Selasa, 20/07/2010 10:03 WIB

        KPAI: 10 Anak Jadi Korban Ledakan Gas dalam Tempo 4 Bulan

        
                Hestiana Dharmastuti - detikNews
          
        
        


                                
                                                Foto Terkait
                                
                                                                        
                                                
                                        
                                                                        
                                                Korban Ledakan Tabung Gas 
Datangi Istana
                                        
                                
                                
                        
                Jakarta
- Ridho Januar alias Ido (4) hanya bisa menangis di pelukan ibunya,
Susi Hariani, yang nekat minta bantuan ke Istana. Bocah korban ledakan
gas itu tidak sendirian, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mencatat 10
anak terluka akibat ledakan gas dalam kurun waktu 4 bulan.
 
"Dalam
rentang 4 bulan antara April hingga Juli 2010, setidaknya 10 anak telah
mengalami luka-luka akibat ledakan tabung gas," kata Ketua KPAI Hadi
Supeno kepada detikcom, Selasa (20/7/2010).

Menurut dia, kondisi
tersebut telah melahirkan suasana ancaman bagi anak, situasi yang
menakutkan, tidak nyaman, karena khawatir sewaktu-waktu ada tabung gas
meledak dan melukainya.

Hadi mengatakan, jumlah korban langsung
sebanyak 10 orang anak sangat signifikan karena dalam perspektif
pelindungan anak, setiap anak berhak mendapat perlindungan. 

"Belum
dengan korban orang dewasa yang jumlahnya lebih dari 35 orang. Berarti,
banyak anak yang berpotensi hidup sebagai yatim dan piatu," papar Hadi.

KPAI meminta pemerintah menarik kembali semua tabung gas dan regulatornya untuk 
memastikan supaya tidak ada korban baru.

Kedua,
KPAI meminta dilakukan sosialisasi masif agar masyarakat bisa
menggunakan kompor beserta tabung gas dengan benar sebelum mereka
menggunakan kembali.

Ketiga, Pertamina harus menanggung semua
biaya pengobatan dan pendidikan anak korban kompor gas. Keempat, polisi
harus memproses hukum pihak terkait, termasuk kemungkinan menghukum
setingkat menteri yang telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan
penderitaan seseorang.

                 (aan/nrl)
                


 



  






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke