Refeleksi : Apa komentar Anda terhadap sajian di bawah ini?
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010011907595226
Selasa, 19 Januari 2010
OPINI
Malapraktek Century Revrisond Baswir
Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM
Bung Karno pernah berkata, tidak ada seorang anak manusia pun yang luput
dari kesalahan. Gandhi pernah melakukan kesalahan. Mao Ze Dong pernah melakukan
kesalahan. Bung Karno pernah melakukan kesalahan. Bahkan, Nabi Muhammad pun
tidak luput dari kesalahan.
Jika demikian halnya, apa yang istimewa dari seorang Boediono atau
seorang Sri Mulyani Indrawati (SMI)? Sebagai manusia biasa, mereka mustahil
luput dari kesalahan. Sebab itu, mengultuskan keduanya sebagai manusia yang
tidak mungkin melakukan kesalahan, tidak hanya lucu, tetapi absurd dan tidak
dapat dibenarkan.
Namun, bila dicermati wacana yang coba digulirkan oleh para pembela
keduanya, terkait dengan skandal keuangan Bank Century (BC), kecenderungan
seperti itulah yang tampak mengemuka. Hebatnya, semua pihak yang mencoba
mengkritisi Boediono dan SMI cenderung dicurigai melakukan politisasi. Hal itu
tidak hanya berlaku bagi perseorangan, tetapi berlaku pula bagi lembaga tinggi
negara, seperti DPR dan BPK.
Pertanyaannya, kesalahan apakah sesungguhnya yang dilakukan oleh mantan
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilisasi
Sektor keuangan (KSSK) SMI terkait dengan penggelontoran dana sebesar Rp6,7
triliun ke BC itu?
Secara ringkas, saya mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan menjawab
tiga pertanyaan berikut. Pertama, apakah Boediono dan SMI menaruh perhatian
yang cukup terhadap latar belakang dan tingkat kegagalan BC? Kedua, apakah
keduanya waspada terhadap kemungkinan berlangsungnya persekongkolan jahat
terkait dengan kegagalan dan penyelamatan BC? Kemudian ketiga, apakah mereka
merumuskan secara terperinci hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam
penyelamatan BC?
Terkait dengan pertanyaan pertama, jawabannya sangat mudah. Sebagai
Gubernur BI yang ketika itu baru menjabat selama enam bulan dan sebagai pejabat
yang berasal dari luar BI, Boediono dan SMI dapat dipastikan kurang mengenal
BC. Akibatnya, ketika hendak mengambil keputusan penting seperti penyaluran
fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan BC sebagai bank gagal
yang berdampak sistemik, keduanya cenderung sangat bergantung pada para
bawahannya.
Bukti yang sangat jelas mengenai hal itu tampak pada kurangnya perhatian
mereka terhadap tanggal neraca dalam proses pengambilan keputusan. Ketika
menyalurkan FPJP pada 14 November 2008, misalnya, neraca yang digunakan adalah
neraca per 30 September 2008, bukan neraca per 31 Oktober 2008. Sedangkan
ketika menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada 21
November 2008, neraca yang digunakan adalah neraca per 31 Oktober 2008, bukan
neraca per 20 November 2008. Dengan data yang kedaluwarsa seperti itu,
keputusan yang mereka ambil tentu menjadi kurang berkualitas (suboptimal). Hal
inilah antara lain yang menyebabkan membengkaknya dana penyelamatan BC dari
Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
Terkait dengan pertanyaan kedua, sebagaimana terungkap dalam transkrip
rapat KSSK pada 21 November 2008, alih-alih menampakkan sikap waspada, Boediono
dan SMI justru tampak sangat condong (bias) pada upaya penyelamatan BC.
Keraguan beberapa peserta rapat terhadap tolok ukur dampak sistemik yang
digunakan BI, misalnya, cenderung tidak dibahas secara mendalam. Demikian
halnya mengenai kemungkinan penutupan BC. Sehingga, timbul kesan yang sangat
kuat, penyelamatan BC sudah diputuskan sebelum rapat diselenggarakan.
Saya kurang tahu apakah sikap lengah Boediono dan SMI terhadap
kemungkinan terjadinya persekongkolan jahat terkait dengan kegagalan dan
penyelamatan BC tersebut mengungkapkan sikap profesionalisme mereka, atau
sebaliknya, mengungkapkan keterlibatan mereka dalam persekongkolan jahat itu.
Yang pasti, alternatif penutupan BC cenderung diabaikan.
Terkait dengan pertanyaan ketiga, penetapan BC sebagai bank gagal yang
berdampak sistemik dilakukan dalam rapat tertutup Komite Stabilitas Sektor
Keuangan (KSSK), yaitu setelah rapat konsultasi KSSK yang menelan waktu sekitar
empat jam. Rapat tertutup KSSK sendiri hanya berlangsung sekitar satu setengah
jam dan hanya dihadiri oleh SMI, Boediono, dan sekretaris KSSK Raden Pardede.
Dalam rapat yang sangat terbatas itu, hal-hal teknis yang perlu diperhatikan
dalam penyelamatan BC tentu tidak sempat dibahas secara terperinci.
Sebab, hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam penyelamatan BC
dipercayakan kepada LPS, berbagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya
penarikan dana secara besar-besaran cenderung terabaikan. Hal inilah antara
lain yang menyebabkan membengkaknya penarikan dana oleh pihak ketiga hingga
mencapai Rp4,2 triliun. Yang tidak masuk akal, pihak terkait ternyata
diperkenankan pula menarik dana mereka.
Apa yang dapat disimpulkan dari ketiga penjelasan tersebut? Sama seperti
ketika pelaksanaan merger dan akuisisi BC pada 2004, penanganan BC oleh BI dan
KSSK sangat kental ditandai oleh terjadinya malapraktek. Dengan demikian,
masalah utama skandal keuangan BC tidak hanya berkaitan dengan substansi dan
legalitas dari berbagai keputusan yang diambil, tetapi berkaitan pula dengan
kualitas keputusan-keputusan tersebut.
Bahwa di balik rangkaian malapraktek itu berlangsung persekongkolan jahat
yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, tentu perlu diselidiki lebih jauh.
Semoga DPR dan KPK dapat segera mengungkap skandal keuangan yang menelan biaya
Rp6,7 triliun ini secara tuntas. Rakyat menunggu dengan harap-harap cemas.
[Non-text portions of this message have been removed]