Banyak Sikap SBY Dinilai
Anomali
Minggu, 13 Juni 2010 | 20:21
WIB
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Mensesneg Sudi Silalahi bersama Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono
JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) kembali dipertanyakan kelompok pengkritisi pemerintahan, Petisi
28. SBY dianggap anomali dalam menjalankan pemerintahan.
"Di satu sisi
SBY seperti ingin dinilai menegakkan presidensil, tapi di sisi lain ia takut
terhadap parlemen," ujar anggota Petisi 28, Ahmad Suryono, Minggu (13/6/2010),
di Doekoen Cafe, Jakarta.
Menurutnya, bentuk anomali sikap SBY dapat
dilihat dari pembentukan Setgab koalisi, pertemuan lembaga negara di Bogor,
hingga pencalonan tunggal Gubernur BI. "Selain itu, ia mengaktifkan koalisi
untuk membunuh musuh politiknya," ungkap Ahmad Suryono.
Dengan sikap
seperti itu, SBY terkesan hanya mengambil keuntungan sendiri. Petisi 28 juga
mengkritisi pembentukan Satgas Mafia Hukum yang memiliki wewenang yang begitu
besar hingga terlihat seperti menggantikan fungsi lembaga hukum.
Selain
itu, di bidang ekonomi, SBY dinilai telah memberlakukan liberalisme yang
menyengsarakan rakyat. Rakyat hanya dijadikan alat dalam demokrasi untuk
menguntungkan para pemodal besar. "Yang ada sekarang liberalisme justru bisa
memecahkan kehancuran suatu bangsa. SBY tidak lagi punya panduan kemana bangsa
ini mau diarahkan karena GBHN sudah dianulir UUD 1945 yang diamandemen, " ujar
anggota Petisi 28, Lalu Hilman, kepada para wartawan.
Presiden Sengaja Gantung
Bibit-Chandra?
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liauw
Minggu, 13 Juni 2010 | 15:40
WIB
KOMPAS.COM/KRISTIAN TO
PURNOMO/pn-jakartas elatan.go. id
Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra
Hamzah (kiri atas), hakim Nugroho Setiadji dan Anggodo Widjojo.
TERKAIT:
Bibit
Siapkan Kesaksian dalam Sidang Anggodo
Bibit:
Itu Kewenangan Jaksa
Presiden
Ikuti Kasus Bibit-Chandra
Kemenangan
Anggodo, Kehancuran KPK...?
Edy
Mengaku Diarahkan Anggodo
JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Jaksa Agung mengajukan
peninjauan kembali atas perkara dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto-Chandra M
Hamzah dicurigai sebagai kesengajaan untuk menggantung nasib keduanya, dan juga
KPK.
"Alasan sosiologis ketika menerbitkan surat ketetapan penghentian penyidikan
(SKPP) memang seperti bom waktu yang sengaja dibuat. Ada dua kemungkinan, ini
bagian dari agenda Presiden, atau memang Presiden dikibuli Jaksa Agung
Hendarman
Supandji. Tapi rasanya tidak mungkin orang secerdas Presiden SBY dikibuli
Hendarman," ujar Dadang Trisasongko dari LSM Kemitraan untuk Tata Pemerintahan
yang Lebih Baik, di Jakarta, Minggu (13/6/2010).
Ia curiga ada agenda politik di balik keputusan ini. Katanya, keberadaan KPK
bisa jadi tidak dikehendaki oleh institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan
polri.
"Ini kita perlu waspadai tentang adanya agenda sistematik yang menghambat
pemberantasan korupsi yang dimotori KPK," ujarnya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan
pengadilan tingkat pertama bahwa penerbitan SKPP perkara Bibit-Chandra tidak
sah.
Lantas, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
"Alasannya, pertimbangan majelis hakim dalan putusan tersebut jelas
memperlihatkan suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana diatur
pada Pasal 263 huruf C KUHP," ujar Hendarman, di kantor Presiden, Jakarta,
Kamis
(10/6/2010) lalu.
Presiden SBY pun mendukung langkah Kejagung. Dua hari sebelum Kejagung
mengumumkan sikapnya, Hendarman menginformasikan rencananya kepada Presiden
secara tertulis.
Selain itu, pada Kamis sore, atau beberapa jam menjelang pengumuman resmi,
Hendarman juga menghadap Presiden terlebih dahulu guna menerima
masukan.
__._,_._
[Non-text portions of this message have been removed]