Refleksi : Mungkin bukan Malaysia, tetapi penguasa rezim neo-Mojopahit beserta 
konco kaum elit mereka. Modal mereka entah dari mana datangnya ditaruh di 
Malaysia. Kemudian dari Malaysia masuk ke Indonesia sebagai modal asing dari 
negeri tsb. Jadi kalau rakyat berkeberatan bukan berhadapan dengan rezim 
neo-Mojopahit, tetapi dengan Malaysia dan kaum elit tukang copet kelihatan suci 
murni dan luput dari tanggung jawab. Begitulah akal bulus rezim untuk 
memperbanyak fulus mereka dengan jalan "halal". 

http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=19377

Minggu, 16 Mei 2010 , 08:55:00

Malaysia Kuasai Lahan Sawit Kalbar



 PONTIANAK. Jefri Gideon Saragih dari Sawit Watch mengatakan 70 persen lahan 
perkebunan sawit yang ada di Kalbar ini milik Malaysia. Hal ini dikarenakan, 
usaha sawit mulai dari on farm hingga ox-farm dapat diberikan kepada siapa SAJA 
asalkan memiliki uang. 

"Nah yang punya uang ini Malaysia ataupun perusahaan asing lain. Makanya mereka 
berbondong-bondong datang kemari," jelas Jefri dalam seminar publik bertajuk; 
Menelaah Perkebunan Sawit di Kalbar. Seminar diselenggarakan Walhi Kalbar, 
Sawit Watch dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kalbar di Ruang Sidang 
Magister Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, belum lama ini. 

Sehingga, kata Jefri, pertanyaan buat kita warga Kalbar. Apakah, hanya sebagai 
penyedia tanah dan buruhnya saja. Sementara, pemilik lahan adalah mereka dari 
luar Kalbar itu. "Anehnya lagi, kita ini tetap mengeluarkan ijin-ijinnya baru 
lagi," ungkap Jefri menyesalkan. 

Tidak hanya itu, Jefri pun mempertanyakan apakah keberadaan kebun sawit di 
Indonesia umumnya dan Kalbar khususnya ada untuk memakmurkan bangsa. Saat ini, 
di Kalbar sendiri kepemilikan lahan sawit oleh Sime Darby, Wilmar serta 
Cargill. Akibatnya pula, dari kepemilikan kebun oleh perusahaan asing tersebut 
terjadi ilegal konversi. 

"Untuk itu, pemerintah sudah seharusnya melakukan penelitian serta penindakan 
terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU yang sudah pasti tidak 
membayar pajak," jelas Jefri. 

Lebih lanjut Jefri mengatakan dampak perkebunan sawit yang selalu ditemukan di 
lapangan serta akibat penegakan hukum yang tidak jelas yakni tergusurnya 
masyarakat adat dari lingkungannya. "Hukumnya bagus tetapi tidak tahu siapa 
yang akan menegakkannya," tegas Jefri. 

Sawit Watch sendiri mencatat hingga 2010 ini terdapat sebanyak 630 konflik 
antara perusahaan sawit dengan masyarakat adat. "Dimana setiap tahunnya sekitar 
20 orang dikriminalisasikan. Data kami sejak Januari-Maret 2010 lalu sudah 12 
orang masyarakat adat ditangkap dan dipenjarakan," terang Jefri. 

Kemudian, kata Jefri, selain permasalahan yang terjadi kepada masyarakat adat 
juga terjadi masalahan dengan petani plasma. Dimana, penyerahan kebun kepada 
petani tidak tepat waktu. 

"Dalam perjanjian empat tahun tetapi rata-rata diserahkan itu 6-7 tahun. 
Kemudian, kualitas kebun plasma yang buruk serta tidak sesuai ukuran," kata 
Jefri. 

Pada kesempatan tersebut, pihaknya memberikan beberapa poin rekomendasi dari 
seminar publik tersebut. Pertama, untuk meminta adanya reformasi kebijakan dan 
dapat diawali dengan penertiban HGU.

"Kedua, pemerintah sebaiknya melakukan moratorium untuk izin-izin lokasi baru 
yang diterbitkan oleh pemkab/pemkot. "Sejak otonomi daerah seakan-akan semua 
kabupaten bisa seenak-enak perutnya untuk menerbitkan apa saja yang bisa 
menjual daerah itu," tegas Jefri. 

Hal ini akan menjadi persoalan, sebab, kata Jefri, jika itu diterbitkan dimana 
tata ruang wilayah kabupatennya sudah ada. "Harapannya juga kepada pemerintah 
provinsi maupun pusat dapat mengintervensi setiap izin lokasi yang diterbitkan 
satu kabupaten," katanya berharap. 

Lalu, lanjutnya, hasil intervensi tersebut dipublikasikan agar masyarakat 
mengetahui izin mana saja yang akan terbit. "Ya, kami berharap ada 
moratoriumlah untuk perkebunan sawit ini," jelas Jefri

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke