Refleksi :  Burhanuddin  dihukum 5 tahun plus denda Rp 200 juta gara-gara 
korupsi 100 miliar. Tetapi setelah tiga tahun dibebaskan. Kalau dihitung 
korupsi Rp 100 miliar dikurang denda Rp 200,-- juta berarti masih ada untung Rp 
99,800 juta (sembilapuluhsembilan miliar dan 800 juta). 

Nongkrong di penjara bisa dianggap istirahat. Waktu cepat berlalu. Uang Rp 
99,800 juta selama 3 tahun telah bemamak sebagai deposit di bank atau 
diinvestasikan dalam berbagai obyek bisness. 

Sekarang Burhanuddin bisa bernafas lega dan lenggang-lenggang kangkung, modal 
ada, pensiun juga datang, apa lagi, tinggal dikonsumsikan saja. Memang, korupsi 
adalah usaha bisness yang sangat menguntungkan. Ayo, silahkan korupsi 
besar-besaran! Jangan merasa kasian kepada mereka yang tidak punya kesempatan 
untuk melakukan korupsi, karena dirahmati berkat untuk korupsi.

   
-----

Harian Sinar  Indonesia Baru

by Redaksi on Maret 7th, 2010 

BURHANUDDIN BEBAS: Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah 
didampingi istrinya sesaat setelah bebas bersyarat dari LP Sukamiskin Bandung, 
Jawa Barat, Sabtu (6/3). Burhanuddin Abdullah terpidana 3 tahun penjara kasus 
korupsi aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Burhanudin divonis lima tahun 
penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir Oktober tahun lalu. 
Namun ia memperoleh kasasi dari MA hingga akhirnya menjalani masa tahanan 
selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta. (Foto Ant/Rezza Estily)










[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke