Jimly: Andi Diberhentikan Tidak Hormat
DHONI SETIAWAN
Andi Nurpati.
Selasa, 20 Juli 2010 | 15:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan (DK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jimly Asshiddiqie menegaskan, pemberhentian
anggota KPU, Andi Nurpati, sebenarnya pemberhentian tidak hormat. Hanya
saja, karena di dalam UU tidak diatur mengenai "pemberhentian tidak
hormat", maka DK KPU menggunakan kalimat "pemberhentian karena
melakukan pelanggaran".Jimly menjelaskan, setelah melakukan
pemeriksaan, DK menemukan sejumlah kualifikasi pemberhentian, yaitu
pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian
tidak dengan hormat karena pelanggaran."Oleh karena itu,
satu-satunya pilihan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Tetapi,
Pasal 29 UU Nomor 22 Tahun 2007 tidak menggunakan istilah
'pemberhentian tidak dengan tidak hormat'. Oleh karena itu, DK
menggunakan pemberhentian karena pelanggaran," papar Jimly, dalam rapat
kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(20/7/2010)."Pemberhentian karena melakukan pelanggaran sama dengan
pemberhentian dengan tidak hormat," tegasnya.Pelanggaran
yang dilakukan Andi Nurpati dinilai sangat serius di tengah upaya
menegakkan sistem etika di sejumlah lembaga negara. Andi sendiri
melakukan dua pelanggaran. Pelanggaran karena ketidakcermatan terhadap
pemilukada di Toli-Toli yang dianggap sebagai pelanggaran ringan.
"Bergabung dengan partai politik termasuk pelanggaran berat," kata
Jimly.
ING
Dapatkan artikel ini di URL:
http://www.kompas.com/read/xml/2010/07/20/15212296/Jimly:.Andi.Diberhentikan.Tidak.Hormat
Satrio Arismunandar
Executive ProducerNews Division, Trans TV, Lantai 3
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12 - 14 A, Jakarta 12790
Phone: 7917-7000, 7918-4544 ext. 3542, Fax: 79184558,
79184627 http://satrioarismunandar6.blogspot.com
HP: 0819 0819 9163
"Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan turunnya si tigawarna
(Belanda). Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, belumlah pekerjaan
kita selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyaknya keringat"
(Pidato Bung Karno, 17 Agustus 1950)
[Non-text portions of this message have been removed]