From: Abdul Manan <[email protected]>
Date: Tuesday, January 19, 2010, 2:18 PM


  



Press Release FSPM Independen
Komnas HAM Segera Klarifikasi Manajemen Suara Pembaruan dan Indosiar

Komisi Hak Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera melakukan
klarifikasi terhadap pemilik dan manajemen Harian Suara Pembaruan dan
Indosiar terkait dugaan sikap antiserikat pekerja (union busting) dan soal
pemenuhan hak-hak dasar pekerja di dua perusahaan tersebut.

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Joni Simanjuntak saat menerima
pengaduan dari Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen bersama
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers ke
Komnas HAM di kantor Komnas HAM di Jl Latuharhari No.4-B, Jakarta, Selasa
(19/1/2010), pukul 11.00 WIB. Dalam pertemuan itu, wakil dari tiga lembaga
ini diterima dua Komisioner Komnas HAM, Joni Simanjuntak dan Yoseph
"Stanley" Adhi Prasetya.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum FSPM Independen Abdul Manan menyampaikan dua
soal. Pertama, praktik antiserikat di Suara Pembaruan, yang ditunjukkan
dengan adanya intimidasi terhadap ketua dan pengurus Serikat Pekerja Suara
Pembaruan. Saat ini, Ketua Serikat Pekerja Suara Pembaruan Budi Laksono
dalam proses pemutusan hubungan kerja, sejumlah pengurusnya juga didemosi.

Kedua, praktik union busting dan isu pemenuhan hak pekerja Indosiar. Saat
ini, di Indosiar ada dua serikat pekerja. Satu didirikan oleh karyawan, yang
bernama Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, serikat pekerja yang dibentuk
perusahaan bernama Serikat Karyawan (Sekawan) Indosiar. Sikap antiserikat
ini ditunjukkan salah satunya dengan adanya tekanan kepada karyawan untuk
tak bergabung dalam Sekar Indosiar.

Budi Laksono, menjawab pertanyaan dari Joni Simanjuntak, menjelaskan soal
sikap antiserikat pekerja di kantornya. Menurut Budi, yang juga Ketua
Departemen Hubungan Media FSPM Independen, kasus PHK yang dialaminya saat
ini terkait dengan aktivitasnya sebagai aktivis serikat pekerja. Serikat
pekerja Suara Pembaruan mulai dirintis tahun 2008 sebagai respons atas sikap
manajemen baru di Suara Pembaruan yang dinilai tidak bersahabat.

Pertengahan November 2008, serikat pekerja resmi didirikan. Tak berselang
lama, sekitar Januari 2009, Budi diminta mundur dengan kompensasi pesangon.
Budi menolak tawaran itu yang kemudian akhirnya berujung pada pemutusan
hubungan kerja pada Februari 2009. Indikasi kuat ini terkait sikap
antiserikat ditunjukkan oleh adanya sejumlah initmidasi terhadap sejumlah
pengurus serikat, mulai dari tak naik gaji dan didemosi. Rumor belakangan
ini, perusahaan juga akan melakukan pemutusan hubungan kerja dalam jumlah
cukup besar, yang sebagian besar menimpa anggota serikat pekerja.

Dicky Irawan, Ketua Sekar Indosiar yang juga Ketua Departemen Pengembangan
Organisasi FSPM Independen, menyampaikan soal ada indikasi antiserikat di
perusahaannya. Salah satunya ditunjukkan dengan sejumlah tindakan yang
dilakukan oleh perusahaan untuk menghalang-halangi pekerja untuk bergabung
dengan Sekar Indosiar. Ini berupa pengarahan kepada pekerja agar tak
bergabung serikat atau berupa permintaan langsung kepada pekerja untuk
mengembalikan formulir pendaftaran sebagai anggota serikat pekerja. Selain
itu, Sekar Indosiar juga menemukan ada pekerja yang tak diikutsertakan dalam
program Jamsostek.

Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Indonesia, Winuranto Adhi, dalam
pertemjuan itu menyampaikan bahwa kasus union busting sama sekali tak penrah
mendapat penyelesaian yang memuaskan. Menurut catatan AJI, baru ada satu
kasus di mana pemilik perusahaan yang melakukan sikap union busting dipidana
penjara. Ia memberi contoh sebuah perusahaan di Pasuruan, Jawa Timur. "Kami
berharap perjuangan kawan-kawan ini bisa mendapat dukungan secara riil dari
Komnas HAM. Kami berharap pelaku union busting bisa mendapat hukuman
setimpal sesuai undang-undang yang berlaku," kata Winuranto Adhi.

Arif Ariyanto, pengacara publik dari LBH Pers menyatakan, serikat pekerja
Indosiar dan Suara Pembaruan memberi kuasa kepada lembaganya untuk menangani
kasus ini. Menurut Arif, hal menarik dari kasus Indosiar adalah saat serikat
pekerja melaporkan tindakan antiserikat di perusahaannya ke polisi. "Polres
Jakarta Barat menolak laporan dari Sekar Indosiar karena laporan tidak
lengkap dan mereka tak menguasai Undang-Undang Ketenagakerjaan, " kata Arif.
Ia berharap Komnas HAM bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini agar
karyawan diperlakukan secara adil.

Joni Simanjuntak, kepada wakil tiga organisasi, menyatakan akan meminta
klarifikasi kepada manajemen dan pemilik dua perusahaan media tersebut.
"Komnas akan mengirimkan surat kepada semua pihak yang berkaitan dengan hal
tersebut untuk klarifikasi, " kata dia. Kemungkinan surat akan dikirim pekan
depan, karena Komnas HAM juga akan mempelajari masukan dari para serikat
pekerja Indosiar dan Suara Pembaruan.

Yoseph Adi Prasetya, dalam pertemuan itu juga menyampaikan bahwa Komnas HAM
akan mempelajari pengaduan tersebut dan segera melakukan klarifikasi.
"Komnas HAM juga akan mempertimbangkan apakah perlu memanggil pihak
manajemen untuk mengklarifikasi soal ini," kata dia.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Abdul Manan: 0818948316
Dicky Irawan: 0811-989715
Winuranto Adhi: 08155517333

Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen: Dewan Karyawan Tempo,
Jakarta; Forum Karyawan Smart FM, Jakarta; Forum Karyawan SWA (FKS),
Jakarta; Ikatan Karyawan RCTI (Ikkar) Jakarta; Ikatan Karyawan Solo Pos
(Ikaso), Solo; Serikat Pekerja 68H; Serikat Karyawan Indosiar (Sekar),
Jakarta; Serikat Pekerja Suara Pembaruan. Sekretariat: Jl. Kembang Raya No.
6 Kwitang Senen Jakarta Pusat, email: sekretariat. fs...@gmail. com

Abdul Manan
Koran Tempo
Kebayoran Center Blok A11-A15
Jl. Kebayoran Baru Mayestik Jakarta 12440
Telp. 021-7255625 Faks. 021-7255645 ext 214
Mobile: 0818-948316
Email: a_ma...@mail. tempo.co. id
Blog: www.abdulmanan. blogspot. com
www.jurnalis. wordpress. com
YM: abdulmanan1974




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke