Refleksi : Mungkin bukan Malaysia, tetapi penguasa rezim neo-Mojopahit beserta konco kaum elit mereka. Modal mereka entah dari mana datangnya ditaruh di Malaysia. Kemudian dari Malaysia masuk ke Indonesia sebagai modal asing dari negeri tsb. Jadi kalau rakyat berkeberatan bukan berhadapan dengan rezim neo-Mojopahit, tetapi dengan Malaysia dan kaum elit tukang copet kelihatan suci murni dan luput dari tanggung jawab. Begitulah akal bulus rezim untuk memperbanyak fulus mereka dengan jalan "halal".
http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=19377 Minggu, 16 Mei 2010 , 08:55:00 Malaysia Kuasai Lahan Sawit Kalbar PONTIANAK. Jefri Gideon Saragih dari Sawit Watch mengatakan 70 persen lahan perkebunan sawit yang ada di Kalbar ini milik Malaysia. Hal ini dikarenakan, usaha sawit mulai dari on farm hingga ox-farm dapat diberikan kepada siapa SAJA asalkan memiliki uang. "Nah yang punya uang ini Malaysia ataupun perusahaan asing lain. Makanya mereka berbondong-bondong datang kemari," jelas Jefri dalam seminar publik bertajuk; Menelaah Perkebunan Sawit di Kalbar. Seminar diselenggarakan Walhi Kalbar, Sawit Watch dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kalbar di Ruang Sidang Magister Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, belum lama ini. Sehingga, kata Jefri, pertanyaan buat kita warga Kalbar. Apakah, hanya sebagai penyedia tanah dan buruhnya saja. Sementara, pemilik lahan adalah mereka dari luar Kalbar itu. "Anehnya lagi, kita ini tetap mengeluarkan ijin-ijinnya baru lagi," ungkap Jefri menyesalkan. Tidak hanya itu, Jefri pun mempertanyakan apakah keberadaan kebun sawit di Indonesia umumnya dan Kalbar khususnya ada untuk memakmurkan bangsa. Saat ini, di Kalbar sendiri kepemilikan lahan sawit oleh Sime Darby, Wilmar serta Cargill. Akibatnya pula, dari kepemilikan kebun oleh perusahaan asing tersebut terjadi ilegal konversi. "Untuk itu, pemerintah sudah seharusnya melakukan penelitian serta penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU yang sudah pasti tidak membayar pajak," jelas Jefri. Lebih lanjut Jefri mengatakan dampak perkebunan sawit yang selalu ditemukan di lapangan serta akibat penegakan hukum yang tidak jelas yakni tergusurnya masyarakat adat dari lingkungannya. "Hukumnya bagus tetapi tidak tahu siapa yang akan menegakkannya," tegas Jefri. Sawit Watch sendiri mencatat hingga 2010 ini terdapat sebanyak 630 konflik antara perusahaan sawit dengan masyarakat adat. "Dimana setiap tahunnya sekitar 20 orang dikriminalisasikan. Data kami sejak Januari-Maret 2010 lalu sudah 12 orang masyarakat adat ditangkap dan dipenjarakan," terang Jefri. Kemudian, kata Jefri, selain permasalahan yang terjadi kepada masyarakat adat juga terjadi masalahan dengan petani plasma. Dimana, penyerahan kebun kepada petani tidak tepat waktu. "Dalam perjanjian empat tahun tetapi rata-rata diserahkan itu 6-7 tahun. Kemudian, kualitas kebun plasma yang buruk serta tidak sesuai ukuran," kata Jefri. Pada kesempatan tersebut, pihaknya memberikan beberapa poin rekomendasi dari seminar publik tersebut. Pertama, untuk meminta adanya reformasi kebijakan dan dapat diawali dengan penertiban HGU. "Kedua, pemerintah sebaiknya melakukan moratorium untuk izin-izin lokasi baru yang diterbitkan oleh pemkab/pemkot. "Sejak otonomi daerah seakan-akan semua kabupaten bisa seenak-enak perutnya untuk menerbitkan apa saja yang bisa menjual daerah itu," tegas Jefri. Hal ini akan menjadi persoalan, sebab, kata Jefri, jika itu diterbitkan dimana tata ruang wilayah kabupatennya sudah ada. "Harapannya juga kepada pemerintah provinsi maupun pusat dapat mengintervensi setiap izin lokasi yang diterbitkan satu kabupaten," katanya berharap. Lalu, lanjutnya, hasil intervensi tersebut dipublikasikan agar masyarakat mengetahui izin mana saja yang akan terbit. "Ya, kami berharap ada moratoriumlah untuk perkebunan sawit ini," jelas Jefri [Non-text portions of this message have been removed]

