Refleksi : Pluralisme dan multikultural akan bisa  hidup dan berdjalan dengan 
baik apabila usuran negara tidak dicampuradukan dengan urusan agama atau 
sebaliknya. Selama hal tsb tidak dipisahkan maka yang disebut pluralisme dan 
mulitkultural hanya memperindah irama ucapan.


http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010010701374263

Kamis, 7 Januari 2010

OPINI


Pluralisme dan Multikultural 
Anjrah Lelono Broto
Litbang Lembaga Baca-Tulis Indonesia


DALAM pidato pemakaman tokoh besar Nahdlatul Ulama (NU) K.H. Abdurrahman Wahid 
yang akrab dengan panggilan Gus Dur di Ponpes Tebuireng Jombang Kamis 
(31-12-2009), Presiden SBY menyematkan penghargaan kepada almarhum sebagai 
Bapak Pluralisme dan Multikultural Indonesia. Berbeda dengan 
pernyataan-pernyataan presiden dalam sebelumnya yang senantiasa menuai 
tanggapan miring, pernyataan dalam pidato pemakaman ini justru mendapat 
sambutan positif dari publik tanah air.

Pluralisme adalah faham yang memberikan ruang nyaman bagi paradigma perbedaan 
sebagai salah satu entitas mendasar kemanusiaan seorang manusia. Sedangkan 
Parsudi Suparlan (2001) mengatakan multikulturalisme adalah sebuah ideologi 
yang mengagungkan perbedaaan kultur atau sebuah keyakinan yang mengakui 
pluralisme kultur sebagai corak kehidupan masyarakat.

Multikulturalisme akan menjadi jembatan yang mengakomodasi perbedaan etnik dan 
budaya dalam masyarakat yang plural. Perbedaan itu dapat terakomodasi dalam 
berbagai dimensi kehidupan, seperti dunia kerja, pasar, hukum, ekonomi, sosial, 
dan politik. Dengan demikian, pemahaman bahwa penempatan perbedaan 
antarindividu, kelompok, suku, maupun bangsa sebagai perspektif tunggal 
merupakan sebuah kesalahan besar. Realitasnya, Indonesia dengan segala 
perbedaan yang melekat pada geografinya, demografinya, religiositasannya, serta 
kulturalnya tetap bertahan dalam persatuan dan kesatuan hingga mencapai usia 64 
tahun sejak diproklamirkan oleh Soekarno-Hatta.
Ineksistensi

Tumbangnya rezim Orde Baru dengan doktrin penyeragamannya melahirkan euforia 
perbedaan yang mengarah pada pembentukan paradigma dan aksi aksi yang 
irasional. Di masa Orde Baru ada masyarakat etnik dan kultur tertentu yang 
cenderung diberi ruang nyaman di segala sektor kehidupan, sementara di satu 
pihak ada etnik dan kultur tertentu yang mengalami marginalisasi (peminggiran).

Waktu 32 tahun bukanlah rentang yang pendek untuk mengeliminasi paradigma 
ineksistensi pluralisme dan multikultural dalam benak bangsa. Sekian banyak 
lakuan kebijakan pemerintah, maupun fenomena-fenomena sosial-budaya yang 
berkembang secara umum masih menampakkan keengganan untuk menempatkan 
pluralisme dan multikultural sebagai dasar pemikiran.

Paradigma ineksistensi pluralisme dan multikultural telah terlanjur mapan dan 
mengakar, sehingga sebagaimana umumnya konsep perubahan, pluralisme dan 
multikultural seakan terbentur dengan tembok-tembok kemapanan yang sukar untuk 
didekonstruksi.

Mengapa paradigma ineksistensi pluralisme dan multikultural begitu mengakar 
dalam benak publik tanah air? Hal ini tidak bisa dilepaskan dari pola 
pendidikan yang berkembang di lembaga-lembaga sekolah dan lingkungan masyarakat 
Indonesia. Dalam pengelolaan pendidikan secara holistik, pemerintah seakan 
telah menciptakan kelas-kelas dan diikuti dengan penerapan sistem yang tidak 
menghargai perbedaan (pluralisme). Salah satunya adalah kebijakan pelaksanaan 
ujian nasional (UN) yang terkesan "memaksa".

Secara esensial, penyeragaman mekanisme ujian nasional secara terang-terangan 
telah menunjukkan ketidakpengakuan terhadap pluralisme kemampuan, minat, dan 
bakat siswa di satu sisi. Sedangkan di sisi lain, pelaksaan UNAS juga jelas 
menunjukkan ketidakpengakuan tehadap karakter, potensi, serta infrastruktur 
masing-masing-masing lembaga pendidikan, mengingat luasnya wilayah geografis 
serta kemajemukan karakter demografis masyarakat Indonesia.

Pendidikan Multikultural
Konsep pendidikan multikultural menjadi komitmen global sejalan dengan 
rekomendasi UNESCO, Oktober 1994 di Jenewa. Rekomendasi UNESCO tersebut memuat 
empat seruan: (1) pendidikan seyogyanya mengembangkan kesadaran untuk memahami 
dan menerima sistem nilai dalam kebhinnekaan pribadi, jenis kelamin, ras, 
etnik, dan kultur; (2) pendidikan seyogyanya mendorong konvergensi gagasan yang 
memperkokoh perdamaian, persaudaraan dan solidaritas dalam masyarakat; (3) 
pendidikan seyogyanya membangun kesadaran untuk menyelesaikan konflik secara 
damai; dan (4) pendidikan seyogyanya meningkatkan pengembangan kualitas 
toleransi dan kemauan untuk berbagi secara mendalam.

Pendidikan multikultural memberikan kebermanfaatan untuk membangun kohesifitas, 
soliditas dan intimitas antaretnik, ras, agama, dan budaya telah memberikan 
dorongan bagi lembaga pendidikan nasional untuk 'sudi' menanamkan kesadaran 
kepada siswa untuk menghargai orang, budaya, dan agama, lain. Harapannya, 
pendidikan yang berwawasan multikultural akan membantu siswa memahami dan 
menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya dan kepribadian.

Paradigma multikultural juga menjadi salah satu concern dari Pasal 4 UU N0. 20 
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini menjelaskan pendidikan 
diselenggarakan secara demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi 
HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke