http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010010505455911
Selasa, 5 Januari 2010
UTAMA
KPK Temukan Korupsi di Century
JAKARTA (Lampost): Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan lima indikasi
korupsi dalam kasus dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam diskusi
aspek hukum penanganan permasalahan Bank Century, di Hotel Borobudur, Jakarta,
Senin (4-1).
Bibit mengatakan indikasi korupsi yang pertama adalah penentuan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penentuan ini dilakukan tanpa
data dan informasi yang lengkap dari Bank Indonesia.
Kedua, penyerahan penanganan Bank century kepada Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) melalui Komite Koordinasi (KK). "Padahal KK belum dibentuk
berdasarkan undang-undang. Hal ini berpengaruh terhadap status hukum keberadaan
KK dan penanganan Bank Century oleh LPS," kata Bibit.
Ketiga, penanganan Bank Century oleh LPS tidak didukung oleh perhitungan
perkiraan biaya penanganan. KK tidak membahas penambahan penyertaan modal
sementara (PMS) sehingga anggaran untuk penanganan Bank Century tidak memiliki
dasar hukum. "Tiga indikasi ini merupakan perbuatan melawan hukum dan
penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Ini melanggar UU
Tindak Pidana Korupsi dan dapat ditangani KPK," kata dia.
Keempat, melakukan pembayaran dana pihak ketiga selama Bank Century
dinyatakan dalam pengawasan sebesar Rp938,6 miliar. Dan kelima penggelapan dana
kas valas sebesar 18 juta dolar AS dan pemecahan 247 negotiable certificate of
deposit (NCD). "Dua indikasi terakhir ini adalah pengunaan dana PMS yang tidak
sesuai dan pembebanan kerugian Bank Century yang digelapkan oleh pemilik," kata
dia.
KPK juga telah menelaah hasil audit investigatif BPK terhadap dana
talangan Bank Century. Dari hasil penelaahan itu, KPK membagi tiga tahap atas
hasil audit tersebut. Tahap pertama adalah sebelum menerima fasilitas
pembiayaan jangka pendek (FPJP) dan kedua setelah menerima FPJP. "Tahap ketiga
sejak Bank Century ditangani LPS," kata Bibit.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkapkan Tim Interdep
(Interdepartemen) berhasil melacak aset Bank Century di dua negara, yaitu Swiss
dan Hong Kong. Rencananya, hari ini, Tim Penyidik Interdep akan memeriksa
mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, yang diduga menggelapkan dana
nasabah. Robert Tantular telah divonis hakim penjara 4 tahun dengan denda Rp 50
miliar pada 10 September 2009. Pansus Angket Century juga akan mengagendakan
pemanggilan Robert Tantular.
Imbauan Nonaktif
Sementara, Panitia Khusus Angket Century sudah menyampaikan surat imbauan
nonaktif untuk para saksi ke pimpinan DPR. Pansus mendesak agar pimpinan DPR
segera menyampaikan surat tersebut kepada yang bersangkutan. "Kami sudah
menyerahkan surat ke pimpinan DPR, saya harap pimpinan DPR segera menyampaikan
imbauan nonaktif," kata Ketua Pansus Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Senin (4-1).
Sebelumnya, Pansus telah menetapkan beberapa nama pejabat negara yang
akan diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain Wapres Boediono dan Menteri
Keuangan Sri Mulyani.
Boediono yang merupakan mantan gubernur BI, sudah pernah diperiksa pansus
untuk menjelaskan proses pemberian FPJP yang diberikan BI kepada Bank Century.
Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Gubernur Senior BI
Miranda Goeltom, dan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi juga sudah diperiksa.
Idrus mengakui Pansus hanya mempunyai kewenangan memanggil para saksi
untuk dimintai keterangan, tapi tidak bisa meminta nonaktif. "Oleh karena itu
kami harap imbauan ini bisa disampaikan," ujar dia.
Mengenai rencana pemanggilan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Partai
Demokrat menilai SBY tidak terkait dengan kebijakan dana talangan tersebut.
"Konteks kebijakan atau apa pun tidak terkait SBY. Kalau ada ide menghadirkan
SBY di depan Pansus, saya kira itu diada-adakan," kata Ketua Fraksi Partai
Demokrat Anas Urbaningrum, kemarin.
Menurut Anas, peran mantan Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan
Program Reformasi (UKP3R) Marsillam Simanjuntak yang ikut dalam rapat Komisi
Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), sudah dijelaskan. Jika ada wakil pemerintah
yang dipanggil Pansus, dia adalah Menkeu Sri Mulyani. "Kalau diperlukan, tanya
Sri Mulyani," kata Anas.
Anas menjelaskan yang harus dipanggil Pansus adalah berbagai pihak yang
bisa diminta keterangan terkait dengan kebijakan dan substansi. Mereka adalah
para pejabat yang memiliki data, informasi, dan fakta. "Pak SBY tidak terkait
itu," kata Anas. n U
[Non-text portions of this message have been removed]