http://www.suarapem baruan.com/ index.php? detail=News&id=18040
2010-05-06 
Sri Mulyani, Mundur atau Dipecat 
SBY?
Oleh : Ansel Alaman

Sri Mulyani diangkat menjadi Direktur 
Pelaksana Bank Dunia (Managing Director World Bank). Begitu koran ini 
memberitakan dalam headline, kemarin (SP, 5 Mei 2010). Siapa anak bangsa ini 
yang tidak bangga dipercaya untuk memegang jabatan prestisius bidang keuangan 
di 
tingkat dunia? Apalagi tugasnya melakukan supervisi untuk kawasan Amerika Latin 
dan Karibia, Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Timur dan Pasifik. Luar biasa! 

Tetapi kebanggaan itu serentak menjadi persoalan serius, “Mengapa Presiden 
SBY begitu mudah mengijinkan Sri Mulyani pindah tugas ke negara lain, padahal 
panggilan tugas di negerinya sendiri jauh lebih penting daripada mengurus 
negara 
orang?” 

Sebaliknya, apakah etis, seorang menteri keuangan Sri Mulyani menghindar 
dari persoalan yang melilitnya di kabinet, baik menyangkut bailout Bank Century 
maupun mafia pajak Gayus Tambunan dan jajaran Ditjen Pajak dalam lingkungan 
kementriannya? 

Publik mencoba berasumsi gaya dan timing keputusan politik 
Presiden SBY. Pertama, Presiden yang dalam pidato 4 Maret lalu tidak mengakui 
atau tidak membenarkan opsi C yang dipilih mayoritas anggota DPR dalam Rapat 
Paripurna 3 Maret 2010, tidak merasa terikat moral dengan kepergian Sri Mulyani 
sekalipun ia tengah menjadi orang terperiksa oleh KPK. Pemeriksaan KPK menurut 
versi pemerintah hanyalah meminta keterangan. Jika alasan itu benar, 
persoalannya, “Mengapa Presiden tega melukai hati rakyatnya sendiri hanya demi 
seorang Sri Mulyani? Sebab Beliau yang berpidato memerangi korupsi, ternyata 
mengijinkan bawahannya yang terindikasi melakukan pelanggaran bailout Bank 
Century, juga bertanggung jawab atas mafia pajak di kementriannya, pergi begitu 
saja?” 

Kedua, asumsi bahwa Presiden yakin Sri Mulyani bersalah dalam skandal 
Bank Century dan gagal memimpin departemennya dalam kasus Gayus Tambunan. Izin 
Presiden dalam waktu sangat singkat, sesungguhnya tindakan pemecatan terhadap 
menterinya itu. Jika asumsi ini benar, persoalannya, “Dimana tanggung jawab 
moral seorang Presiden? Apakah Presiden dibolehkan melakukan tindakan melanggar 
hukum, dengan membiarkan orang, apalagi pejabat negara yang tengah diperiksa 
KPK, melenggang ke negeri IMF yang tahun pernah mengobrak-abrik ekonomi 
Indonesia?”

Sri Ditumbalkan
Berarti Presiden juga telah melanggar 
hukum. Sebab, seharusnya Presiden menunggu waktu pengumuman KPK yang menyatakan 
bahwa secara hukum Sri Mulyani tidak bersalah. Mengapa lembaga bergengsi 
seperti 
Bank Dunia tidak menerapkan persyaratan yang ketat, yakni jika kandidat yang 
dipilihnya masih belum bersih dari status hukum dan politik di negaranya, 
keputusan ditinjau ulang. 

Mengapa tidak sebaiknya menunggu sampai ada 
kejelasan proses hukum yang ada, yakni keluarnya keputusan KPK tentang hasil 
pemeriksaan? Jika itu dilakukan, nama baik Sri Mulyani tidak akan dibayangi 
stereo-typing sebagai “Menkeu yang tidak becus”. Sebaliknya, karena ia dicopot 
sebelum posisi hukumnya jelas, maka stereo-typing itu terus membayangi, tanpa 
peduli tugas prestisius di Amerika. 

Ataukah beban sang menteri sudah kelewat 
berat? Sebab makna walk-out yang dilakukan F- PDI Perjuangan dan Hanura dalam 
Paripurna Senin (3 Mei 2010) dan Rapat Badan Anggaran, terbukti semakin 
memberatkan. Buktinya, penetapan APBN-P 2010 tidak diikuti program atau “APBN-P 
bodong”. Itu adalah indikasi berat dan bingungnya sang Menkeu. Dan dalam 
kondisi 
itulah, Presiden memilih untuk memberhentikan atau memecat sang menteri. 
Pemberhentian atau pemecatan itu bisa bermakna melindungi Wapres Boediono. Jika 
itu benar, berarti Sri Mulyani hanyalah “tumbal” bagi kelangsungan Wapres 
Boediono serta menghindari image buruk pada Presiden SBY ke 
depan.

Sesungguhnya, desakan untuk mundur bagi Menkeu dan Wapres sudah lama 
dilontarkan masyarakat, baik melalui demonstrasi berantai di seluruh tanah air, 
dialog-dialog media maupun tuntutan di dunia maya melalui facebook. Pidato 
Presiden SBY 4 Maret 2010 dianggap mengecewakan bahkan dinilai sebagian warga 
masyarakat sebagai “genderang perang” Century, melawan keputusan Paripurna 
DPR-RI. Hingga kini sudah lebih dari 100 anggota DPR-RI menandatangani untuk 
pengajuan Hak Menyatakan Pendapat atas skandal Century, disamping proses hukum 
di tangan KPK. 

Harapan kita, tentu saja semua ini hanya demi tegaknya 
konstitusi negara, bukan nafsu balas dendam atau motif politisasi hukum oleh 
DPR. Bahwa Presiden menuding DPR membentuk tim mengawasi proses hukum termasuk 
di KPK sebagai intervensi politik atas independensi hukum, itu juga peringatan 
bagi DPR. DPR membantah dan beralasan, tugas pengawasan terhadap lembaga negara 
apapun termasuk lembaga ad hoc pemberantasan korupsi seperti KPK, atas mandat 
konstitusi dan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. 


Nasib Hukum

Penegak hukum (sebagian) sudah kehilangan kewibawaan di 
mata pencari keadilan. Baik penegak hukum formal (Polisi, Jaksa dan Pengadilan) 
maupun penasehat hukum, yang ikut-ikutan “nimbrung” menjadi terdakwa, saat 
membela kliennya yang juga terdakwa. Yang sisa mungkin pakar hukum di Perguruan 
Tinggi. 

Atas nama negara hukum dan demi moral bangsa, publik perlu terus 
mengawasi nasib penegakan hukum negri kita. Pindah tugas ke Bank Dunia bagi Sri 
Mulyani tidak membatalkan keputusan final Paripurna bahwa ada indikasi 
pelanggaran undang-undang. Nama beliau disebut oleh sebagian fraksi, bersama 
mantan Gubernur BI, Boediono. Karena itu, pemeriksaan oleh KPK terus dilakukan 
tidak atas keputusan hukum in-absentia, tetapi tetap menghadirkannya secara 
fisik dari tugas barunya di Amerika. Jasa baik tidak bisa “ditukar-guling” 
dengan status hukum. 

Memang dalam pertimbangan hukum, disposisi moral dan 
optio-fundamentalis atas perbuatan hukum menjadi pertimbangan yang memberatkan 
atau meringankan. Tapi, siapa tahu dengan lengsernya sang Menkeu, upaya 
tukar-guling Century itu terealisasi? 

Penulis adalah pengajar Charackter 
Building di Unika Atma Jaya dan Binus 
Jakarta


    
     

    
    .

 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke