http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=13710

Senin, 15 Februari 2010 , 05:07:00


Dua Wartawan Dipukul di Hotel Mini
Pelaku Dijebloskan ke Penjara


Pontianak. Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Pionerson Ucok, 
wartawan Tribun Pontianak dan Martono, Kontributor TV One dipukul Rudy Hamidi, 
salah satu pemilik Hotel Mini, Sabtu (13/2) sekitar pukul 22.00 di Jalan KH 
Wahid Hasyim.

Kejadian bermula ketika Satpol PP yang di-backup POM dan polisi menggelar razia 
di tempat-tempat penginapan dan kos. Untuk memulainya, petugas pertama-tama 
mendatangi Hotel Mini. 

Setelah menyampaikan tujuannya datang, petugas lalu memeriksa setiap kamar. 
Ketika petugas datang ada beberapa pasangan lari ke lantai dua. Hal ini 
diketahui petugas. Beberapa petugas Satpol PP, POM dan polisi naik ke lantai 
dua tersebut. Saat di atas ternyata Rudi mengadang petugas. 

Menurut Rudy, di lantai dua merupakan tempat pribadinya. Namun anehnya di 
lantai dua itu ada beberapa wanita dengan pasangan lelakinya. Sehingga sempat 
terjadi ketegangan antara Rudy dengan petugas.

Pada saat bersamaan Pio yang saat itu membuntuti petugas berusaha mengabadikan 
momen tersebut dengan sebuah kamera. Ketika Pio melakukan pemotretan ternyata 
Rudy marah-marah. Ia melarang wartawan untuk meliput keadaan di atas.

Mengetahui Rudy marah-marah, Pio berusaha mundur dan hendak turun kembali ke 
lantai 1. Pada saat ia membalikkan badannya hendak turun, tiba-tiba Rudy 
menendang pantat Pio. 

"Ketika pantat saya ditendang, saya langsung membalikkan badan. Lalu, saya 
bilang ke dia, mengapa bapak begitu, saya ini hanya melaksanakan tugas," cerita 
Pio.

Bukannya minta maaf, tiba-tiba saja Rudy meninju Pio. Walaupun hanya satu kali 
tinjuan tersebut menyebabkan bibir kiri Pio luka dan berdarah. "Setelah itu, 
saya langsung turun ke lantai satu. Saya juga sempat istirahat sebentar karena 
perasaan saya ngambang dan pusing," ujarnya lagi.

Pada saat terjadi keributan di lantai 2, Martono pun bergegas naik. Sambil 
berusaha mengambil gambar ia coba menanyakan perihal pemukulan tersebut. Sekali 
lagi, Rudy menunjukkan emosinya dengan meninju sehingga mengenai lengan 
Martono. Setelah itu, Rudy memukul lagi dengan cara menendang Martono. 

"Pada saat dia kembali memukul saya sempat menangkis. Sehingga handycam saya 
jadi rusak karena menangkis serangan dia," kata Martono. Selain melakukan 
pemukulan, Rudy sempat mengancam akan mengambil pisau. Dengan suara lantang ia 
mengancam hendak membunuh. 

Para wartawan lain yang mengetahui teman seprofesinya dianiaya tidak tinggal 
diam. Mereka kemudian kompak semuanya langsung meluncur ke Pospol Alianyang 
Polsek Pontianak Kota. Dengan ditemani teman-teman wartawan, Pio dan Martono 
membuat laporan polisi.

Setelah mendapatkan laporan Pio dan Martono, polisi langsung bergerak cepat. 
Akhirnya, Rudy ditangkap pada saat di tempat kejadian. Ia pun kemudian dibawa 
ke Pospol Alianyang.

Sementara itu, Aswandi, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Kalbar sangat 
menyayangkan terjadinya insiden pemukulan terhadap dua wartawan tersebut. 
Insiden tersebut bertentangan dengan Undang-undang Pers nomor 40 tahun 2008 
tentang menghalang-halangi kinerja pers melakukan peliputan. Apabila dilakukan 
maka dapat diancam pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. 

Pihaknya berharap kasus tersebut berlanjut. Apalagi kejadian ini sudah 
dilaporkan ke pihak kepolisian. "AJI berharap kasus itu lanjut, selain 
bertentangan dengan UU Pers, pelaku juga terjerat pasal 352 KUHP tentang 
penganiayaan," terangnya ketika dihubungi via selular. (arm) 
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke