http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010022002111015

      Sabtu, 20 Februari 2010 
     
      BURAS 
     
     
     
Di Balik Pro-Kontra RUU Perkawinan! 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "RUU Hukum Materil tentang Peradilan Agama bidang Perkawinan menyulut 
pro-kontra!" ujar Umar. "Pro-kontra terutama terkait aturan nikah siri bisa 
dihukum pidana! Pihak kontra, termasuk Ketua MUI Jawa Timur Abdus Shomad 
Buchori, tegas menolak, karena dalam hukum Islam nikah siri perbuatan yang 
disahkan, bukan perbuatan melanggar norma agama!" (Indosiar, [19-2])

      "Memang, kalau yang dibenarkan agama dilarang oleh negara, akhirnya nanti 
aturan-aturan negara bertentangan dengan aturan agama, akan terjadi konflik 
antara negara dan agama!" sambut Amir. "Namun, perlu disimak saksama dulu inti 
masalah di balik pro-kontra itu! Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Siti 
Musdah Mulia, (Metro TV, [18-2]) menyatakan, ketentuan pidana bagi warga negara 
yang tidak mencatatkan perkawinannya di depan pejabat negara atau nikah siri, 
merupakan suatu perlindungan terhadap wanita dan anak-anak hasil perkawinan 
itu! Tanpa pencatatan, wanita dan anak-anak bisa mengalami kesulitan baik atas 
jaminan hak-haknya maupun urusan administrasi yang membutuhkan akta kelahiran 
dan lain-lain!"

      "Ketua MUI Jatim menekankan prioritas yang harus dilakukan pemerintah!" 
tegas Umar. "Kata Abdus Somad, seharusnya pemerintah lebih dahulu memberlakukan 
UU larangan prostitusi dengan menindak tegas pelaku pelacuran, sebelum 
mengesahkan UU larangan nikah siri!"

      "Siti Musdah menegaskan, nikah siri juga bisa dijadikan selubung 
prostitusi!" timpal Amir. "Kata dia, di bandara sebuah negeri yang membenarkan 
nikah siri, calo-calo menawarkan kepada turis pria pasangan selama di negeri 
itu dengan nikah siri, lengkap dengan penghulu dan saksi-saksinya! Hal itu 
tentu tak terjadi jika nikah siri dilarang, apalagi dengan sanksi pidana!"

      "Kalau begitu, mungkinkah pemerintah akan tetap melanjutkan proses RUU 
tersebut?" tanya Umar.

      "Soal pembuatan aturan baru, apalagi pembuatan RUU-nya baru di tingkat 
dirjen, jika saat di-proof baloon--diuji coba materinya dilempar ke 
publik--menuai pro-kontra yang luas, pimpinan tertinggi pemerintahan kayaknya 
akan mempertimbangkan lebih jauh lagi!" jawab Amir. "Contohnya, rencana 
peraturan menteri tentang konten multimedia yang menuai kontroversi luas, 
secara langsung Presiden mengingatkan semua menterinya untuk tidak melontarkan 
gagasan yang bisa meresahkan masyarakat! Tanpa disebut secara langsung pun, RUU 
yang menuai kontroversi ini termasuk dalam kriteria yang diperingatkan Presiden 
tersebut!"

      "Semula kukira seperti Orde Baru yang berkeras saat mengajukan RUU 
Perkawinan (UU No. 1/1974), hingga partai-partai berbasis massa Islam walk out 
dari paripurna DPR pun tetap disahkan!" timpal Umar. "Jika kuncinya pada 
keberanian orang nomor satu di Republik ini untuk menabrak pro-kontra, RUU yang 
memidanakan nikah siri itu bisa tinggal wacana!" 
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke