Oleh PALUPI PANCA ASTUTI
Sejumlah kasus korupsi yang mencuat belakangan ini menguakkan adanya kemelut 
hukum yang parah. Masihkah profesi di bidang hukum menarik minat orang untuk 
menggelutinya? 
Jika mengacu pendapat ahli teori hukum dari Belanda, AM Hol dan MA Loth (2001), 
seorang profesional hukum yang ideal adalah mereka yang mampu menjadi 
penghubung antardua pihak yang bertikai. Selain itu, dia juga harus dapat 
menjadi jembatan antara pihak-pihak itu dan masyarakat serta dapat menimbang 
beragam kepentingan, norma, serta nilai yang ada di dalam masyarakat.
Dalam rumusan tentang profesional hukum yang ideal itu, sangat terasa nuansa 
untuk mengedepankan kepentingan pihak lain di luar sosok profesi hukum itu. 
Pengacara, hakim, jaksa, juga polisi, hanya jembatan atau penengah antarpihak 
yang berkonflik untuk menghasilkan sebuah solusi terbaik. Namun, jika rumusan 
itu dikaitkan dengan kasus yang terjadi di Indonesia, terasa sulit menemukan 
sisi profesional hukum yang ideal di negeri ini.
Nama baik kalangan profesional di bidang hukum sedang diuji. Terkuaknya 
sejumlah skandal yang melibatkan profesional hukum pada pemberitaan media, 
terlepas apakah terbukti bersalah atau tidak, mengindikasikan ketidakberesan 
dalam sistem organisasi kelembagaan hukum.
Belum lama ini media mengabarkan penangkapan seorang pengacara yang diduga 
menyuap hakim yang sedang menangani kasus kliennya. Sebelumnya, sejumlah oknum 
polisi diduga melakukan rekayasa terhadap seseorang yang menjadi tersangka 
kasus narkoba. Seperti belum lengkap, seorang jaksa ditengarai ”bermain-main” 
dalam kasus suap yang melibatkan uang miliaran rupiah milik seorang mantan 
pegawai pajak.
Kasus yang menjerat profesional di bidang hukum itu mencoreng dunia peradilan 
Indonesia. Profesi yang seharusnya bertugas memberikan keadilan seluruh 
golongan disalahgunakan untuk memenuhi ambisi dan kepentingan pribadi.
Ketidakpuasan dan stempel negatif pun dicapkan pada profesional hukum. Gambaran 
ini terekam dalam hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, pekan 
lalu. Secara merata, sebagian besar responden menyatakan ketidakpuasan mereka 
terhadap kinerja penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum. Penilaian 
publik terhadap hakim, jaksa, pengacara, dan polisi juga kurang menggembirakan. 
Sekitar tujuh dari 10 responden menilai, keempat profesi itu memiliki citra 
yang buruk.
Publik pantas merasa kecewa terhadap kemampuan negeri ini dalam memberikan 
keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya. Penggawa hukum adalah sosok 
yang berkewajiban menjunjung tinggi keadilan. Namun, terhadap kekuasaan dan 
uang, ternyata hukum dapat dipermainkan.
Perkara yang melibatkan oknum aparat di pengadilan yang terbukti mempermainkan 
hukum terus bermunculan. Kode etik profesi terkalahkan dengan kepentingan dan 
kebutuhan pribadi. Mafia hukum diduga melibatkan dari pejabat tinggi hingga 
karyawan rendahan. Berkaca dari kejadian itu, jelas jika profesi aparat hukum 
rawan godaan, uang, dan kekuasaan.
Munculnya kasus mafia peradilan membuat masyarakat skeptis terhadap aparat 
hukum, siapa lagi yang bisa memberikan perlindungan? Kesangsian ini tetap 
muncul meski sudah ada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk 
Presiden pada Desember 2009 dengan tugas menemukan dan mengikis praktik mafia 
hukum.
Terhadap budaya korupsi yang merambah hingga ke dunia peradilan ini, sempat 
timbul wacana lustrasi, yakni menghapuskan satu generasi yang sekarang duduk di 
birokrasi. Wacana yang pernah digagas pada awal reformasi ini bermaksud untuk 
membangun satu sistem birokrasi baru yang dipegang oleh generasi baru.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang kembali mengusulkan hal ini, beberapa 
waktu lalu, beralasan, pembenahan birokrasi setelah reformasi tak pernah 
berhasil meski sudah empat kali negeri ini berganti pemimpin. Meski terasa 
revolusioner, gagasan ini masuk akal, mengingat masalah kronis yang menerpa 
dunia peradilan Indonesia. Namun, siapkah generasi muda membangun budaya hukum 
yang bersih?
Minat publik
Apabila masyarakat terus memiliki antipati terhadap profesi hukum, negeri ini 
terancam kekurangan tenaga profesional berkualitas di bidang ini. Padahal, 
melihat pada statistik mahasiswa selama bertahun-tahun dari Kementerian 
Pendidikan Nasional, bidang studi hukum adalah pilihan keempat favorit 
pendaftar setelah ekonomi, teknik, dan kedokteran. Bahkan, pada 2007/2008, 
posisinya naik menjadi favorit ketiga, menggusur kedokteran, dengan meraih 
sekitar 139.000 pendaftar atau 8 persen dari seluruh pendaftar ke perguruan 
tinggi. Namun, dengan beragam kasus yang menyelimuti dunia hukum Indonesia, 
masih tertarikkah publik mempelajari atau berkarier di bidang hukum?
Sembilan dari 10 responden yang ditanyakan cita-citanya mengaku tidak pernah 
berkeinginan menjadi hakim, jaksa, pengacara, atau polisi. Bahkan, jika saat 
ini dibuka kesempatan atau lowongan untuk berkarier sebagai aparat hukum, lebih 
dari 80 persen responden menyatakan tak berminat mencoba.
Selain lebih minat di bidang lain (47,8 persen), alasan mereka segan masuk 
dalam profesi ini karena citra buruk yang melekat pada pekerjaan ini (23,2 
persen). Terbukanya peluang besar untuk berbuat salah, ketakutan menggadaikan 
kejujuran, dan terjebak untuk melakukan hal yang buruk membuat publik merasa 
pekerjaan yang satu ini harus dihindari.
Memang bukan mustahil hal yang ditakutkan itu terjadi. Ingat kasus jaksa Ester 
Thanak dan Dara Veranita yang menggelapkan barang bukti obat terlarang. Juga 
oknum polisi yang merekayasa kasus kepemilikan narkoba. Jika aparat yang 
seharusnya menegakkan keadilan justru bertindak kriminal, sinisme masyarakat 
tak terelakkan.
Terlepas dari ketertarikan publik untuk menggeluti ilmu atau profesi yang 
berkaitan dengan hukum, nada optimisme masih terdengar. Sekitar 80 persen 
responden menyatakan keyakinannya bisa menjauhkan diri dari segala hal berbau 
korupsi apabila mereka menjalani karier itu. Dua pertiga responden juga yakin 
mampu memperjuangkan rasa keadilan untuk masyarakat. (Litbang Kompas)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/26/03513412/citra.buruk.pada.profesi.hukum
-- 

http://groups.yahoo.com/group/BERITA-KORUPSI/



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke