http://www.suarapem baruan.com/ index.php? detail=News&id=18040
2010-05-06
Sri Mulyani, Mundur atau Dipecat
SBY?
Oleh : Ansel Alaman
Sri Mulyani diangkat menjadi Direktur
Pelaksana Bank Dunia (Managing Director World Bank). Begitu koran ini
memberitakan dalam headline, kemarin (SP, 5 Mei 2010). Siapa anak bangsa ini
yang tidak bangga dipercaya untuk memegang jabatan prestisius bidang keuangan
di
tingkat dunia? Apalagi tugasnya melakukan supervisi untuk kawasan Amerika Latin
dan Karibia, Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Timur dan Pasifik. Luar biasa!
Tetapi kebanggaan itu serentak menjadi persoalan serius, “Mengapa Presiden
SBY begitu mudah mengijinkan Sri Mulyani pindah tugas ke negara lain, padahal
panggilan tugas di negerinya sendiri jauh lebih penting daripada mengurus
negara
orang?”
Sebaliknya, apakah etis, seorang menteri keuangan Sri Mulyani menghindar
dari persoalan yang melilitnya di kabinet, baik menyangkut bailout Bank Century
maupun mafia pajak Gayus Tambunan dan jajaran Ditjen Pajak dalam lingkungan
kementriannya?
Publik mencoba berasumsi gaya dan timing keputusan politik
Presiden SBY. Pertama, Presiden yang dalam pidato 4 Maret lalu tidak mengakui
atau tidak membenarkan opsi C yang dipilih mayoritas anggota DPR dalam Rapat
Paripurna 3 Maret 2010, tidak merasa terikat moral dengan kepergian Sri Mulyani
sekalipun ia tengah menjadi orang terperiksa oleh KPK. Pemeriksaan KPK menurut
versi pemerintah hanyalah meminta keterangan. Jika alasan itu benar,
persoalannya, “Mengapa Presiden tega melukai hati rakyatnya sendiri hanya demi
seorang Sri Mulyani? Sebab Beliau yang berpidato memerangi korupsi, ternyata
mengijinkan bawahannya yang terindikasi melakukan pelanggaran bailout Bank
Century, juga bertanggung jawab atas mafia pajak di kementriannya, pergi begitu
saja?”
Kedua, asumsi bahwa Presiden yakin Sri Mulyani bersalah dalam skandal
Bank Century dan gagal memimpin departemennya dalam kasus Gayus Tambunan. Izin
Presiden dalam waktu sangat singkat, sesungguhnya tindakan pemecatan terhadap
menterinya itu. Jika asumsi ini benar, persoalannya, “Dimana tanggung jawab
moral seorang Presiden? Apakah Presiden dibolehkan melakukan tindakan melanggar
hukum, dengan membiarkan orang, apalagi pejabat negara yang tengah diperiksa
KPK, melenggang ke negeri IMF yang tahun pernah mengobrak-abrik ekonomi
Indonesia?”
Sri Ditumbalkan
Berarti Presiden juga telah melanggar
hukum. Sebab, seharusnya Presiden menunggu waktu pengumuman KPK yang menyatakan
bahwa secara hukum Sri Mulyani tidak bersalah. Mengapa lembaga bergengsi
seperti
Bank Dunia tidak menerapkan persyaratan yang ketat, yakni jika kandidat yang
dipilihnya masih belum bersih dari status hukum dan politik di negaranya,
keputusan ditinjau ulang.
Mengapa tidak sebaiknya menunggu sampai ada
kejelasan proses hukum yang ada, yakni keluarnya keputusan KPK tentang hasil
pemeriksaan? Jika itu dilakukan, nama baik Sri Mulyani tidak akan dibayangi
stereo-typing sebagai “Menkeu yang tidak becus”. Sebaliknya, karena ia dicopot
sebelum posisi hukumnya jelas, maka stereo-typing itu terus membayangi, tanpa
peduli tugas prestisius di Amerika.
Ataukah beban sang menteri sudah kelewat
berat? Sebab makna walk-out yang dilakukan F- PDI Perjuangan dan Hanura dalam
Paripurna Senin (3 Mei 2010) dan Rapat Badan Anggaran, terbukti semakin
memberatkan. Buktinya, penetapan APBN-P 2010 tidak diikuti program atau “APBN-P
bodong”. Itu adalah indikasi berat dan bingungnya sang Menkeu. Dan dalam
kondisi
itulah, Presiden memilih untuk memberhentikan atau memecat sang menteri.
Pemberhentian atau pemecatan itu bisa bermakna melindungi Wapres Boediono. Jika
itu benar, berarti Sri Mulyani hanyalah “tumbal” bagi kelangsungan Wapres
Boediono serta menghindari image buruk pada Presiden SBY ke
depan.
Sesungguhnya, desakan untuk mundur bagi Menkeu dan Wapres sudah lama
dilontarkan masyarakat, baik melalui demonstrasi berantai di seluruh tanah air,
dialog-dialog media maupun tuntutan di dunia maya melalui facebook. Pidato
Presiden SBY 4 Maret 2010 dianggap mengecewakan bahkan dinilai sebagian warga
masyarakat sebagai “genderang perang” Century, melawan keputusan Paripurna
DPR-RI. Hingga kini sudah lebih dari 100 anggota DPR-RI menandatangani untuk
pengajuan Hak Menyatakan Pendapat atas skandal Century, disamping proses hukum
di tangan KPK.
Harapan kita, tentu saja semua ini hanya demi tegaknya
konstitusi negara, bukan nafsu balas dendam atau motif politisasi hukum oleh
DPR. Bahwa Presiden menuding DPR membentuk tim mengawasi proses hukum termasuk
di KPK sebagai intervensi politik atas independensi hukum, itu juga peringatan
bagi DPR. DPR membantah dan beralasan, tugas pengawasan terhadap lembaga negara
apapun termasuk lembaga ad hoc pemberantasan korupsi seperti KPK, atas mandat
konstitusi dan UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Nasib Hukum
Penegak hukum (sebagian) sudah kehilangan kewibawaan di
mata pencari keadilan. Baik penegak hukum formal (Polisi, Jaksa dan Pengadilan)
maupun penasehat hukum, yang ikut-ikutan “nimbrung” menjadi terdakwa, saat
membela kliennya yang juga terdakwa. Yang sisa mungkin pakar hukum di Perguruan
Tinggi.
Atas nama negara hukum dan demi moral bangsa, publik perlu terus
mengawasi nasib penegakan hukum negri kita. Pindah tugas ke Bank Dunia bagi Sri
Mulyani tidak membatalkan keputusan final Paripurna bahwa ada indikasi
pelanggaran undang-undang. Nama beliau disebut oleh sebagian fraksi, bersama
mantan Gubernur BI, Boediono. Karena itu, pemeriksaan oleh KPK terus dilakukan
tidak atas keputusan hukum in-absentia, tetapi tetap menghadirkannya secara
fisik dari tugas barunya di Amerika. Jasa baik tidak bisa “ditukar-guling”
dengan status hukum.
Memang dalam pertimbangan hukum, disposisi moral dan
optio-fundamentalis atas perbuatan hukum menjadi pertimbangan yang memberatkan
atau meringankan. Tapi, siapa tahu dengan lengsernya sang Menkeu, upaya
tukar-guling Century itu terealisasi?
Penulis adalah pengajar Charackter
Building di Unika Atma Jaya dan Binus
Jakarta
.
[Non-text portions of this message have been removed]