http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010010505455971

      Selasa, 5 Januari 2010 
     
      OPINI 
     
     
     
Potret Buram Hukum 2009 

      Juniardi dan Oki Hajiansyah Wahab

      Alumni Program Magister Hukum Unila



      Menarik mencermatai laporan tahunan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum 
Indonesia (YLBHI) yang mengatakan 2009 adalah tahun di mana pemenuhan keadilan 
bagi masyarakat miskin dan warga negara biasa berada dalam kondisi kritis. 
Rakyat miskin tidak menjadi perhatian serius oleh negara, khususnya dalam 
bidang penegakan hukum, pemenuhan hak asasi manusia, dan pemenuhan akses 
keadilan. Padahal di masa kini, sulit diterima bila sebenarnya perbedaan 
perlakuan pemerintah dapat dilihat dari jumlah kekayaan yang dimiliki tiap 
warga negara. Terlebih konstitusi kita jelas mengatur soal persamaan hak setiap 
warga negara di depan hukum.

      Kasus seperti yang terjadi terhadap diri Nenek Minah yang dijatuhi pidana 
1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena terbukti mencuri 3 
butir buah kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam, kasus empat orang 
pemungut kapas di lahan PT Sigayung yang mesti mendekam di Rutan Rowobelang 
karena dituduh mencuri 2 kg kapas untuk membiayai hidup keluarganya, kasus 
Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional dan berbagai kasus yang menimpa 
masyarakat miskin adalah potret penegakan hukum kita. Dengan alasan menegakkan 
hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum 
terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala 
keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor.

      Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan 
memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak 
pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para 
koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan? 
Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan 
dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.

      Sementara perlakuan berbeda berlaku para para pejabat dan koruptor kakap 
yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering 
terlihat "salah tingkah" saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses 
ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika 
berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa 
begitu lamban jika menghadapi mereka. Salah satu contoh, Anggodo Widjojo, yang 
diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan 
dengan kasus dugaan penyuapan KPK masih bebas berkeliaran. Lainnya Anggoro 
Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, 
sampai hari ini masih tak tersentuh hukum.

      Di Lampung sendiri proses hukum terhadap para pejabat yang tersangkut 
kasus korupsi tampak rumit sekali, di sisi lain kita bisa lihat koruptor 
sekelas Alay bisa bebas makan bakso di luar LP. Hal yang tidak mungkin diterima 
oleh masyarakat miskin. Hukum tampaknya masih sulit menyentuh mereka. Fakta ini 
menunjukan keadilan tampak seperti pisau dapur, hanya tajam di bagian bawah: ke 
arah masyarakat miskin, sebaliknya tumpul di hadapan kekuasaan dan pemilik 
akses ekonomi dan politik.

      Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi 
hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini 
tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam 
suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum 
(equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga 
dengan persamaan perlakuan (equal treatment).

      Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain 
yang berposisi sebagai antitesisnya. Seperti kita ketahui banyak faktor di luar 
hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang 
dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law 
in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di 
luar hukum (extra-legal factors). Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai 
dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai 
hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang 
memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.

      Dalam konteks pemenuhan rasa keadilan terasa sekali apa yang disebut oleh 
Prof. Alois Nugroho tentang adanya rumpang atau jurang menganga lebar di antara 
rasa keadilan publik dan habitus yang hidup di lingkungan institusi-institusi 
penegak keadilan (Kompas, 9 Desember 2009). Dalam rumpang keadilan itu, 
institusi-institusi penegak keadilan menganggap bahwa mereka memiliki otoritas 
epistemik. Artinya, institusi-institusi penegak keadilan itu menganggap bahwa 
pendapat merekalah yang benar, bahwa prosedur sesuai habitus, sehingga putusan 
tentu adil. Tak ada keikhlasan untuk mengakui bahwa habitus mereka juga dapat 
memuat kekeliruan.

      Seorang sejarawan, Michael Zinn, tegas mengungkapkan bahwa the rule of 
law is a kind of conspiracy. karena menurut dia the rule of law masks the true 
sources of power in society (Zinn, 1971). Dan oleh sebab itu, hukum-hukum 
sangat berpotensi mereproduksi sumber-sumber alienasi (alienation) dan tekanan 
(oppression). Konteks ini yang sesungguhnya bisa menjelaskan karakter hukum 
yang menjadi congkak dan kejam di mata orang-orang miskin, serta runtuh 
kewibawaan, nilai-nilai, dan maknanya sejak ia (hukum) dilahirkan. Akibatnya 
semakin lama masyarakat semakin percaya bahwa hukum memang seperti permainan 
politik, penuh kepentingan, dan menyusahkan.

      Sebagaimana falsafahnya bahwa hukum haruslah mampu dan berani membawa 
prinsip adil bagi mereka yang lemah. Perlu kirannya ke depan untuk terus 
mewujudkan keseimbangan baik dalam setiap proses hukum sehingga dapat dicapai 
keadilan bagi semua orang. Tentang keadilan sendiri Immanuel Kant 
mengungkapkan: "If justice is gone, there is no reasons for a man to live 
longer on earth" (George P. Fletcher, 1998). Ungkapan Kant ini menunjukkan 
betapa pentingnya keadilan bagi kehidupan manusia sehingga sering hukum 
dianggap bertujuan mencari keadilan. Alhasil, degradasi kepercayaan terhadap 
institusi-institusi hukum pun satu persatu roboh secara struktural, sosial, dan 
moral. Tidak terkecuali institusi pendidikan hukum yang secara perlahan "mulai 
digiring" ke arah dan pemuas kekuasaan.

      Kasus Nenek Minah dan beberapa masyarakat miskin lainnya bisa menjadi 
refleksi bahwa penegakan hukum di negeri ini masih berlangsung tanpa 
mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan dan kemanusiaan. Sumber keadilan 
sering hanya didasarkan pada tafsir (kehendak) pembuat hukum (legislator) 
belaka. Para penegak hukum juga semestinya memperhatikan prinsip kemanusiaan 
tidak hanya menjalankan hukum secara positifistik. Akhirnya, tentu kita ingat 
apa yang pernah dikatakan oleh Roscou Pond mari kita tidak jadi biarawan hukum, 
yang hanya menikmati atmosfir kemurnian hukum dengan memisahkan hukum dari 
kehidupan keseharian dan elemen kemanusiaan. n
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke