Refleksi : Hanya 20 koruptor?  Kelas kakap ataukah  kelas teri? Kalau kelas 
teri mudah saja ditangkap dan dipenjarakan, tetapi kalau koruptor kelas atas 
mungkin tak bisa dihukum. 

http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=87454


20 Koruptor Century bakal ditangkap
      Tanggal :  16 Feb 2010 
      Sumber :  Harian Terbit 


JAKARTA - Dua hari menjelang masa tugas berakhir, Pansus Century memastikan 
lebih 20 nama orang dan perusahaan yang terlibat dan bertangungjawab dalam 
pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century. Meski tak menyebut nama, 
Pansus mengatakan, mereka adalah para pejabat Bank Indonesia, Bank Century, 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Selanjutnya, 20 nama yang dituduh melakukan kejahatan perbankan dan 
tindakpidana korupsi ini akan dilaporkan Pansus ke lembaga penegak hukum, 
seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk 
segera di proses secara hukum. 

Dihubungi Harian Terbit, Selasa pagi (16/2), anggota Pansus Angket Bank 
Century, Romahurmuziy, antara lain menyebut Direktur Pengawasan Bank Indonesia 
(BI) berinitial 'SAT'dan adik Robert Tantular 'DT', yang bertanggungjawab. "SAT 
terindikasi kuat telah memanipulasi disposisi Gubernur BI. Sedangkan 'DT' 
terindikasi melanggar tindak pidana perbankan dan korupsi karena melakukan 
penggelapan valas dan pencucian uang," ujarnya. 

"Saat SAT diperiksa pansus dan dikonfirmasi soal dugaan manipulasi itu SAT 
mengaku hanya salah kutip (misquote). Aneh. Masa menyangkut dana Rp 6,7 triliun 
bisa salah kutip," ujar Romi, nama panggilan akrab Romahurmuziy.

Dari informasi yang diperoleh, inisial Sabar Anton T.

Secara umum, tambah Romi, semua fraksi yang duduk dalam pansus sudah sepakat 
untuk merekomendasikan hasil temuan yang terindikasi kuat memenuhi unsur pidana 
diserahkan kepada lembaga penegak hukum. Namun siapa saja mereka masih akan 
kita bahas lagi dalam internal pansus,

Romi mengatakan, memberikan rekomendasi kepada lembaga penegak hukum menjadi 
satu-satunya cara penyelesaian bagi pihak yang diduga terlibat kasus Bank 
Century kecuali menyangkut mantan Gubernur BI Boediono yang kini Wapres. Khusus 
menyangkut Wapres mekemanismenya tidak melalui rekomendasi ke lembaga penegak 
hukum tapi tergantung hasil paripurna DPR nanti.

Anggota pansus lain Eva Sundary mengakui temuan pansus telah terjadi tindak 
pidana korupsi, pidana perbankkan dan pidana umum sejak proses merger, 
pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek hingga bailout Bank Century.

Dihubungi terpisah, anggota pansus Century dari Fraksi Partai Golkar Bambang 
Soesatyo menemukan adanya berbagai macam pelanggaran terutama telah terjadinya 
kejahatan perbankan dalam pengucuran dana Bank Century, setelah melakukan 
investigasi di lima kota selama lima hari.

""Rekomendasi FPG ke KPK tersebut ada 20 lebih nama yang harus diperiksa oleh 
KPK. Dari 20 lebih nama tersebut, diantaranya yang pernah dipanggil dan 
diperiksa oleh pansus," kata Bambang.

Diungkapkan, 20 nama tersebut merupakan pejabat dari Lembaga Penjamin Simpanan 
(LPS), Bank Indonesia (BI), sejumlah Direksi dan Direksi Bank Century baik dari 
manajemen yang lama maupun yang baru serta dari Komite Stabilitas Sistem 
Keuangan (KSSK).

Dia mengatakan, dari investigasi di lapangan banyak sekali temuan Pansus yang 
semakin memperlihatkan bahwa Kasus Bank Century merupakan kejahatan yang 
terorganisir. Dia mencontohkan, ditemukan fakta-fakta adanya penggunaan 
identitas palsu dalam melakukan penarikan cash dana di Bank Century, transaksi 
mencurigakan dalam tabungan, pencairan dana berlebihan dan tidak jelas atau 
palsu.

"Penarikan dana dengan menggunakan identitas palsu seperti ini kan melanggar 
Undang-Undang Perbankan. Dan tidak mungkin hal ini dilakukan tanpa 
sepengetahuan dari orang dalam Bank tersebut, apalagi penarikan tersebut ada 
yang mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.

Dari berbagai temuan tersebut, jelasnya, semakin membuka jalan untuk membongkar 
kasus Century. 

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus dari fraksi PDI Perjuangan, Prof Dr Gayus 
Lumbuun menolak menyebutkan nama-nama pihak yang bertanggung jawab tentang 
aliran dana fiktif yang ditemukan tim lima dalam investigasi itu. 

"Saya belum bisa sebutkan nama-nama siapa yang bertanggungjawab tentang aliran 
dana fiktif yang ditemukan Pansus. Masalah itu, kami bicarakan dalam rapat 
tertutup, Selasa sore. Nanti setelah rapat kami beri keterangan untuk pers," 
kata Gayus. 

Yang pasti, lanjut dia, untuk sementara tim menyimpulkan bahwa memang terjadi 
sejumlah pelanggaran pidana perbankan dalam kasus aliran dana Bank Century 
seperti adanya nasabah fiktif, pemecahan sejumlah rekening besar serta 
penggandaan rekening. "Ini harus kita perdalam lagi," kata dia.

"Kita belum tetapkan siapa saja mereka. Yang pasti, pejabat Bank Indonesia 
(BI), KSSK, LPS dan pimpinan Bank Century harus bertanggungjawab. Nanti pada 
kesimpulan akhir baru kita umumkan nama-nama pihak yang bertanggungjawab," kata 
dia. 

Seperti diketahui, Pansus menemukan nasabah mencurigakan dari hasil investigasi 
di Makassar dan Bali. Dari laporan PPATK, terdapat 50 rekening yang janggal di 
Bali. Salah satu kejanggalan adalah transaksi berhasil dilakukan di masa yang 
seharusnya tak boleh ada transaksi. Di Makassar, nasabah Century, Amiruddin 
Rustan menarik dana Rp 35 miliar saat bank masih dalam pengawasan. 

Menurut anggota Pansus Angket Century dari FPKS DPR RI Andi Rahmat hingga 
jelang dua hari kesimpulan akhir Pansus Angket Century belum mendapat benang 
merah yang mengaitkan aliran dana Bank Century ke pasnagan capres/cawapres atau 
partai politik. "Terus terang belum ada benang merah yang mengaitkan penyumbang 
dana capres. Kecuali dari PT AJP," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin 
(15/2). (arbi/wilam/akhir/negara)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke