Refleksi: Kalau begitu tidak ada pula kebenaran mutlak (Kebenaran Objektif).

http://www.republika.co.id/berita/102871/mui_tidak_ada_kebebasan_mutlak


Gugatan Kebebasan Beragama
MUI: Tidak ada Kebebasan Mutlak

Senin, 01 Februari 2010, 14:28 WIB
Ketua MUI KH Amidhan
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak ada kebebasan 
mutlak. Bahwa kebebasan beragama yang diatur dalam UUD 1945 adalah kebebasan 
yang terbatas. ''Yaitu terbatas pada kewajiban menghormati hak orang lain. 
Jadi, itu bukan berarti kemudian bebas untuk membuat agama baru. Setiap warga 
negara bebas, sebebas-bebasnya untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya dan 
ini diatur dalam UUD 1945. Jangan kemudian disalahartikan menjadi kebebasan 
mutlak untuk membuat agama baru,'' tegas KH Amidhan, Ketua MUI, dalam 
perbincangan dengan Republika di Jakarta Senin (1/2).

Menurut kiai Amidhan, MUI juga akan hadir dalam sidang gugatan tersebut di MK. 
''Kami akan hadir bersama seluruh ormas Islam lainnya sebagai pihak yang 
terkait. Kami juga telah menyiapkan dalil-dali atau jawaban atas gugatan 
mereka. Namun tentunya karena gugatan tertuju pada pemerintah dan DPR, maka 
tentunya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan DPR juga telah 
menyiapkan jawaban,'' tegas kiai Amidha


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke