai
penguasa menyebarkan paham-paham komunisme.
Joesoef Isak almarhum pernah bercerita kepada saya ihwal pelarangan buku
terbitan Penerbit Hasta Mitra. Cerita yang sama juga dikutip Bersihar Lubis dan
menyebabkan dirinya diadili di PN Depok. Joesoef harus bolak-balik memenuhi
panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai penerbit
yang menerbitkan novel Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa. Novel karya
Pramoedya Ananta Toer itu dinilai mengandung ajaran-ajaran Marxisme. Tuduhan
itu pun tak terbukti karena interogator gagal menunjukan baris kalimat mana
dari novel yang mengandung ajaran Marxisme. Namun novel Pram tetap dibreidel.
Dan sampai sekarang keputusannya belum pernah dicabut.
Pada 1996 buku Nyanyi Sunyi Seorang Bisu karya Pramoedya dilarang beredar oleh
Kejaksaan Agung. Joesoef Isak bercerita inilah buku pemegang rekor tercepat
dibredel: hanya sempat beredar sepuluh hari saja. “Biasanya sebulan,” ujar
Joesoef. Buku non fiksi yang mengisahkan pengalaman Pram semasa di Pulau Buru
itu diterbitkan pula ke dalam bahasa Belanda dengan judul Lied van Een Stomme.
Ketika seorang reporter TV berkunjung ke Pasar malam “Tong Tong” di Belanda ia
heran dan bertanya kenapa buku Pram dijual bebas di sana. Penunggu stand toko
buku Manus Amici itu pun menjawab kalau di Belanda tidak ada buku yang
dilarang.
Betapa ironisnya negeri ini. Dulu Bung Hatta dibebaskan Pengadilan Belanda
karena pasal-pasal karet penghinaan institusi negara dan perlawanan terhadap
kekuasaan tidak berlaku di negeri Belanda yang merdeka. Ia baru dijerat pasal
yang sama ketika pulang ke Indonesia, negeri yang belum merdeka. Setengah abad
lebih kemudian, setelah Indonesia merdeka, wartawan senior Bersihar Lubis
didakwa dengan menggunakan pasal-pasal buatan kolonialis Belanda yang digunakan
untuk memenjarakan Bung Hatta. Buku-buku Pram dilarang di dalam negeri namun
dijual bebas di luar negeri. Buku Mein Kampf karya Adolf Hitler yang
menyebarkan kebencian dijual bebas di toko buku tanpa sedikit pun terjamah oleh
Kejaksaan Agung, sementara buku John Roosa yang merupakan karya akademik malah
dilarang.
Demikian pula dengan empat judul buku lainnya yang dibredel, yakni Suara
Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat
Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak
Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965
karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan
karya Darmawan MM, dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin
Ahmad semestinya tidak perlu dilarang.
Apakah benar kelima buku itu “mengganggu ketertiban umum”? Ambil contoh buku
John Roosa yang sudah diluncurkan di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada 25
Maret 2008 lampau. Selama satu tahun sembilan bulan beredar di Indonesia tak
satu kerusuhan pun terjadi gara-gara orang membaca buku itu. Lantas ganguan
ketertiban umum seperti apa yang dimaksud oleh Kejaksaan Agung?
Melarang buku hanya dilakukan oleh rezim penguasa yang fasis dan otoriteristik.
Keputusan Kejaksaan Agung melarang peredaran kelima buku tersebut merupakan
tindakan yang tidak tepat.. Ada baiknya Kejaksaan Agung mengikuti perkembangan
zaman dan mendengar kehendak rakyat yang tak ingin lagi kembali kepada
otoritarianisme ala Orde Baru yang main bredel, main tangkap dan main tuduh
seenaknya sendiri zonder nalar.
Oleh karena itu, atas nama demokrasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat,
seyogianya Kejaksaan Agung mencabut keputusan pelarangan lima buku sekarang
juga. Dan biarkan rakyat menentukan sendiri buku apa yang hendak mereka baca
karena Indonesia sekarang sudah merdeka.
Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/