Refleksi : Burhanuddin dihukum 5 tahun plus denda Rp 200 juta gara-gara korupsi 100 miliar. Tetapi setelah tiga tahun dibebaskan. Kalau dihitung korupsi Rp 100 miliar dikurang denda Rp 200,-- juta berarti masih ada untung Rp 99,800 juta (sembilapuluhsembilan miliar dan 800 juta).
Nongkrong di penjara bisa dianggap istirahat. Waktu cepat berlalu. Uang Rp 99,800 juta selama 3 tahun telah bemamak sebagai deposit di bank atau diinvestasikan dalam berbagai obyek bisness. Sekarang Burhanuddin bisa bernafas lega dan lenggang-lenggang kangkung, modal ada, pensiun juga datang, apa lagi, tinggal dikonsumsikan saja. Memang, korupsi adalah usaha bisness yang sangat menguntungkan. Ayo, silahkan korupsi besar-besaran! Jangan merasa kasian kepada mereka yang tidak punya kesempatan untuk melakukan korupsi, karena dirahmati berkat untuk korupsi. ----- Harian Sinar Indonesia Baru by Redaksi on Maret 7th, 2010 BURHANUDDIN BEBAS: Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah didampingi istrinya sesaat setelah bebas bersyarat dari LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/3). Burhanuddin Abdullah terpidana 3 tahun penjara kasus korupsi aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Burhanudin divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir Oktober tahun lalu. Namun ia memperoleh kasasi dari MA hingga akhirnya menjalani masa tahanan selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta. (Foto Ant/Rezza Estily) [Non-text portions of this message have been removed]

