http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=13567
2010-03-02 Kasus Century Taruhan Kredibilitas KPK [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen, tidak perlu menunggu hasil Pansus ataupun keputusan politik dari DPR, untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun."Kalau KPK sudah menemukan cukup petunjuk, namun mendiamkan kasus ini, maka reputasi dan kredibilitas KPK akan runtuh di masyarakat," kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi di Jakarta, Senin (1/3). Menurut dia, proses penegakan hukum terkait kasus Century tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik mana pun. Kalau sudah menemukan petunjuk hukum yang kuat, lanjut dia, KPK tidak perlu ragu, dan harus segera mengambil tindakan. Menurut dia, kasus ini perlu dibawa dan dibuktikan ke ranah hukum untuk menghindarkan fitnah ataupun mendiskreditkan orang tertentu. Namun, dengan syarat harus ada petunjuk hukum yang kuat dan mendukung. Dia mengatakan, Pansus Century harus merekomendasikan secara jelas, apakah kasus ini harus dibawa ke ranah hukum atau tidak, sehingga kasus ini tidak terus menerus menjadi bola liar yang bisa ditendang ke mana-mana. Selain itu, KPK harus mengambil inisiatif untuk melihat apakah cukup petunjuk hukum untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Oleh karenanya, dia meminta publik terus mengawasi proses ini dengan sungguh-sungguh, sehingga aparat hukum yang menangani kasus ini juga serius, sehingga kasus ini bisa diselesaikan dan tidak menjadi preseden di masa datang. Data KPK Sementara itu, KPK berjanji lebih serius menangani kasus Century, setelah Pansus DPR untuk Hak Angket membacakan keputusan akhirnya Selasa (2/3). Bahkan, jika dalam gelar perkara nanti, ditemukan alat bukti yang cukup, kasus ini langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, kemarin. Namun, KPK tetap berpedoman pada koridor hukum dan takkan masuk ke masalah berbau politik. Dijelaskan, data yang dimiliki KPK sama dengan data yang dimiliki pansus DPR. Namun, KPK tak bisa menangani kasus yang terkait dengan proses merger Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC menjadi Bank Century. Hal itu karena bukan wewenang KPK. Tetapi data-data yang ada mengenai semua itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pemeriksaan. Mengenai rencana gelar perkara penyelidikan kasus tersebut, Johan belum bisa memastikannya. Tetapi segera dilakukan dalam waktu dekat. "Kalau dalam ekspose tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup, kita akan tingkatkan ke penyidikan. Gelar perkara itu akan dilakukan untuk menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini," katanya. Pada bagian lain, Johan mengungkapkan rencana serta target kerja KPK di 2010. Ada empat hal yang menjadi fokus perhatian pihaknya dan semuanya menyangkut kepentingan publik. Sektor-sektor itu menyerap dana relatif besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. "Empat sektor itu adalah pendidikan, kesehatan, kehutanan dan pertambangan," jelasnya. KPK, lanjut dia, tak hanya fokus terhadap upaya pencegahan, melainkan pula kepada penindakan kasus korupsi. Semua ini didasari banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk, yang melaporkan banyaknya penyimpangan dalam sektor-sektor ini. Hal tersebut juga akan dijadikan sebagai langkah teknis yang secara khusus dikerjakan tiap-tiap direktorat. [M-17] [Non-text portions of this message have been removed]