yah memang seharusnya negara ini di bubarin saja kalo hukum tidak di tegakkan, 
yang sangat mengerikan adalah negara ini seperti negara yahudi yang sering 
mempermainkan hukum ...  dan sangat mengejutkan adalah Hendarman Supanji 
ternyata Kejagung yang illegal, pantas saja banyak kejanggalan hukum dinegeri 
ini.  Pada dasarnya Indonesia telah keliru memilih presiden dan beliau 
seharusnya mundur dengan terhormat.

salam




________________________________
Dari: Satrio Arismunandar <[email protected]>
Kepada: news Trans TV <[email protected]>; kampus tiga 
<[email protected]>; [email protected]; Indonesia Rising 
<[email protected]>; ppiindia <[email protected]>; 
nasional list <[email protected]>; sastra pembebasan 
<[email protected]>; ex menwa UI 2 
<[email protected]>; 
HMI Kahmi Pro Network <[email protected]>; Forum Kompas 
<[email protected]>
Terkirim: Jum, 2 Juli, 2010 16:10:33
Judul: [ppiindia] Yusril: Jangan Ajari Saya soal Setneg!

  
YUSRIL vs JAKSA AGUNG
Yusril: Jangan Ajari Saya soal Setneg!
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liauw            Jumat, 2 Juli 2010 | 14:37 
WIB



PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Yusril Ihza Mahendra.




TERKAIT:

Yusril: Jangan Samakan Saya dengan SusnoGayus: Pernyataan Yusril Tepat Yusril: 
Saya Akan Lawan KesewenanganYusril Harus Ungkap yang Ia TahuYusril Buka Peluang 
Barter Perkara



JAKARTA, KOMPAS.com
— Tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Yusril Ihza
Mahendra, yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara, menyambut dingin
pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus HM Amari yang
mengatakan bahwa Hendarman Supandji adalah jaksa agung yang legal.
"Saya
ini sudah bekerja di Setneg sejak zaman Pak Harto. Saya tahu kerja yang
begini-begini sampai saya menjadi Mensesneg. Janganlah dia mengajari
saya soal Setneg. Keppres 39 secara tegas mengatakan melantik Hendarman
sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu hingga 1 Oktober 2009.
Sekarang Kabinet Indonesia Bersatu berapa?" ujarnya ketika dihubungi 
Kompas.com, 
Jumat (2/7/2010).
Sebelumnya,
Yusril mengatakan akan melaporkan Hendarman ke Mabes Polri karena telah
melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.Menurut
Yusril, Hendarman menjadi Jaksa Agung tanpa pernah diangkat dengan
Keputusan Presiden dan dilantik untuk jabatan itu sehingga secara hukum
ataupun jabatan tidak sah alias ilegal.
Pada kesempatan itu,
Yusril juga kembali menegaskan, tidak ada kerugian negara pada kasus
Sisminbakum yang turut menyeret dirinya. "Sisminbakum tidak ada
kerugian negaranya seperti yang dikemukakan Kejagung kepada publik. Hal
ini hanya untuk membangun image untuk membunuh karakter
seseorang. Kerugian itu dihitung sendiri oleh Kejagung. Dan rakyat
patut mengetahui bahwa Kejagung bukanlah sebuah lembaga auditor dan
tidak mempunyai otoritas untuk menghitung kerugian negara," katanya.
Pemunculan
kasus Sisminbakum dinilai Yusril sebagai bentuk propaganda politik
untuk memojokkan seseorang. Dikatakan Yusril, BPKP pun telah mengatakan
tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Dalam kasus seperti
ini, BPKP mengatakan tak ada kerugian negara. Kenapa kasus ini
dipaksakan terus untuk dibawa ke pengadilan?" tanyanya.

From: [email protected] <[email protected]>
Subject: [ppiindia] Menolak Diperiksa, Pagar Sempat Digembok
To: [email protected]
Date: Friday, July 2, 2010, 4:02 PM

 

Menolak Diperiksa, Pagar Sempat Digembok

Setelah ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus dugaan korupsi biaya akses 
Sistem Administrasi Badan Hukum(Sisminbakum), Mantan Menteri Kehakiman dan HAM 
Prof.DR. Yusril Ihza Mahendramemenuhi panggilan Kejaksaan, Kamis (01/07/2010). 
Selain Yusril, Kejaksaan jugamenetapkan pengusaha HartonoTanoesoedibjo sebagai 
tersangka.Dalam kasus yang sama, sebelumnyatiga orang telah diproses di 
pengadilan, yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum(AHU) Romli Atmasasmita yang 
tinggal menunggu vonis dan komisaris PT SRD GeraldYakobus serta Yohanes 
Waworuntu (mantan Direktur PT SRD) yang sudah dipidana.

Untuk artikel selengkapnya klik http://www.KabariNews.com/?35129

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]


 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke