Biaya Pengurusan SIM dan STNK Akan Naik
 
 
  
 
 Liputan 6 - Selasa, 22 Juni
 
 
 
 

 
 
 
 
 Biaya Pengurusan SIM dan STNK Akan Naik
  
 
  

 Liputan6.com,
Jakarta: Kabar tak sedap soal kenaikan biaya pengurusan surat izin
mengemudi (SIM) rupanya bukan isapan jempol belaka. Rencananya tarif
untuk memperpanjang dan membuat SIM dan STNK akan segera naik. Kenaikan
ini berdasarkan kepada peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang
penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang berlaku di lingkungan
kepolisian.

 Jumlah kenaikannya bervariasi. Untuk memperpanjang
SIM A dan B naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu. Sedangkan kenaikan
tertinggi berlaku untuk pembuatan SIM A baru, yakni naik dari Rp 75
ribu menjadi Rp 120 ribu.

 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) menilai kenaikan tarif SIM tersebut bakal menimbulkan masalah
baru karena selama ini tidak pernah transparan pemasukannya. Kenaikan
ini juga langsung diprotes masyarakat.

 Boleh jadi kenaikan
biaya pengurusan SIM ini menjadi lahan bagi pemerintah untuk menaikan
pendapatan dari pajak. Meskipun sejatinya hampir setiap periode
tertentu pengurusan SIM dan STNK selalu naik.(IAN) 
 


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke