Refleksi : Hanya 20 koruptor? Kelas kakap ataukah kelas teri? Kalau kelas teri mudah saja ditangkap dan dipenjarakan, tetapi kalau koruptor kelas atas mungkin tak bisa dihukum.
http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=87454 20 Koruptor Century bakal ditangkap Tanggal : 16 Feb 2010 Sumber : Harian Terbit JAKARTA - Dua hari menjelang masa tugas berakhir, Pansus Century memastikan lebih 20 nama orang dan perusahaan yang terlibat dan bertangungjawab dalam pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century. Meski tak menyebut nama, Pansus mengatakan, mereka adalah para pejabat Bank Indonesia, Bank Century, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Selanjutnya, 20 nama yang dituduh melakukan kejahatan perbankan dan tindakpidana korupsi ini akan dilaporkan Pansus ke lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk segera di proses secara hukum. Dihubungi Harian Terbit, Selasa pagi (16/2), anggota Pansus Angket Bank Century, Romahurmuziy, antara lain menyebut Direktur Pengawasan Bank Indonesia (BI) berinitial 'SAT'dan adik Robert Tantular 'DT', yang bertanggungjawab. "SAT terindikasi kuat telah memanipulasi disposisi Gubernur BI. Sedangkan 'DT' terindikasi melanggar tindak pidana perbankan dan korupsi karena melakukan penggelapan valas dan pencucian uang," ujarnya. "Saat SAT diperiksa pansus dan dikonfirmasi soal dugaan manipulasi itu SAT mengaku hanya salah kutip (misquote). Aneh. Masa menyangkut dana Rp 6,7 triliun bisa salah kutip," ujar Romi, nama panggilan akrab Romahurmuziy. Dari informasi yang diperoleh, inisial Sabar Anton T. Secara umum, tambah Romi, semua fraksi yang duduk dalam pansus sudah sepakat untuk merekomendasikan hasil temuan yang terindikasi kuat memenuhi unsur pidana diserahkan kepada lembaga penegak hukum. Namun siapa saja mereka masih akan kita bahas lagi dalam internal pansus, Romi mengatakan, memberikan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum menjadi satu-satunya cara penyelesaian bagi pihak yang diduga terlibat kasus Bank Century kecuali menyangkut mantan Gubernur BI Boediono yang kini Wapres. Khusus menyangkut Wapres mekemanismenya tidak melalui rekomendasi ke lembaga penegak hukum tapi tergantung hasil paripurna DPR nanti. Anggota pansus lain Eva Sundary mengakui temuan pansus telah terjadi tindak pidana korupsi, pidana perbankkan dan pidana umum sejak proses merger, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek hingga bailout Bank Century. Dihubungi terpisah, anggota pansus Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menemukan adanya berbagai macam pelanggaran terutama telah terjadinya kejahatan perbankan dalam pengucuran dana Bank Century, setelah melakukan investigasi di lima kota selama lima hari. ""Rekomendasi FPG ke KPK tersebut ada 20 lebih nama yang harus diperiksa oleh KPK. Dari 20 lebih nama tersebut, diantaranya yang pernah dipanggil dan diperiksa oleh pansus," kata Bambang. Diungkapkan, 20 nama tersebut merupakan pejabat dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), sejumlah Direksi dan Direksi Bank Century baik dari manajemen yang lama maupun yang baru serta dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dia mengatakan, dari investigasi di lapangan banyak sekali temuan Pansus yang semakin memperlihatkan bahwa Kasus Bank Century merupakan kejahatan yang terorganisir. Dia mencontohkan, ditemukan fakta-fakta adanya penggunaan identitas palsu dalam melakukan penarikan cash dana di Bank Century, transaksi mencurigakan dalam tabungan, pencairan dana berlebihan dan tidak jelas atau palsu. "Penarikan dana dengan menggunakan identitas palsu seperti ini kan melanggar Undang-Undang Perbankan. Dan tidak mungkin hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari orang dalam Bank tersebut, apalagi penarikan tersebut ada yang mencapai Rp 2 miliar," ujarnya. Dari berbagai temuan tersebut, jelasnya, semakin membuka jalan untuk membongkar kasus Century. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus dari fraksi PDI Perjuangan, Prof Dr Gayus Lumbuun menolak menyebutkan nama-nama pihak yang bertanggung jawab tentang aliran dana fiktif yang ditemukan tim lima dalam investigasi itu. "Saya belum bisa sebutkan nama-nama siapa yang bertanggungjawab tentang aliran dana fiktif yang ditemukan Pansus. Masalah itu, kami bicarakan dalam rapat tertutup, Selasa sore. Nanti setelah rapat kami beri keterangan untuk pers," kata Gayus. Yang pasti, lanjut dia, untuk sementara tim menyimpulkan bahwa memang terjadi sejumlah pelanggaran pidana perbankan dalam kasus aliran dana Bank Century seperti adanya nasabah fiktif, pemecahan sejumlah rekening besar serta penggandaan rekening. "Ini harus kita perdalam lagi," kata dia. "Kita belum tetapkan siapa saja mereka. Yang pasti, pejabat Bank Indonesia (BI), KSSK, LPS dan pimpinan Bank Century harus bertanggungjawab. Nanti pada kesimpulan akhir baru kita umumkan nama-nama pihak yang bertanggungjawab," kata dia. Seperti diketahui, Pansus menemukan nasabah mencurigakan dari hasil investigasi di Makassar dan Bali. Dari laporan PPATK, terdapat 50 rekening yang janggal di Bali. Salah satu kejanggalan adalah transaksi berhasil dilakukan di masa yang seharusnya tak boleh ada transaksi. Di Makassar, nasabah Century, Amiruddin Rustan menarik dana Rp 35 miliar saat bank masih dalam pengawasan. Menurut anggota Pansus Angket Century dari FPKS DPR RI Andi Rahmat hingga jelang dua hari kesimpulan akhir Pansus Angket Century belum mendapat benang merah yang mengaitkan aliran dana Bank Century ke pasnagan capres/cawapres atau partai politik. "Terus terang belum ada benang merah yang mengaitkan penyumbang dana capres. Kecuali dari PT AJP," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/2). (arbi/wilam/akhir/negara) [Non-text portions of this message have been removed]