http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010010505455911

      Selasa, 5 Januari 2010 
     
      UTAMA 
     
     
     
KPK Temukan Korupsi di Century 


      JAKARTA (Lampost): Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan lima indikasi 
korupsi dalam kasus dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century.

      Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam diskusi 
aspek hukum penanganan permasalahan Bank Century, di Hotel Borobudur, Jakarta, 
Senin (4-1).

      Bibit mengatakan indikasi korupsi yang pertama adalah penentuan Bank 
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penentuan ini dilakukan tanpa 
data dan informasi yang lengkap dari Bank Indonesia.

      Kedua, penyerahan penanganan Bank century kepada Lembaga Penjamin 
Simpanan (LPS) melalui Komite Koordinasi (KK). "Padahal KK belum dibentuk 
berdasarkan undang-undang. Hal ini berpengaruh terhadap status hukum keberadaan 
KK dan penanganan Bank Century oleh LPS," kata Bibit.

      Ketiga, penanganan Bank Century oleh LPS tidak didukung oleh perhitungan 
perkiraan biaya penanganan. KK tidak membahas penambahan penyertaan modal 
sementara (PMS) sehingga anggaran untuk penanganan Bank Century tidak memiliki 
dasar hukum. "Tiga indikasi ini merupakan perbuatan melawan hukum dan 
penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ini melanggar UU 
Tindak Pidana Korupsi dan dapat ditangani KPK," kata dia.

      Keempat, melakukan pembayaran dana pihak ketiga selama Bank Century 
dinyatakan dalam pengawasan sebesar Rp938,6 miliar. Dan kelima penggelapan dana 
kas valas sebesar 18 juta dolar AS dan pemecahan 247 negotiable certificate of 
deposit (NCD). "Dua indikasi terakhir ini adalah pengunaan dana PMS yang tidak 
sesuai dan pembebanan kerugian Bank Century yang digelapkan oleh pemilik," kata 
dia.

      KPK juga telah menelaah hasil audit investigatif BPK terhadap dana 
talangan Bank Century. Dari hasil penelaahan itu, KPK membagi tiga tahap atas 
hasil audit tersebut. Tahap pertama adalah sebelum menerima fasilitas 
pembiayaan jangka pendek (FPJP) dan kedua setelah menerima FPJP. "Tahap ketiga 
sejak Bank Century ditangani LPS," kata Bibit.

      Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkapkan Tim Interdep 
(Interdepartemen) berhasil melacak aset Bank Century di dua negara, yaitu Swiss 
dan Hong Kong. Rencananya, hari ini, Tim Penyidik Interdep akan memeriksa 
mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, yang diduga menggelapkan dana 
nasabah. Robert Tantular telah divonis hakim penjara 4 tahun dengan denda Rp 50 
miliar pada 10 September 2009. Pansus Angket Century juga akan mengagendakan 
pemanggilan Robert Tantular.

      Imbauan Nonaktif

      Sementara, Panitia Khusus Angket Century sudah menyampaikan surat imbauan 
nonaktif untuk para saksi ke pimpinan DPR. Pansus mendesak agar pimpinan DPR 
segera menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan. "Kami sudah 
menyerahkan surat ke pimpinan DPR, saya harap pimpinan DPR segera menyampaikan 
imbauan nonaktif," kata Ketua Pansus Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, 
Jakarta, Senin (4-1).

      Sebelumnya, Pansus telah menetapkan beberapa nama pejabat negara yang 
akan diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain Wapres Boediono dan Menteri 
Keuangan Sri Mulyani.

      Boediono yang merupakan mantan gubernur BI, sudah pernah diperiksa pansus 
untuk menjelaskan proses pemberian FPJP yang diberikan BI kepada Bank Century. 
Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Gubernur Senior BI 
Miranda Goeltom, dan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi juga sudah diperiksa.

      Idrus mengakui Pansus hanya mempunyai kewenangan memanggil para saksi 
untuk dimintai keterangan, tapi tidak bisa meminta nonaktif. "Oleh karena itu 
kami harap imbauan ini bisa disampaikan," ujar dia.

      Mengenai rencana pemanggilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Partai 
Demokrat menilai SBY tidak terkait dengan kebijakan dana talangan tersebut. 
"Konteks kebijakan atau apa pun tidak terkait SBY. Kalau ada ide menghadirkan 
SBY di depan Pansus, saya kira itu diada-adakan," kata Ketua Fraksi Partai 
Demokrat Anas Urbaningrum, kemarin.

      Menurut Anas, peran mantan Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan 
Program Reformasi (UKP3R) Marsillam Simanjuntak yang ikut dalam rapat Komisi 
Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), sudah dijelaskan. Jika ada wakil pemerintah 
yang dipanggil Pansus, dia adalah Menkeu Sri Mulyani. "Kalau diperlukan, tanya 
Sri Mulyani," kata Anas.

      Anas menjelaskan yang harus dipanggil Pansus adalah berbagai pihak yang 
bisa diminta keterangan terkait dengan kebijakan dan substansi. Mereka adalah 
para pejabat yang memiliki data, informasi, dan fakta. "Pak SBY tidak terkait 
itu," kata Anas. n U
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke