http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/20/06514619/Menuju.Rasio.Utang.Nol.Persen
Menuju Rasio Utang Nol Persen
Rabu, 20 Januari 2010 | 06:51 WIB
Orin Basuki
KOMPAS.com - Awal Januari 2010, dunia dikejutkan oleh potensi krisis utang di
Eropa. Rata-rata utang publik di 16 negara anggota Uni Eropa 84 persen dari
produk domestik bruto atau PDB tahun 2010. Itu jauh di atas batas maksimal
utang publik menurut Pakta Stabilitas dan Pertumbuhan, yakni 60 persen PDB.
Jerman, yang terkenal disiplin menjaga stabilitas fiskalnya, akan menderita
kenaikan utang publik 78 persen dari PDB tahun ini. Sementara Perancis utang
publiknya mencapai 75,8 persen dari PDB pada kuartal III-2008. Yunani utang
publiknya akan mencapai 120 persen dari PDB pada 2010. (Kompas, 4 Januari 2010).
Di zona Asia. Utang Jepang dilaporkan bakal mencapai 53,5 triliun yen atau
setara dengan 597 miliar dollar AS, untuk tahun anggaran berjalan, 1 April
2009-31 Maret 2010. Ini rekor baru dalam sejarah utang negeri itu.
Menteri Keuangan Jepang Hirohisa Fuji di Tokyo, 8 Desember 2009, sudah
mengisyaratkan situasi anggaran Jepang bakal menghadapi masalah yang serius
(Kompas, 9 Desember 2009).
Indonesia pernah memiliki rasio utang pemerintah 89 persen terhadap PDB pada
tahun 2000, saat total utang mencapai Rp 1.234,28 triliun. Pada Oktober 2009,
rasio utang pemerintah turun ke level 30 persen PDB, tetapi nominal utang
meningkat menjadi Rp 1.602,19 triliun.
Mengapa pemerintah di seluruh dunia cenderung berutang untuk membiayai anggaran
pendapatan dan belanja negaranya?
Salah satu dasar pijakan yang bisa menjelaskan hal ini adalah preposisi yang
diungkapkan dua penerima Hadiah Nobel Ekonomi, Franco Modigliani dan Merton
Miller. Keduanya tenar dengan rumusan Preposisi M&M I dan II.
Modigliani dan Miller mengasosiakan preposisinya pada institusi bisnis. Saat
ini menunjukkan kecenderungan pengelolaan keuangan negara diarahkan seperti
manajemen keuangan perusahaan. Ini karena pengelolaan keuangan perusahaan
dinilai lebih efisien, transparan, dan efektif.
Preposisi M&M I menyatakan, nilai sebuah institusi tidak bergantung pada
struktur permodalannya, apakah memperbanyak utang atau suntikan modal dari
pemegang sahamnya. Sebuah perusahaan yang memutuskan untuk membiayai 70 persen
bisnisnya dengan utang dan 30 persen dari suntikan modal nilai perusahaannya
tetap sama, meski komposisinya dibalik, 30 persen utang dan 70 persen modal
pemegang saham.
Dalam ranah keuangan negara, pemegang saham adalah rakyat. Kontribusi rakyat
sebagai pemegang saham dilakukan melalui pembayaran pajak. Makin besar pajak
yang dibayarkan, makin rendah ketergantungan negara tersebut dari utang.
Zona Eropa menghadapi situasi sulit karena beban utang mereka makin besar,
sementara pembayaran pajak semakin rendah karena rakyat tertekan krisis
keuangan global yang melanda sejak akhir tahun 2008.
Ironisnya, utang yang diambil dalam jumlah besar pada tahun 2009 digunakan
untuk menahan dampak pemburukan krisis, dalam bentuk stimulus fiskal. Namun,
stimulus fiskal pun belum sanggup menopang pemulihan ekonomi secara signifikan.
Lalu, di mana posisi Indonesia pada tahun 2010? Pemerintah menargetkan
penerbitan obligasi Rp 175,6 triliun. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan
total obligasi negara yang diterbitkan pada tahun 2009, yakni Rp 144 triliun.
Dilihat dari rasio utang terhadap PDB memang akan ada penurunan. Nominal PDB
2009, di posisi Rp 5.401,6 triliun, sedangkan PDB 2010 menjadi Rp 5.981,37
triliun.
Dengan nilai utang yang bertambah, rasio utang terhadap PDB diharapkan turun
dari 30 persen pada 2009 menjadi lebih rendah pada 2010. Ini artinya, dana yang
berasal dari utang akan semakin sedikit dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan
operasional pemerintahan.
Namun, kembali ke Preposisi M&M I, pemegang saham memang menyukai pilihan
berutang karena akan meningkatkan pendapatan per lembar saham yang dimilikinya.
Namun, mereka juga harus siap dengan situasi lain, yakni menjadi pihak yang
dinomorduakan.
Ini karena setiap laba yang diterima perusahaan harus terlebih dahulu digunakan
untuk membayar kewajiban kepada pemegang obligasi atau kreditor, baru
selanjutnya untuk dividen pemegang saham.
Dengan demikian, makin banyak utang yang diambil pemerintah akan makin besar
penerimaan negara yang digunakan untuk membayar bunga dan pokok utang. Sisanya
baru untuk kebutuhan lain, termasuk membangun infrastruktur, kesejahteraan
rakyat, dan sebagainya.
Preposisi kedua
Pada Preposisi M&M II, Modigliani-Miller mengingatkan adanya risiko bagi
perusahaan yang terus-menerus menggenjot utang baru. Semakin besar utang yang
diambil, akan makin tinggi ongkos yang harus dibayar jika dianggap gagal bayar.
Pemegang saham biasanya tidak rela jika sebagian pendapatannya tergerus akibat
banyaknya utang yang harus dibayar. Ini berarti, pemerintah perlu
memperhitungkan ongkos penerbitan obligasi dan penarikan utang yang akan muncul
bersamaan dengan penarikan utang baru.
Pada tahun 2009, Kementerian Keuangan mencatat adanya penghematan biaya
penerbitan obligasi dan penerbitan utang sekitar Rp 15 triliun.
Namun, total ongkos penerbitan obligasi dan penarikan utang masih Rp 95,49
triliun. Ini relatif tinggi karena nyaris setara dengan sembilan kali anggaran
program stabilisasi harga komoditas yang hanya Rp 10 triliun. Ongkos tersebut
setara anggaran infrastruktur tahun 2010, yakni Rp 93,35 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan, setiap sen yang
didapat dari utang sebaiknya untuk investasi. Dengan investasi, setiap sen bisa
memberi manfaat yang lebih besar dari modal awalnya.
Namun, rupanya bangsa Indonesia masih perlu bersabar karena rasio utang
terhadap PDB masih sekitar 30 persen. Butuh upaya ekstra untuk menggenjot
penerimaan pajak yang menjadi satu-satunya sumber pengganti utang.
[Non-text portions of this message have been removed]