http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?ses=&id=1290
30 Desember 2009 08:07:49 Mahfud Dukung SBY Laporkan George Terkait Isi Buku Gurita Cikeas JAKARTA-Pro-kontra seputar buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century terus bergulir. Kali ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pemerintah wajib melindungi peredaran buku karya George Junus Aditjondro itu sepanjang isinya mengandung data yang objektif, benar dan tidak bernada penghinaan. Namun, izin peredaran buku tidak membuat pengarangnya kebal hukum bila buku tersebut tendensius, fitnah, dan berindikasi pidana. "Jangan disalahkan orang yang mau memproses masalah hukum terhadap orang yang memfitnah, itu artinya dia berusaha menegakkan hukum," ujar Mahfud MD di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin (29/12). Pria kelahiran Madura itu menilai masyarakat kerap bertindak tidak adil. Bila pemerintah bertindak tegas melakukan upaya hukum dinilai otoriter. Namun, bila tindakan melawan hukum dilakukan orang di luar pemerintah, masyarakat bergerak untuk melindungi. "Itu namanya tidak fair dan tidak demokratis," tuturnya. Guru besar Universitas Islam Indonesia ini menegaskan, demokrasi harus dilakukan secara berimbang. Siapa pun yang harus dilindungi kebebasan berpendapat, terlindungi haknya untuk melakukan upaya hukum, dan terlindungi harkat pribadinya dari fitnah. "Kalau ada orang memfitnah tidak diproses hukum, negara ini justru akan anarkis dan tidak demokratis," paparnya. Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, Aditjondro tidak perlu dijadikan pahlawan. Dalam penulisan buku tetap harus ada metode yang bisa dipertanggungjawabkan dan etika yang ditegakkan. "Jangan bikin buku tanpa data yang kuat dan asal?asalan (menulis) terus jadi buku," tandas senator dari Sumatera Barat itu. Sementara Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai pola buku tersebut sama dengan buku Aditjondro sebelumnya yang membeber bisnis keluarga Cendana. Priyo menyesalkan jika masih ada upaya pelarangan penerbitan buku semacam itu. "Dulu kan pemerintahan cenderung tersentral, namun sekarang beda. Apa masih patut buku semacam itu dilarang beredar," kata Priyo. Priyo mengingatkan, dalam situasi politik saat ini, pelarangan buku hanya akan menimbulkan kegaduhan. Namun, dia juga memberi pesan kepada Aditjondro, selaku pembuat buku, untuk mempertanggungjawabkan isi bukunya kepada publik. "Biarkan buku itu jadi pernak-pernik. Kalau perlu diuji, buat saja buku lain sebagai pembanding," tandasnya. Secara terpisah, Direktur Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Franz Magnis Suseno mengungkapkan, cara-cara melarang peredaran buku sama sekali tidak demokratis. "Harusnya ditanggapi dengan membuat buku lagi atau menulis karangan," jelas Magnis seusai menghadiri diskusi akhir tahun di gedung KPK, kemarin. Model pelarangan buku, kata dia, menunjukkan ada yang takut dengan kritikan dalam buku tersebut. "Kalau tidak puas memang sangat mungkin meskipun buku juga belum tentu benar," ungkapnya. Magnis juga mempercayai reputasi George dalam menulis buku. "Buku yang ditulis selalu berguna dan menarik. Dalam pandangan saya George juga memiliki reputasi yang baik," ungkapnya. Di bagian lain, kemungkinan adanya pelarangan peredaran buku oleh Kejaksaan kembali menuai kritik. Sebelumnya, lima buku telah dilarang beredar oleh Kejaksaan. Kini Korps Adhyaksa itu juga tengah mengkaji buku Membongkar Gurita Cikeas. "Kejaksaan harus menghentikan pelarangan sepihak atas semua kegiatan publikasi termasuk peredaran buku-buku," tegas Hilmar Farid, perwakilan Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI). Hal itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi. Beberapa kalangan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pembela Hak Berekspresi meminta Presiden mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan. Selain itu juga memenindak Jaksa Agung yang dinilai telah sewenang-wenang. "Jika pelarangan masih tetap dilanjutkan, akan ada upaya hukum menuntut kejaksaan secara hukum," kata Rusdi Marpaung dari Imparsial. (noe/git/fal/iro)... (scorpions) [Non-text portions of this message have been removed]

