http://www.antaranews.com/berita/1262605384/malaysia-banding-atas-keputusan-untuk-majalah-katolik

Malaysia Banding atas Keputusan untuk Majalah Katolik
Senin, 4 Januari 2010 18:43 WIB | Mancanegara | Asia/Pasifik | 

Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Abdul Razak. (ANTARA)

Kuala Lumpur (ANTARA News) - Rakyat dan pemerintah Malaysia bereaksi keras atas 
keputusan pengadilan Kuala Lumpur yang mengijinkan majalah mingguan Katolik The 
Herald menggunakan kata ALLAH untuk menyebut Tuhan dalam agama tersebut.

PM Malaysia Najib Tun Razak mengatakan, akan segera mengajukan banding ke 
pengadilan tinggi dan menghadap Yang Dipertuan Agong Mizan Zainal Abidin untuk 
melaporkan hal ini sebagai upaya untuk menenangkan kemarahan rakyat, demikian 
media massa Malaysia, Senin.

Beberapa demontrasi muncul di berbagai kota, termasuk di lokasi pertemuan PM 
Malaysia Najib Tun Razak di Pekan, Pahang, Minggu, untuk memprotes keputusan 
pengadilan Kuala Lumpur yang mengijinkan penggunaan kata ALLAH oleh majalah 
mingguan Katolik The Herald. 

Najib mengatakan masih ada peluang di pengadilan dengan mengajukan banding ke 
pengadilan tinggi dan mahkamah agung demi menenangkan reaksi masyarakat. Ia 
minta protes ini tidak terus menimbulkan berbagai demontrasi, petisi dan 
memorandum kepada pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah mengajukan banding ke pengadilan tinggi 
Kuala Lumpur atas keputusan pengadilan negeri, Senin sore ini. 

Reaksi keras rakyat Malaysia atas keputusan pengadilan Kuala Lumpur disebabkan 
karena dalam UUD Malaysia, Islam merupakan agama resmi pemerintah Malaysia dan 
kata ALLAH adalah ekslusif milik umat Islam.(*)
COPYRIGHT © 2010


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke