Koran TEMPO edisi 29 Desember 2009. 

Pembredelan yang (A)Historis

Bonnie Triyana, sejarawan. 

Seratus tahun yang akan datang, kelak para sejarawan kebingungan menafsir zaman 
macam apakah sekarang ini: pers relatif bebas bersuara, tapi seorang ibu 
diadili gara-gara mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit; demonstrasi bisa 
dilakukan di mana pun, tapi memutar film (Balibo Five) dilarang; Indonesia 
diakui sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, namun baru-baru 
ini ada lima judul buku yang dibreidel Kejaksaan Agung; puluhan koruptor 
ditangkap KPK tapi buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro 
tiba-tiba menghilang dari rak di toko. 

Ini zaman demokrasi, paling tidak begitu kata koran, TV dan Radio. Kita punya 
presiden hasil pilihan langsung rakyat yang artinya suara rakyat benar-benar 
dihitung, terlepas dari segala macam kontroversi tentang bagaimana cara 
menghitungnya. Rezim Orde Baru yang sangat otoriter pun sudah (resmi) tumbang 
sebelas tahun lalu. Singkat kata, kita sudah berada di zaman baru: tak lagi 
dijajah secara terang-terangan oleh Belanda, Jepang, apalagi Amerika Serikat. 

Di Republik ini, pelarangan buku adalah cerita lama tentang congkaknya 
kekuasaan dan hasrat penguasa untuk jadi penafsir tunggal sejarah. Pelarangan 
buku dengan alasan “mengganggu ketertiban umum” terdengar sangat ironis – kalau 
tak boleh dibilang konyol – di tengah keinginan rakyat agar aparat hukum 
membersihkan dirinya dari oknum-oknum koruptor yang membebani Republik ini. 

Pelarangan buku di dunia ini sama tuanya dengan usia tinta dan kertas. Ketika 
Kaisar Shin Huang Ti berkuasa di Tiongkok pada 213 SM, ia memerintahkan 
pembakaran karya-karya sarjana, termasuk Analects karya Konfusius dan menghukum 
mati 500 sarjana serta membuang ribuan sarjana lain yang dianggap menentang 
kekuasaannya. Filsuf Yunani Anaxagoras diusir dari Athena dan karyanya dilarang 
beredar karena ia menulis kalau “bulan dan matahari itu berupa tanah.”  Pada 
era Jerman Nazi, Hitler membakar ribuan buku, ratusan penulis dipenjarakan, dan 
pikiran diseragamkan. 

Republik ini pun punya sejarah panjang ihwal pembungkaman penulis dan 
pelarangan buku, sejak zaman kolonial sampai dengan zaman kemerdekaan. Mungkin 
bukan kebetulan juga kalau alasan yang digunakan penguasa pada setiap masa 
selalu sama: mengganggu ketertiban umum! Sepertinya dibuat-buat, tapi memang 
begitulah kenyataanya. 

Pada zaman kolonial tak hanya melarang tulisan, tapi penulis yang dianggap 
kritis dilarang menulis. Para penulis yang dianggap menentang kekuasaan dikenai 
pasal penyebaran kebencian (haatzaai artikelen), penghinaan terhadap penguasa, 
dan pasal-pasal karet lainnya. Misalnya Mas Marco Kartodikromo, wartawan di era 
awal pergerakan nasional, dibuang ke Boven Digul karena tulisan dan aktivitas 
antikolonialisme. 


Bung Hatta Cs dipenjara  lima setengah bulan karena dianggap menentang 
kekuasaan dan menyebarkan kebencian kepada penguasa. Namun hakim membebaskannya 
dari segala tuduhan. Menurut hakim, jaksa tidak bisa memberlakukan pasal-pasal 
tersebut karena Belanda adalah negeri merdeka, lain halnya jika Hatta Cs 
diadili di Hindia Belanda. Sepulangnya ke Indonesia pada 1932, karena 
melancarkan protes atas penahanan Bung Karno lewat tulisannya di koran Daulat 
Ra’jat, barulah Hatta bisa dijerat oleh pasal-pasal karet karena tulisannya. Ia 
pun dibuang ke Digul dan kemudian ke Banda Neira selama enam tahun. 

Salah satu pasal warisan penjajah Belanda tersebut, yakni pasal 207 KUHP, masih 
tetap digunakan sebagai senjata ampuh membungkam mereka yang kritis terhadap 
penguasa. Pada 2008 yang lalu Pengadilan Negeri Depok memvonis wartawan senior 
Bersihar Lubis hukuman penjara satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga 
bulan karena dinilai menghina institusi Kejaksaan lewat tulisannya “Kisah 
Interogator Dungu” yang dimuat Koran TEMPO, 17 Maret 2007. Tulisan Bersihar 
juga mempermasalahkan pelarangan buku pelajaran sejarah oleh Kejaksaan Agung. 

Pelarangan buku pun pernah terjadi semasa Bung Karno berkuasa. Buku Hoakiau di 
Indonesia karya Pramoedya Ananta Toer dilarang oleh otoritas militer saat itu. 
Pram pun dipenjara setahun gara-gara tulisannya. Nasib karya-karya Pram akan 
menemui hal yang sama pada masa Orde Baru berkuasa. Sastrawan nomine Nobel itu 
pun harus berurusan dengan Kejaksaan Agung gara-gara tulisannya yang dinilai 
penguasa menyebarkan paham-paham komunisme. 

Joesoef Isak almarhum pernah bercerita kepada saya ihwal pelarangan buku 
terbitan Penerbit Hasta Mitra. Cerita yang sama juga dikutip Bersihar Lubis dan 
menyebabkan dirinya diadili di PN Depok. Joesoef harus bolak-balik memenuhi 
panggilan Kejaksaan Agung untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai penerbit 
yang menerbitkan novel Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa. Novel karya 
Pramoedya Ananta Toer itu dinilai mengandung ajaran-ajaran Marxisme. Tuduhan 
itu pun tak terbukti karena interogator gagal menunjukan baris kalimat mana 
dari novel yang mengandung ajaran Marxisme. Namun novel Pram tetap dibreidel. 
Dan sampai sekarang keputusannya belum pernah dicabut. 

Pada 1996 buku Nyanyi Sunyi Seorang Bisu karya Pramoedya dilarang beredar oleh 
Kejaksaan Agung. Joesoef Isak bercerita inilah buku pemegang rekor tercepat 
dibredel: hanya sempat beredar sepuluh hari saja. “Biasanya sebulan,” ujar 
Joesoef. Buku non fiksi yang mengisahkan pengalaman Pram semasa di Pulau Buru 
itu diterbitkan pula ke dalam bahasa Belanda dengan judul Lied van Een Stomme. 
Ketika seorang reporter TV berkunjung ke Pasar malam “Tong Tong” di Belanda ia 
heran dan bertanya kenapa buku Pram dijual bebas di sana. Penunggu stand toko 
buku Manus Amici itu pun menjawab kalau di Belanda tidak ada buku yang 
dilarang. 

Betapa ironisnya negeri ini. Dulu Bung Hatta dibebaskan Pengadilan Belanda 
karena pasal-pasal karet penghinaan institusi negara dan perlawanan terhadap 
kekuasaan tidak berlaku di negeri Belanda yang merdeka. Ia baru dijerat pasal 
yang sama ketika pulang ke Indonesia, negeri yang belum merdeka. Setengah abad 
lebih kemudian, setelah Indonesia merdeka, wartawan senior Bersihar Lubis 
didakwa dengan menggunakan pasal-pasal buatan kolonialis Belanda yang digunakan 
untuk memenjarakan Bung Hatta. Buku-buku Pram dilarang di dalam negeri namun 
dijual bebas di luar negeri. Buku Mein Kampf karya Adolf Hitler yang 
menyebarkan kebencian dijual bebas di toko buku tanpa sedikit pun terjamah oleh 
Kejaksaan Agung, sementara buku John Roosa yang merupakan karya akademik malah 
dilarang. 

Demikian pula dengan empat judul buku lainnya yang dibredel, yakni  Suara 
Gereja Bagi Umat Tertindas Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat 
Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman, Lekra Tak 
Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965 
karya Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan 
karya Darmawan MM, dan Mengungkap Misteri Keberagaman Agama karya Syahrudin 
Ahmad semestinya tidak perlu dilarang. 

Apakah benar kelima buku itu “mengganggu ketertiban umum”? Ambil contoh buku 
John Roosa yang sudah diluncurkan di Perpustakaan Nasional, Jakarta pada 25 
Maret 2008 lampau. Selama satu tahun sembilan bulan beredar di Indonesia tak 
satu kerusuhan pun terjadi gara-gara orang membaca buku itu. Lantas ganguan 
ketertiban umum seperti apa yang dimaksud oleh Kejaksaan Agung? 

Melarang buku hanya dilakukan oleh rezim penguasa yang fasis dan otoriteristik. 
Keputusan Kejaksaan Agung melarang peredaran kelima buku tersebut merupakan 
tindakan yang tidak tepat.. Ada baiknya Kejaksaan Agung mengikuti perkembangan 
zaman dan mendengar kehendak rakyat yang tak ingin lagi kembali kepada 
otoritarianisme ala Orde Baru yang main bredel, main tangkap dan main tuduh 
seenaknya sendiri zonder nalar. 
 
Oleh karena itu, atas nama demokrasi dan kebebasan mengeluarkan pendapat, 
seyogianya Kejaksaan Agung mencabut keputusan pelarangan lima buku sekarang 
juga. Dan biarkan rakyat menentukan sendiri buku apa yang hendak mereka baca 
karena Indonesia sekarang sudah merdeka. 



      Get your new Email address!
Grab the Email name you've always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke