Refeleksi : Apa komentar Anda terhadap sajian di bawah ini? 

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2010011907595226

      Selasa, 19 Januari 2010 
     
      OPINI 
     
     
     
Malapraktek Century Revrisond Baswir

      Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM



      Bung Karno pernah berkata, tidak ada seorang anak manusia pun yang luput 
dari kesalahan. Gandhi pernah melakukan kesalahan. Mao Ze Dong pernah melakukan 
kesalahan. Bung Karno pernah melakukan kesalahan. Bahkan, Nabi Muhammad pun 
tidak luput dari kesalahan.

      Jika demikian halnya, apa yang istimewa dari seorang Boediono atau 
seorang Sri Mulyani Indrawati (SMI)? Sebagai manusia biasa, mereka mustahil 
luput dari kesalahan. Sebab itu, mengultuskan keduanya sebagai manusia yang 
tidak mungkin melakukan kesalahan, tidak hanya lucu, tetapi absurd dan tidak 
dapat dibenarkan.

      Namun, bila dicermati wacana yang coba digulirkan oleh para pembela 
keduanya, terkait dengan skandal keuangan Bank Century (BC), kecenderungan 
seperti itulah yang tampak mengemuka. Hebatnya, semua pihak yang mencoba 
mengkritisi Boediono dan SMI cenderung dicurigai melakukan politisasi. Hal itu 
tidak hanya berlaku bagi perseorangan, tetapi berlaku pula bagi lembaga tinggi 
negara, seperti DPR dan BPK.

      Pertanyaannya, kesalahan apakah sesungguhnya yang dilakukan oleh mantan 
Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilisasi 
Sektor keuangan (KSSK) SMI terkait dengan penggelontoran dana sebesar Rp6,7 
triliun ke BC itu?

      Secara ringkas, saya mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan menjawab 
tiga pertanyaan berikut. Pertama, apakah Boediono dan SMI menaruh perhatian 
yang cukup terhadap latar belakang dan tingkat kegagalan BC? Kedua, apakah 
keduanya waspada terhadap kemungkinan berlangsungnya persekongkolan jahat 
terkait dengan kegagalan dan penyelamatan BC? Kemudian ketiga, apakah mereka 
merumuskan secara terperinci hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam 
penyelamatan BC?

      Terkait dengan pertanyaan pertama, jawabannya sangat mudah. Sebagai 
Gubernur BI yang ketika itu baru menjabat selama enam bulan dan sebagai pejabat 
yang berasal dari luar BI, Boediono dan SMI dapat dipastikan kurang mengenal 
BC. Akibatnya, ketika hendak mengambil keputusan penting seperti penyaluran 
fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan BC sebagai bank gagal 
yang berdampak sistemik, keduanya cenderung sangat bergantung pada para 
bawahannya.

      Bukti yang sangat jelas mengenai hal itu tampak pada kurangnya perhatian 
mereka terhadap tanggal neraca dalam proses pengambilan keputusan. Ketika 
menyalurkan FPJP pada 14 November 2008, misalnya, neraca yang digunakan adalah 
neraca per 30 September 2008, bukan neraca per 31 Oktober 2008. Sedangkan 
ketika menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada 21 
November 2008, neraca yang digunakan adalah neraca per 31 Oktober 2008, bukan 
neraca per 20 November 2008. Dengan data yang kedaluwarsa seperti itu, 
keputusan yang mereka ambil tentu menjadi kurang berkualitas (suboptimal). Hal 
inilah antara lain yang menyebabkan membengkaknya dana penyelamatan BC dari 
Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.

      Terkait dengan pertanyaan kedua, sebagaimana terungkap dalam transkrip 
rapat KSSK pada 21 November 2008, alih-alih menampakkan sikap waspada, Boediono 
dan SMI justru tampak sangat condong (bias) pada upaya penyelamatan BC. 
Keraguan beberapa peserta rapat terhadap tolok ukur dampak sistemik yang 
digunakan BI, misalnya, cenderung tidak dibahas secara mendalam. Demikian 
halnya mengenai kemungkinan penutupan BC. Sehingga, timbul kesan yang sangat 
kuat, penyelamatan BC sudah diputuskan sebelum rapat diselenggarakan.

      Saya kurang tahu apakah sikap lengah Boediono dan SMI terhadap 
kemungkinan terjadinya persekongkolan jahat terkait dengan kegagalan dan 
penyelamatan BC tersebut mengungkapkan sikap profesionalisme mereka, atau 
sebaliknya, mengungkapkan keterlibatan mereka dalam persekongkolan jahat itu. 
Yang pasti, alternatif penutupan BC cenderung diabaikan.

      Terkait dengan pertanyaan ketiga, penetapan BC sebagai bank gagal yang 
berdampak sistemik dilakukan dalam rapat tertutup Komite Stabilitas Sektor 
Keuangan (KSSK), yaitu setelah rapat konsultasi KSSK yang menelan waktu sekitar 
empat jam. Rapat tertutup KSSK sendiri hanya berlangsung sekitar satu setengah 
jam dan hanya dihadiri oleh SMI, Boediono, dan sekretaris KSSK Raden Pardede. 
Dalam rapat yang sangat terbatas itu, hal-hal teknis yang perlu diperhatikan 
dalam penyelamatan BC tentu tidak sempat dibahas secara terperinci.

      Sebab, hal-hal teknis yang perlu diperhatikan dalam penyelamatan BC 
dipercayakan kepada LPS, berbagai tindakan preventif untuk mencegah terjadinya 
penarikan dana secara besar-besaran cenderung terabaikan. Hal inilah antara 
lain yang menyebabkan membengkaknya penarikan dana oleh pihak ketiga hingga 
mencapai Rp4,2 triliun. Yang tidak masuk akal, pihak terkait ternyata 
diperkenankan pula menarik dana mereka.

      Apa yang dapat disimpulkan dari ketiga penjelasan tersebut? Sama seperti 
ketika pelaksanaan merger dan akuisisi BC pada 2004, penanganan BC oleh BI dan 
KSSK sangat kental ditandai oleh terjadinya malapraktek. Dengan demikian, 
masalah utama skandal keuangan BC tidak hanya berkaitan dengan substansi dan 
legalitas dari berbagai keputusan yang diambil, tetapi berkaitan pula dengan 
kualitas keputusan-keputusan tersebut.

      Bahwa di balik rangkaian malapraktek itu berlangsung persekongkolan jahat 
yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, tentu perlu diselidiki lebih jauh. 
Semoga DPR dan KPK dapat segera mengungkap skandal keuangan yang menelan biaya 
Rp6,7 triliun ini secara tuntas. Rakyat menunggu dengan harap-harap cemas.
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke