Refleksi : Kalau ACFTA ancam industri dalam negeri  mengapa sebelumnya disetuju 
? Bukankah SBY juga doktor ekonomi,  apalagi mempunyai banyak pakar dan 
penasehat berilmu yang bergelar akademik berbagai bidang, pasti sudah mesti 
tahu arah tujuan dan akibat sesuatu langkah insiatif yang diambil. Atau...?

http://www.antaranews.com/berita/1262860732/acfta-ancam-industri-berbasis-pasar-dalam-negeri

ACFTA Ancam Industri Berbasis Pasar Dalam Negeri
Kamis, 7 Januari 2010 17:38 WIB | Ekonomi & Bisnis | Makro | 

Yogyakarta (ANTARA News) - Diberlakukannya ASEAN-China Free Trade Agreement 
(ACFTA) mengancam kelangsungan industri yang selama ini berbasis pasar dalam 
negeri, dan dampaknya memicu meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja 
(PHK).

"Dengan mulai diberlakukannya ACFTA pada Januari 2010 menjadi titik awal 
malapetaka bagi industri-industri yang selama ini mengandalkan pasar dalam 
negeri untuk memasarkan produk mereka," kata Ketua Bidang UKM dan Kerajinan 
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jadin C Djamaludin di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, industri khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) dalam negeri 
yang mengandalkan pasar lokal akan kalah bersaing dengan produk dari China yang 
membanjiri pasar di Indonesia.

"Pemerintah harus menunda pemberlakuan ACFTA, paling tidak tiga tahun, dan 
disusul dengan penguatan industri di dalam negeri," katanya.

Ia mengatakan industri di dalam negeri saat ini memang telah memiliki daya 
saing, namun kondisinya masih sangat lemah, karena infrastruktur dan dukungan 
pemerintah masih sangat minim.

"Dukungan pemerintah terhadap industri masih sangat kecil, seperti aliran 
listrik sering terganggu karena adanya pemadaman bergilir, harga listrik untuk 
sektor usaha lebih mahal dibandingkan tarif untuk rumah tangga, sementara di 
negara lain beban biaya listrik untuk sektor usaha lebih murah," katanya.

Ia mengatakan selama ini pemikiran pemerintah terlalu makro, sedangkan sektor 
riil tidak digarap serius, padahal sektor usaha di negeri ini didominasi UKM.

"Jika pemerintah tetap memberlakukan ACFTA, maka paling tidak di lingkungan 
sektor usaha tekstil akan terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) sebanyak 1,2 
juta orang. Kalau skala nasional, jumlah yang di-PHK diperkirakan akan mencapai 
7,5 juta orang," katanya.

Jadin mengatakan industri tekstil merupakan salah satu sektor usaha yang 
terancam, karena selama ini tekstil nasional hanya menguasai 22 persen pasar 
tekstil, dan 78 persen lainnya tekstil impor.

"Dari 78 persen yang impor itu, 71 persennya masuk ke Indonesia secara ilegal," 
katanya.(*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke