Susno Duadji Dipidana
Inilah Isi Surat Susno kepada
Amien Rais
Minggu, 13 Juni 2010 | 16:52
WIB
Tribunnews.com/ Bian Harnansa
Istri Komjen Susno Duadji, Herawati menyerahkan
surat kepada Amien Rais di kediamannya, Jakarta, Sabtu (12/6/2010).
TERKAIT:
Susno
Harus Bersaksi di Sidang Anggodo
Amien
Akan Temui Susno di Mako Brimob
Amien:
Ada yang Keliru dalam Kasus Susno
Susno
Curhat ke Amien Lewat Surat
JAKARTA, KOMPAS.com - Merasa kasusnya rentan dengan rekayasa
hukum dan intervensi politik, mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji
menyurati mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais.
Lewat surat tulisan tangan itu, Susno meminta nasihat, petunjuk, dan dukungan
untuk terus berjuang memberantas mafia hukum. Surat itu tertanggal 30 Mei 2010,
namun Amien Rais baru diterimanya tiga hari lalu.
"Ini surat dibuat dari
balik jeruji. Karena itu, saya bersedia menemui istri Pak Susno," ujar Amien
Rais di kediamannya, Perumahan Taman Gandaria Blok C Nomor 1, Jakarta, Sabtu
(12/6/2010) lalu.
Saat itu, surat satu lembar beramplopkan putih itu sempat ditunjukkan Amien
kepada wartawan di rumahnya. Namun, Amien tak membacakan surat itu.
Nah, inilah surat Susno kepada Amien yang berhasil didapat
Tribunnews.com, dikutip sebagaimana ejaan aslinya.
Aswb, Dengan
Hormat,Sus
Salam hormat dari balik jeruji sel Brimob. Semoga Bpk dan
Keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT, Amin.
Prof, ternyata keadilan
dan kebenaran di negeri ini masih merupakan barang langka dan mahal, sementara
mafia masih bergandeng erat dengan penguasa.
Terbukti mafia hukum yang
kami ungkap belum satu pun menyeret jenderal polisi, petinggi Kejaksaan maupun
petingi pajak. Anehnya, petinggi Polri di bawah komando mafia merekayasa kasus
untuk dihadiahkan pada kami dan menjebloskan kami ke dalam sel, padahal menurut
Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, kami harus dilindungi, apalagi
kami
tidak bersalah. Namun kami tidak akan kapok, apalagi menyerah.
Tidak!!
Kami yakin bahwa profesor selaku negarawan, tokoh agama,
akademisi, mantan pejabat tinggi negara, tidak akan membiarkan bola reformasi
birokrasi, perang terhadap KKN, ketidakadilan dan kezaliman, terhenti. Rakyat
menyambut dengan gembira bola reformasi yang sudah bergulir.
Mohon
dukungan moral dari profesor untuk menyuarakan tuntutan rakyat ini melalui
media
massa dan forum-forum seminar.
Terimakasih, mohon maaf kalau salah ucap
dan salah kata. Aswb.
Tahanan Brimob, 30 Mei 2010
Hormat
kami
Susno Duadji
ICW: Hadirkan Susno dalam Sidang Anggodo
Minggu, 13 Juni 2010 19:36 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal
| Dibaca 495 kali
Jakarta
(ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri
Komjen Pol Susno Duadji harus hadir dalam sidang Anggodo Widjojo di Peradilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), demikian Indonesia Corruption Watch (ICW),
Minggu.
"Susno harus dihadirkan dalam sidang Anggodo," kata Anggota Dewan
Etik ICW, Dadang Tri Sasongko di Jakarta, Minggu
Menurut Dadang,
kehadiran Susno dalam sidang Anggodo penting, antara lain karena Susno dinilai
sangat mengetahui latar belakang kasus Anggodo, apalagi sewaktu kasus itu
merebak, Susno adalah Kabareskrim Mabes Polri sehingga kesaksiannya sangat
berharga.
ICW mendesak Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri
mengizinkan Susno yang hingga ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua,
Depok, hadir pada sidang itu.
"Bila diminta pengadilan, maka Kapolri
harus taat dan wajib memberikan izin bagi Susno untuk hadir dalam sidang
Anggodo," katanya.
Sedangkan peneliti hukum ICW, Febri Diansyah
mengingatkan masyarakat untuk tidak ahistoris dengan melupakan isi rekaman yang
diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi pada November 2009.
Dalam rekaman
tersebut jelas terdengar ada rencana rekayasa yang antara lain memperdengarkan
suara Anggodo dengan sejumlah orang yang diduga pejabat tinggi di sejumlah
lembaga penegak hukum.
Anggodo yang menjadi terdakwa kasus dugaan
percobaan penyuapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri
meminta
KPK menghadirkan penyidik Polri untuk bersaksi di persidangan
kasusnya.
"Saya meminta agar penyidik Polri dihadirkan sebagai saksi,"
kata Anggodo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa.
(*)
[Non-text portions of this message have been removed]