http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010022002111015
Sabtu, 20 Februari 2010
BURAS
Di Balik Pro-Kontra RUU Perkawinan!
H. Bambang Eka Wijaya
"RUU Hukum Materil tentang Peradilan Agama bidang Perkawinan menyulut
pro-kontra!" ujar Umar. "Pro-kontra terutama terkait aturan nikah siri bisa
dihukum pidana! Pihak kontra, termasuk Ketua MUI Jawa Timur Abdus Shomad
Buchori, tegas menolak, karena dalam hukum Islam nikah siri perbuatan yang
disahkan, bukan perbuatan melanggar norma agama!" (Indosiar, [19-2])
"Memang, kalau yang dibenarkan agama dilarang oleh negara, akhirnya nanti
aturan-aturan negara bertentangan dengan aturan agama, akan terjadi konflik
antara negara dan agama!" sambut Amir. "Namun, perlu disimak saksama dulu inti
masalah di balik pro-kontra itu! Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Siti
Musdah Mulia, (Metro TV, [18-2]) menyatakan, ketentuan pidana bagi warga negara
yang tidak mencatatkan perkawinannya di depan pejabat negara atau nikah siri,
merupakan suatu perlindungan terhadap wanita dan anak-anak hasil perkawinan
itu! Tanpa pencatatan, wanita dan anak-anak bisa mengalami kesulitan baik atas
jaminan hak-haknya maupun urusan administrasi yang membutuhkan akta kelahiran
dan lain-lain!"
"Ketua MUI Jatim menekankan prioritas yang harus dilakukan pemerintah!"
tegas Umar. "Kata Abdus Somad, seharusnya pemerintah lebih dahulu memberlakukan
UU larangan prostitusi dengan menindak tegas pelaku pelacuran, sebelum
mengesahkan UU larangan nikah siri!"
"Siti Musdah menegaskan, nikah siri juga bisa dijadikan selubung
prostitusi!" timpal Amir. "Kata dia, di bandara sebuah negeri yang membenarkan
nikah siri, calo-calo menawarkan kepada turis pria pasangan selama di negeri
itu dengan nikah siri, lengkap dengan penghulu dan saksi-saksinya! Hal itu
tentu tak terjadi jika nikah siri dilarang, apalagi dengan sanksi pidana!"
"Kalau begitu, mungkinkah pemerintah akan tetap melanjutkan proses RUU
tersebut?" tanya Umar.
"Soal pembuatan aturan baru, apalagi pembuatan RUU-nya baru di tingkat
dirjen, jika saat di-proof baloon--diuji coba materinya dilempar ke
publik--menuai pro-kontra yang luas, pimpinan tertinggi pemerintahan kayaknya
akan mempertimbangkan lebih jauh lagi!" jawab Amir. "Contohnya, rencana
peraturan menteri tentang konten multimedia yang menuai kontroversi luas,
secara langsung Presiden mengingatkan semua menterinya untuk tidak melontarkan
gagasan yang bisa meresahkan masyarakat! Tanpa disebut secara langsung pun, RUU
yang menuai kontroversi ini termasuk dalam kriteria yang diperingatkan Presiden
tersebut!"
"Semula kukira seperti Orde Baru yang berkeras saat mengajukan RUU
Perkawinan (UU No. 1/1974), hingga partai-partai berbasis massa Islam walk out
dari paripurna DPR pun tetap disahkan!" timpal Umar. "Jika kuncinya pada
keberanian orang nomor satu di Republik ini untuk menabrak pro-kontra, RUU yang
memidanakan nikah siri itu bisa tinggal wacana!"
[Non-text portions of this message have been removed]