Refelksi : Sebagusnya diproklamasikan MUI sebagai kesatuan polisi atau BIN  
kerajaan surgawi. Maksudnya  supaya menjadi jelas kepada umat manusia NKRI 
bahwa cepat atau lambat untuk bisa masuk ke surga akan selalu  diinterogasi 
oleh MUI. Mereka adalah penjaga pintu gerbang surga.
  

http://www.antaranews.com/berita/1263903477/mui-interogasi-pengikut-brayat-agung

MUI Interogasi Pengikut "Brayat Agung"

Selasa, 19 Januari 2010 19:17 WIB | Peristiwa | Pendidikan/Agama | 
Situbondo (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Situbondo, 
Jatim, Selasa, melakukan interogasi kepada pengikut "Brayat Agung" yang diduga 
sebagai aliran sesat.

"Kami sudah turun ke lokasi mereka di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, 
Situbondo, tapi pemimpin mereka sudah kabur," kata Ketua MUI Situbondo KH R 
Abdullah Faqih Ghufron.

Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi ANTARA tentang ajaran "Brayat 
Agung" yang diduga sebagai aliran sesat dengan pengikut berkisar 20-30 orang di 
desa itu.

Menurut dia, pihaknya sebenarnya sudah lama memantau ajaran itu, namun pihaknya 
memilih langkah pembinaan secara persuasif.

"Masalahnya, masyarakat telanjur resah, sehingga masyarakat pun melapor 
kemana-mana, padahal kami masih ingin berdebat dengan pemimpin mereka dari 
Bondowoso," katanya.

Ia menyatakan perdebatan merupakan cara yang mungkin dapat menyadarkan mereka, 
sebab mereka bukan aliran sesat tapi mereka menerapkan ajaran Islam yang tidak 
benar.

"Mereka bukan sesat, karena mereka tetap mengakui Allah SWT dan Nabi Muhammad 
SAW, tapi mereka merasa cukup shalat dengan semedi atau sekadar eling (ingat). 
Jadi, mereka mirip dengan Islam Kejawen, bukan aliran sesat," katanya.

Terhadap Nabi Muhammad SAW, katanya, penganut ajaran Islam yang tidak benar itu 
memahami ajaran nabi seenaknya sendiri, seperti "buroq" dalam Isra Mikraj 
diartikan "buka rok."

"Tapi, masyarakat mengartikan hal itu sebagai aliran sesat, padahal hanya 
ajaran Islam yang sesat saja, sebab mereka tetap beriman kepada Allah dan 
Muhammad tapi caranya yang tidak benar atau sesat," katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Bukhori mengaku pihaknya 
belum menerima laporan secara resmi dari MUI Situbondo, namun pihaknya meminta 
agar hal itu diselesaikan di tingkat daerah.

"Kalau mereka tidak percaya kepada rukun iman berarti mereka sesat, tapi kalau 
mereka melarang santrinya shalat dan membaca Al Quran berarti mereka menodai 
agama," katanya.

Oleh karena itu, katanya, pemimpin ajaran itu dapat dijerat dengan pasal 156 
KUHP tentang penodaan agama yang menjatuhkan sanksi kepada pelaku dengan lima 
tahun penjara.

"Di Mojokerto ada ajaran Ilmu Kalam Santriloka yang pemimpinnya langsung 
dihukum, tapi saya kira kita sebagai pemimpin juga perlu instrospeksi, sebab 
ada kemungkinan dakwah Islam kurang intensif kepada masyarakat di tingkat 
bawah," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2010








[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke