http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010010505455971
Selasa, 5 Januari 2010
OPINI
Potret Buram Hukum 2009
Juniardi dan Oki Hajiansyah Wahab
Alumni Program Magister Hukum Unila
Menarik mencermatai laporan tahunan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) yang mengatakan 2009 adalah tahun di mana pemenuhan keadilan
bagi masyarakat miskin dan warga negara biasa berada dalam kondisi kritis.
Rakyat miskin tidak menjadi perhatian serius oleh negara, khususnya dalam
bidang penegakan hukum, pemenuhan hak asasi manusia, dan pemenuhan akses
keadilan. Padahal di masa kini, sulit diterima bila sebenarnya perbedaan
perlakuan pemerintah dapat dilihat dari jumlah kekayaan yang dimiliki tiap
warga negara. Terlebih konstitusi kita jelas mengatur soal persamaan hak setiap
warga negara di depan hukum.
Kasus seperti yang terjadi terhadap diri Nenek Minah yang dijatuhi pidana
1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Purwokerto karena terbukti mencuri 3
butir buah kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam, kasus empat orang
pemungut kapas di lahan PT Sigayung yang mesti mendekam di Rutan Rowobelang
karena dituduh mencuri 2 kg kapas untuk membiayai hidup keluarganya, kasus
Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional dan berbagai kasus yang menimpa
masyarakat miskin adalah potret penegakan hukum kita. Dengan alasan menegakkan
hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum
terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala
keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor.
Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan
memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak
pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para
koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan?
Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan
dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.
Sementara perlakuan berbeda berlaku para para pejabat dan koruptor kakap
yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering
terlihat "salah tingkah" saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses
ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika
berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa
begitu lamban jika menghadapi mereka. Salah satu contoh, Anggodo Widjojo, yang
diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan
dengan kasus dugaan penyuapan KPK masih bebas berkeliaran. Lainnya Anggoro
Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan,
sampai hari ini masih tak tersentuh hukum.
Di Lampung sendiri proses hukum terhadap para pejabat yang tersangkut
kasus korupsi tampak rumit sekali, di sisi lain kita bisa lihat koruptor
sekelas Alay bisa bebas makan bakso di luar LP. Hal yang tidak mungkin diterima
oleh masyarakat miskin. Hukum tampaknya masih sulit menyentuh mereka. Fakta ini
menunjukan keadilan tampak seperti pisau dapur, hanya tajam di bagian bawah: ke
arah masyarakat miskin, sebaliknya tumpul di hadapan kekuasaan dan pemilik
akses ekonomi dan politik.
Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi
hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini
tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam
suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum
(equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga
dengan persamaan perlakuan (equal treatment).
Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain
yang berposisi sebagai antitesisnya. Seperti kita ketahui banyak faktor di luar
hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang
dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law
in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di
luar hukum (extra-legal factors). Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai
dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai
hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang
memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.
Dalam konteks pemenuhan rasa keadilan terasa sekali apa yang disebut oleh
Prof. Alois Nugroho tentang adanya rumpang atau jurang menganga lebar di antara
rasa keadilan publik dan habitus yang hidup di lingkungan institusi-institusi
penegak keadilan (Kompas, 9 Desember 2009). Dalam rumpang keadilan itu,
institusi-institusi penegak keadilan menganggap bahwa mereka memiliki otoritas
epistemik. Artinya, institusi-institusi penegak keadilan itu menganggap bahwa
pendapat merekalah yang benar, bahwa prosedur sesuai habitus, sehingga putusan
tentu adil. Tak ada keikhlasan untuk mengakui bahwa habitus mereka juga dapat
memuat kekeliruan.
Seorang sejarawan, Michael Zinn, tegas mengungkapkan bahwa the rule of
law is a kind of conspiracy. karena menurut dia the rule of law masks the true
sources of power in society (Zinn, 1971). Dan oleh sebab itu, hukum-hukum
sangat berpotensi mereproduksi sumber-sumber alienasi (alienation) dan tekanan
(oppression). Konteks ini yang sesungguhnya bisa menjelaskan karakter hukum
yang menjadi congkak dan kejam di mata orang-orang miskin, serta runtuh
kewibawaan, nilai-nilai, dan maknanya sejak ia (hukum) dilahirkan. Akibatnya
semakin lama masyarakat semakin percaya bahwa hukum memang seperti permainan
politik, penuh kepentingan, dan menyusahkan.
Sebagaimana falsafahnya bahwa hukum haruslah mampu dan berani membawa
prinsip adil bagi mereka yang lemah. Perlu kirannya ke depan untuk terus
mewujudkan keseimbangan baik dalam setiap proses hukum sehingga dapat dicapai
keadilan bagi semua orang. Tentang keadilan sendiri Immanuel Kant
mengungkapkan: "If justice is gone, there is no reasons for a man to live
longer on earth" (George P. Fletcher, 1998). Ungkapan Kant ini menunjukkan
betapa pentingnya keadilan bagi kehidupan manusia sehingga sering hukum
dianggap bertujuan mencari keadilan. Alhasil, degradasi kepercayaan terhadap
institusi-institusi hukum pun satu persatu roboh secara struktural, sosial, dan
moral. Tidak terkecuali institusi pendidikan hukum yang secara perlahan "mulai
digiring" ke arah dan pemuas kekuasaan.
Kasus Nenek Minah dan beberapa masyarakat miskin lainnya bisa menjadi
refleksi bahwa penegakan hukum di negeri ini masih berlangsung tanpa
mendengarkan hati nurani, yaitu rasa keadilan dan kemanusiaan. Sumber keadilan
sering hanya didasarkan pada tafsir (kehendak) pembuat hukum (legislator)
belaka. Para penegak hukum juga semestinya memperhatikan prinsip kemanusiaan
tidak hanya menjalankan hukum secara positifistik. Akhirnya, tentu kita ingat
apa yang pernah dikatakan oleh Roscou Pond mari kita tidak jadi biarawan hukum,
yang hanya menikmati atmosfir kemurnian hukum dengan memisahkan hukum dari
kehidupan keseharian dan elemen kemanusiaan. n
[Non-text portions of this message have been removed]