Banyak Sikap SBY Dinilai 
Anomali
Minggu, 13 Juni 2010 | 20:21 
WIB
 

TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Mensesneg Sudi Silalahi bersama Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono 


JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono (SBY) kembali dipertanyakan kelompok pengkritisi pemerintahan, Petisi 
28. SBY dianggap anomali dalam menjalankan pemerintahan. 

"Di satu sisi 
SBY seperti ingin dinilai menegakkan presidensil, tapi di sisi lain ia takut 
terhadap parlemen," ujar anggota Petisi 28, Ahmad Suryono, Minggu (13/6/2010), 
di Doekoen Cafe, Jakarta. 

Menurutnya, bentuk anomali sikap SBY dapat 
dilihat dari pembentukan Setgab koalisi, pertemuan lembaga negara di Bogor, 
hingga pencalonan tunggal Gubernur BI. "Selain itu, ia mengaktifkan koalisi 
untuk membunuh musuh politiknya," ungkap Ahmad Suryono. 

Dengan sikap 
seperti itu, SBY terkesan hanya mengambil keuntungan sendiri. Petisi 28 juga 
mengkritisi pembentukan Satgas Mafia Hukum yang memiliki wewenang yang begitu 
besar hingga terlihat seperti menggantikan fungsi lembaga hukum. 

Selain 
itu, di bidang ekonomi, SBY dinilai telah memberlakukan liberalisme yang 
menyengsarakan rakyat. Rakyat hanya dijadikan alat dalam demokrasi untuk 
menguntungkan para pemodal besar. "Yang ada sekarang liberalisme justru bisa 
memecahkan kehancuran suatu bangsa. SBY tidak lagi punya panduan kemana bangsa 
ini mau diarahkan karena GBHN sudah dianulir UUD 1945 yang diamandemen, " ujar 
anggota Petisi 28, Lalu Hilman, kepada para wartawan.
 
Presiden Sengaja Gantung 
Bibit-Chandra?
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liauw
Minggu, 13 Juni 2010 | 15:40 
WIB
 

KOMPAS.COM/KRISTIAN TO 
PURNOMO/pn-jakartas elatan.go. id
Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra 
Hamzah (kiri atas), hakim Nugroho Setiadji dan Anggodo Widjojo. 


TERKAIT:


  Bibit 
  Siapkan Kesaksian dalam Sidang Anggodo 
  Bibit: 
  Itu Kewenangan Jaksa 
  Presiden 
  Ikuti Kasus Bibit-Chandra 
  Kemenangan 
  Anggodo, Kehancuran KPK...? 
  Edy 
  Mengaku Diarahkan Anggodo 

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Jaksa Agung mengajukan 
peninjauan kembali atas perkara dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto-Chandra M 
Hamzah dicurigai sebagai kesengajaan untuk menggantung nasib keduanya, dan juga 
KPK. 
"Alasan sosiologis ketika menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan 
(SKPP) memang seperti bom waktu yang sengaja dibuat. Ada dua kemungkinan, ini 
bagian dari agenda Presiden, atau memang Presiden dikibuli Jaksa Agung 
Hendarman 
Supandji. Tapi rasanya tidak mungkin orang secerdas Presiden SBY dikibuli 
Hendarman," ujar Dadang Trisasongko dari LSM Kemitraan untuk Tata Pemerintahan 
yang Lebih Baik, di Jakarta, Minggu (13/6/2010). 
Ia curiga ada agenda politik di balik keputusan ini. Katanya, keberadaan KPK 
bisa jadi tidak dikehendaki oleh institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan 
polri. 
"Ini kita perlu waspadai tentang adanya agenda sistematik yang menghambat 
pemberantasan korupsi yang dimotori KPK," ujarnya. 
Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan 
pengadilan tingkat pertama bahwa penerbitan SKPP perkara Bibit-Chandra tidak 
sah. 
Lantas, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. 
"Alasannya, pertimbangan majelis hakim dalan putusan tersebut jelas 
memperlihatkan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana diatur 
pada Pasal 263 huruf C KUHP," ujar Hendarman, di kantor Presiden, Jakarta, 
Kamis 
(10/6/2010) lalu. 
Presiden SBY pun mendukung langkah Kejagung. Dua hari sebelum Kejagung 
mengumumkan sikapnya, Hendarman menginformasikan rencananya kepada Presiden 
secara tertulis. 
Selain itu, pada Kamis sore, atau beberapa jam menjelang pengumuman resmi, 
Hendarman juga menghadap Presiden terlebih dahulu guna menerima 
masukan.


    
     

    
    __._,_._

 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke