Refleksi : Hasil korupsi Oentarto mungkin bisa miliar rupiah, denda Rp. 100 
juta + Rp 25 juta = Rp 125 Juta, tak seberapa jumlahnya dibandingkan dengan 
hasil korupsi, tiga tahun penjara pun sekejap waktu saja. Sesudah hukuman 
penjara dilunasi bisa enak-enakan menikmati kelezatan duniawi di hari tua dari 
jaminan hasil korupsi. Pada umumnya  hukuman para koruptor  tak seberapa bila 
dibandingkan dengan pencuri ayam atau  jemuran celana dalam wanita yang 
ditangkap oleh penduduk kampung, bisa peot lagi sengsara selama hidup, dan 
kalau selamat bernafas dimasukan penjaran, bila tidak selamat bernafas langsung 
masuk liang kubur.


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=39544:mantan-pejabat-depdagri-divonis-tiga-tahun-penjara&catid=3:nasional&Itemid=128


      Mantan Pejabat Depdagri Divonis Tiga Tahun Penjara 
         
      Jakarta, (Analisa)

      Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri 
(Depdagri), Oentarto Sindung Mawardi divonis tiga tahun penjara dalam kasus 
korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Indonesia.

      "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak 
pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba ketika membacakan 
putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin. Majelis hakim juga 
menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar 
uang pengganti sebesar Rp25 juta.

      Dalam perkara itu, Oentarto terbukti menandatangani arahan berupa suatu 
sandi dan telekomunikasi berupa radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 
Desember 2002. Radiogram itu berisi perintah melaksanakan pengadaan mobil 
pemadam kebakaran tipe V80 ASM. Mobil jenis ini hanya diproduksi oleh PT Istana 
Saranaraya milik Hengky Samuel Daud yang juga berstatus terdakwa dalam berkas 
perkara terpisah.

      Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah 
daerah di Indonesia, antara lain Otorita Batam, Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, 
Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa 
Barat.

      Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, 
Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makasar. 
Oentarto juga terbukti menandatangani dan mengirimkan surat permohonan 
pembebasan bea masuk PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22 untuk delapan unit mobil 
pompa pemadam kebakaran merk Morita.

      Perbuatan itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam 
Negeri Nomor 40 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam 
Negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi memperkirakan kasus itu telah merugikan 
negara Rp76,2 miliar antara lain akibat kemahalan harga pengadaan mobil pemadam 
kebakaran. Oentarto dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak 
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

      Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, mantan Menteri Dalam Negeri 
Hari Sabarno juga berperan dalam kasus itu. Menurut majelis, Hari telah 
memberikan persetujuan agar pengusaha Hengky Samuel Daud dibantu dalam proses 
pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut. Majelis juga menilai Hari memiliki 
kedekatan dengan Hengky, pengusaha yang juga telah berstatus terdakwa dalam 
kasus itu. Menanggapi putusan itu, Oentarto dan tim penasihat hukumnya 
menyatakan pikir-pikir. (Ant) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke