Refleksi : Untuk mendapat kedududkan bupati atau gubermur sesuai tata cara dan struktur kekuasaan NKRI harus mendapat restu dari Presiden. Tanpa restu tentu tanpa rejeki.
Untuk memeriksa bupati atau gubernur terhadap sesuatu pelanggaran hukum harus dapat persetujuan presiden, jadi prinsipnya mirip kekuasaan feodal kerajaan Mojopahit zaman purba. Raja merestui wakilnya di daerah kekuasaannya. Sebagai tanda terima kasih begundal-begundal kepada sang raja, mereka harus menjamin lancarnya upeti kepada pusat kerajaan. Jadi jelas kalau bupati tidak memihak rakyat bukan masalah aneh, tetapi masalah kebiasaan menurut tata cara tertulis dan tidak tertulis , karena bupati atau gubernur cs diwajibkan menihak kepada yang lebih tinggi atau tertinggi. Prakteknya seperti digaris dalam kata-kata mutiara, jaitu: "menjilat ke atas dan menginjak-injak ke bawah". Yang dijilat ke atas tentu saja penguasa berkedudukan lebih tinggi dan yang diinjak ke bawah ialah rakyat. http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/apbk-aceh-barat-tak-memihak-rakyat Map Meulaboh, Indonesia Meulaboh, Indonesia APBK Aceh Barat Tak Memihak Rakyat Diterbitkan : 26 Mei 2010 - 1:11pm | Oleh Redaksi Indonesia (foto: Lola Alfira) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat telah mengesahkan anggaran dana daerah tahun 2010 sebesar Rp 443 milyar. Pada anggaran ini porsi belanja pegawai lebih tinggi katimbang tagihan untuk kegiatan publik yang kian menurun di setiap tahunnya. Banyak kalangan menganggap ketidakberdayaan pemerintah daerah di bawah bupati Ramli MS dan wakil bupati Fuadri dalam memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat melalui rancangan anggaran daerah yang diusulkan ke pihak legislatif. Berikut laporan Lola Alfira reporter Radio FAS FM Meulaboh. Hasil analisis Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh barat terhadap dokumen APBK sejak tahun 2007 di awal pemerintahan Ramli MS dan Fuadri sebagai bupati dan wakil bupati, ditemukan komposisi anggaran untuk publik terus mengalami penurunan. Sementara anggaran belanja pegawai terus mengalami kenaikan secara signifikan dari tahun-ke tahun. Demikian Afrizal AR, kepala Divisi Monitoring dan Advokasi Kebijakan Publik Gerak Aceh Barat. Afrizal: "Kepemimpinan Ramli-Fuadri dalam mengalokasi anggaran APBK sangat sangat tidak berpihak kepada publik. Buktinya tahun 2007 belanja untuk publik hanya 45,46%, kemudian pada tahun 2008 43,5%, tahun 2009 40,4% dan di tahun 2010 ini 29,12%. Jadi terlihat grafiknya terus menurun untuk belanja publik. Sedangkan yang sangat miris kita lihat di saat kita melirik alokasi anggaran untuk belanja pegawai atau belanja tidak langsung, itu meningkat. Makanya kita katakan bahwa Pemerintahan Ramli-Fuadri pada saat ini dalam mengalokasi anggaran sanga-sangat tidak berpihak kepada publik." Ketidakseimbangan alokasi anggaran belanja yang paling mencolok terjadi pada tahun 2010 ini. Sekarang terjadi penurunan alokasi anggaran belanja publik mencapai 11%, sehingga banyak kegiatan yang berhubungan dengan publik tidak dapat di laksanakan. Koordinator Gerak Aceh Barat Mulyadi mengatakan ada faktor lain yang mempengaruhi pembengkakan anggaran belanja pegawai. Itulah banyaknya Dinas dan Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diperbanyak oleh pemerintah daerah, sehingga menimbulkan kerugian ditambah tidak aktifnya para pegawai negeri dalam bekerja. Mulyadi: "Kami merekomendasikan beberapa hal yang perlu di perbaiki oleh Pemda Aceh Barat, supaya ada perimbangan anggaran antara dana publik dan aparatur. Salah satunya yang utama adanya perampingan struktur di pemerintah daerah. Karena kami lihat ada beberapa dinas di kabupaten Aceh barat jika dilihat dari sisi anggarannya ternyata tidak efisien. Karena anggaran yang ada di SKPD itu lebih banyak untuk belanja aparatur dan operasional. Ada enam SKPD yang perlu ditinjau ulang. Yang pertama dinas kependudukan dan catatan sipil, 2.dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga. Kemudian Badan Kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat. Yang keempat kantor penanggulangan kebakaran dan alat berat. Yang kelima kantor satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah dan yang keenam kantor arsip dan perpustakaan daerah." Akibat pengesahan APBK tahun 2010 pada tanggal 23 Februari lalu, DPRK Aceh Barat dianggap tidak pro-rakyat serta mengabaikan pemenuhan kebutuhan untuk kesejahteraan. Ini malah dianggap telah menodai Undang-Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang telah menetapkan alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam APBA/APBK harus lebih besar dari pada alokasi belanja aparatur. Berikut komentar warga Meulaboh dalam menyikapi hal tersebut. Zamhuri: "Memang tidak ada niat untuk berpihak kepada rakyat. Saya selaku mahasiswa sangat prihatin melihat keadaan ini, karena APBK itu memang uang rakyat jadi harus dikembalikan ke rakyat. Saya pikir ini menggambarkan bahwa pemerintahan ini memang tidak berpihak kepada rakyat, terutama sekali eksekutif dan juga legislatifnya." Dahlia: "Pegawai di Aceh Barat sudah terlalu banyak, tapi kerjanya banyak yang tidak jelas. Dan mengapa juga anggaran belanja pegawai tinggi sekali dibanding dana untuk publik. Hal ini pasti membuat PNS di daerah berlomba-lomba untuk mendapat jabatan karena tunjangan yang tinggi tadi itu." Hamdi: "Kami atas nama pemuda melihat ini terlalu sangat tidak efektif, apabila dana untuk PNS terlalu banyak, dibandingkan dengan dana belanja yang harus dialokasikan untuk masyarakat. Jalannya seperti ini: Melihat dari besarnya harapan masyarakat hari ini, bagaimana kota Tauhit Tasawuh ini lebih tampil , di satu sisi. Sedangkan di sisi lain harus ditutupi. Dengan tidak dialokasikannya dana untuk masyarakat ataupun untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sehingga jauh dari harapan bagaimana Aceh Barat lebih baik." Sementara itu pihak DPRK melalui panitia anggaran Zainal Abidin mengatakan, ''Ada tiga faktor utama yang menyebabkan anggaran publik menurun, pertama dana alokasi yang bersumber dari APBD turun 30%, serta pengurangan dana APBD sebesar 40 milyar hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia.'' Zainal Abidin: "Yang menyebabkan APBD Aceh Barat tahun ini anggaran publiknya tidak besar pertama karena dana alokasi umum kita yang bersumber dari APBN mengalami penurunan lebih kurang 30%, hampir 40 milyar mengalami pengurangan. Dan ini tidak hanya Aceh Barat saja, tapi hampir seluruh kabupaten yang ada Indonesia. Dana ini memang terjadi pengurangan, seiring bertambahnya jumlah kabupaten baru di seluruh Indonesia. Kemudian yang kedua pegawai semakin meningkat, dibandingkan dengan pegawai yang memasuki masa pensiun, ditambah dengan anggaran yang tidak bertambah-tambah." Zainal Abidin melanjutkan, "Makanya sebagian anggaran memang terserap untuk membiayai aparatur, baik itu aparatur yang ada di eksekutif maupun aparatur yang ada di legislatif. Dan faktor selanjutnya adalah kalau kita lihat dari struktur SKPD yang ada di Aceh Barat hari ini, memang sedikit gemuk, bahkan ada dinas yang anggarannya hanya anggaran rutin biasa saja, tapi dipertahankan. Namun demikian kita sudah memberikan masukan kepada bupati dan wakil bupati, agar untuk tahun 2011 dipersiapkan Qanun tentang penciutan SKPD yang ada di Aceh Barat. Dengan banyaknya SKPD menjadi lahan yang banyak dilirik oleh pegawai yang punya eselon, eselon dua, eselon tiga dan seterusnya." Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten Aceh Barat tahun 2010 sebesar Rp 443 milyar, dengan alokasi dana untuk publik sebesar Rp 29 milyar atau 29%, sedangkan alokasi dana untuk aparatur/pegawai sebesar Rp 314 milyar milyar atau 7%. Dalam pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negri No. 59 tahun 2007 dinyatakan bahwa "pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada undang-undang dan diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak." Namun dalam kenyataan setiap tahunnya Undang-Undang dan Peraturan hanya dijadikan simbol dalam mempermanis sebuah kebijakan untuk memuluskan keinginan para pihak eksekutif dan legislatif dengan tujuan tertentu, tanpa melihat kebutuhan publik yang lebih harus diutamakan. Simak laporan lengkap di sini: [Non-text portions of this message have been removed]

