SUDAH WAJIBKAH SAYA BAYAR ZAKAT ?
Teringat kembali kehidupan Ramadhan didesaku ditahun 1960-1970 an.
Setelah tajil lalu shalat magrib terus buka bersama, selesai makan, sambil
nunggu shalat isa, punggung yang hadir biasanya langsung menempel ke dinding
mesjid, sambil ngantuk-ngantuk, dengerin mama ajengan ngasih pencerahan.
Hari ke delapan atau ke sembilan puasa, biasanya mama ajengan menerangkan hal
mengenai zakat. Pencerahan mama ajengan, pertanyaan warga, dan jawaban mama
ajengan setiap tahun berulang, itu dan itu lagi, sampai saya apal sekali, tapi
anehnya saya selalu ingin mendengarnya.
Mama ajengan mulai bicara; Para warga, Allah berfirman “Tunaikan shalat dan
bayarlah zakat”.
Biasanya, walaupun pencerahan baru sedikit, anak kota (kaya saya) yang bulan
Ramadhan libur dan ngumpul didesa ini mulai usil, ngecek apakah si mama ajengan
sudah mulai pikun atau masih sehat fikirannya.
Banyak dari kami yang nanya:
Emang zakat ada berapa mazam mama ?
Mama menjawabnya begini:
Para warga, ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat harta, “fitrah
diwajibkan kepada muslim/mah, besar, kecil, merdeka atupun budak, bayar fitrah
satu gantang gandum/kurma perkepala”
Warga desa kami lengkap mulai dari tentara, PNS/BUMN, tukang pasir, tukang
batu, peternak kambing, sapi, perikanan ikan mujair, juga ada yang bertani
singkong, ketela, padi, bertani kangkung dan bahkan pengangguranpun ada, mereka
umumnya tahunya gandum cuman dibikin roti, dan ini adalah kuehnya orang kota,
sama halnya dengan kurma adalah makanan para menak yang tak mungkin terjangkau
oleh orang desa (belinya aja jauh musti kekota), maka mulai dari mereka
bertanya
macem-macem !
Mama, kami mah nggak punya gandum, apalagi kurma, trus kami bebas dong dari
kewajiban fitrah?
Jawabannya si mama pasti sama,
Para warga, kebetulan pertanyaan senada ini juga muncul dari umatnya Rasululah
ketika jaman beliau masih hidup, menurut beliau, zakat fitrah itu dimaksudkan
zakat kepala, yang dibayar dengan makanan pokok, agar dihari raya idulfitri
semua bisa makan dan tidak ada yang mengemis.
Jadi, karena kita disini makanan pokoknya nasi yang dibuat dari beras, maka
muslim/mah yang diahir Ramadhan masih menyimpan beras sejumlah kira-kira setara
dengan cukup untuk sehari semalam untuk seluruh keluarga, maka fitrah jadi
wajib
padanya, kira kira 31/2 liter beras fitrahnya perkepala”
Contohnya: Ujang, kamu punya anak lima, jadi kamu sekeluarga bertujuh, untuk
keperluan kalian sehari semalam kira-kira 3.5 liter, jadi kalo diahir ramadhan
ditempat berasmu akan bersisa lebih dari itu, kamu wajib zakat. Misal kalo
hanya
tinggal 10.5 liter, maka kurangi dulu untuk keperluan kalian 3.5 liter dan
sisanya hanya 7 liter, artinya hanya cukup untuk zakat berdua, dahulukan untuk
zakat kamu dan istrimu saja, sedang lima anakmu tidak dizakati dan itu tak jadi
hutang zakat.
Seperti biasanya, seisi mesdjid kecil mulai riuh, hampir semua bilang
“Maha besar Allah dengan segala kasih sayangNYA, betapa mudahnya dan ringannya
hidup ini kalo mengikuti aturan agama islam, ternyata kalao diahir ramadhan
persediaan makanan pokok dirumah hanya cukup untuk sehari semalam, maka tak
wajib fitrah”.
Ada yang bilang
“Alhamdulillah, kayanya ane masih wajib fitrah neh, persediaan beras ditempat
beras ane sampai ahir bulan ramadhan lebih dari yang disariatkan”,
Ada juga yang bilang
“Ya, Allah, ampuni kami sekeluarga, tahun ini kami belum wajib zakat, karena
persediaan beras kami paling hanya pas untuk kami saja sampai lebaran, karena
walaupun kemarin ada uang tapi uangnya kemarin baru dibeliin baju lebaran”.
Warga mulai bertanya lagi,
zakat harta apan sih ? apa kami sudah wajib bayar zakat harta, mama ?
Jawaban si mama klasik, itu dan itu lagi. Mama bilang,
Para warga, mengenai zakat harta yang harus dibayar, dan siapa yang wajib
zakat,
serta apa saja yang harus dizakati, mending tanya langsung pada Rasulullah saja
bagaimana detailnya yah.
Seperti biasa, si mama buka Al qur’an, sejarah (tareeh) Rasulullah dan hadits,
hasilnya dirangkum dan jadinya singkat seperti begini
Zakat harta wajib dibayar oleh muslim/mah yang menguasai harta tertentu, dalam
jumlah tertentu dan kurun tertentu secara penuh, penyerahannya secara sukarela.
Para warga biasanya mulai cipika-cipiki, ujung-ujungnya pertanyaan yang sama
berulang,
Bayar zakat sukarela ya Mama ?
Jawabannya mama itu-dan itu lagi.
Ya,
Menurut Allah “tidak ada paksaan dalam agama”, maka zakat pun harus dibayar
sukarela. “Bayarlah zakat dengan sukarela” itulah yang di umumkan Rasulullah,
ketika beliau tablig akbar dilapangan sepulang naik haji.
Mama meneruskan,
Petugas zakat hanya mengingatkan sudah waktunya berzakat, dan boleh diminta
membantu menghitungnya jika yang wajib zakat tak bisa menghitungnya.
Ada hadits juga meriwayatkan, untuk wajib zakat yang jika saatnya bayar dan
sudah diingatkan beberapa kali, tetapi zakatnya tak dibayar, maka setelah waktu
terlewati, zakatnya harus ditolak.
Cara Rasulullah yang menterjemahkan perintah Allah seperti diatas itu pasti
benarnya dan membuat umatnya dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan gembira
(enjoy), mudah, ringan, jelas dan gamblang. Dengan penyerahan suka rela inilah,
zakat yang dikumpul jadi barokah bagi penerimanya.
Biasanya, anak-anak muda yang ngeyel bertanya.
Mama gimana kita bisa melihat bahwa seseorang itu membayar zakatnya dengan
sukarela ?
Saya apal banget jawaban si mama begini:
Suka rela membayar zakat itu sebagai bukti ketaatan pada Allah, sifatnya nisbi
atau tidak terukur, artinya tak ada seorangpun yang tahu sipembayar zakat itu
rela atau tidak, itu menjadi urusan Allah dan pembayar zakat.
Seisi mesjid terdiam, biasanya yang anak kota nyeletuk lagi,
Mama apa sih maksudnya menguasai penuh “harta” ?
Jawaban si mama ya itu lagi itu lagi,
“kalao pemilik harta objek zakat itu sedang tidak mempunyai hutang saat jatuh
tempo zakat”.
Seisi mesjid mulai riuh lagi,karena umumnya didesa saat itu hidupnya tergantung
pada kredit, petani dimakan ijon, para buruh ngredit sepedah, pegawai yang
lebih
tinggi pinjem uang ke BRI untuk membangun rumah atawa beli oto (mobil) atawa
dokar atawa motor, buruh rendah ngutang minyak lantung (minyak tanah) atawa
kecap ke warung kelontong. Artinya secara umum banyak warga desa hidup dari
ekonomi sistem kredit (hutang), dan setelah beberapa saat warga yang umumnya
berhutang saling pandang, pertanyaan pasti seperti dibawah ini,
Mama apakah kami yang masih berhutang termasuk muslim yang wajib membayar
zakat?
Si mama jawabnya biasanya begini:
Sejarah mencatat, bahwa pelaksanaannya penerimaan/pembayaran zakat setelah
Rasulullah seperti berikut:
Jaman khalifah Abu Bakar, zakat ditarik paksa. Artinya aspek suka rela yang
menunjukan sikap iklas dan taat kepada Allah jadi hilang. Mungkinkah zakat yang
ditarik dengan paksa akan barokah ? Wallahualambisawab.
Jaman khalifah Utsman kembali sesuai perintah Rasulullah, yaitu dibayar atas
dasar sukarela. Bahkan ada proses peningkatan/perbaikan pelaksanaannya, yaitu
beberapa hari sebelum tiba saat pembayaran zakat dibayarkan, khalifah Utsman
dan
petugas lainnya keliling, mengingatkan umat bahwa saat membayar zakat sudah
tiba, kepada siapa saja yang masih punya hutang khalifah Utsman menyuruh agar
hutangnya diselesaikan/dilunasi terlebih dahulu, ini sebagai terjemahan bahwa
Harta itu sudah dikuasai penuh.
Zaman kholifah Umar, penarikan zakat kembali berubah dari yang dicontohkan
Rasulullah, walaupun yang memiliki hutang masih tetap tak wajib bayar zakat,
tetapi zakat ditarik paksa seperti zamannya khalifah Abu Bakar, artinya aspek
suka rela yang menunjukan sikap ketaatan kepada Allah jadi hilang.
Sampai perioda khulafa Rashidin, perbedaan tentang zakat hanya di cara
penarikan
saja, yaitu berubah dari sukarela menjadi suka paksa, objek zakat tetap dan
syarat yang diwajibkan tetap yaitu “muslim yang menguasai penuh objek zakat”.
Jadi, untuk kalian yang masih punya hutang saat jatuh tempo zakat, maka menurut
Rasulullah yang diikuti sampai khulafa Rasyidin, justru diperintahkan “lunasi
saja hutang-hutangmu”, dan bahkan menurut Firman Allah, seperdelapan zakat yang
dikumpulkan adalah untuk orang yang berhutang, tapi perkara nantinya dari zakat
ini seperdelapannya untuk kalian yang berhutang, silahkan dibicarakan saja
dengan panitia (amilin/pengurus zakat).
Tidak semua orang faham apalagi puas dengan maksud si mama, bahkan orang yang
nampak hidupnya aduhai hasil dari kreditan ada yang suka nanya iseng, atau
ngeyel karena merasa ingin menjadi wajib zakat, tapi biasanya para buruh tani
dan pengangguran dengan suara lantang bicara mendahului, maksudnya ngecek
keteguhan hati si mama.
Mama gimana sih, orang hartanya kelihatannya seabreg, rumahnya mewah, mobilnya
keren, motornya seabreg, alat rumah tangganya serba lux, bahkan dirumahnya ada
lapangan tenis, punya kuda untuk pacuan, bahkan punya perkutut yang harganya
sangat mahal lagi, juga setahun sekali pelesir ke LN, Masa karena mereka hutang
kreditnya juga seabreg dan dijadwalkan baru lunas 30 tahun, masa sih mereka
nggak wajib zakat, bahkan karena sedang berhutang justru mereka bakal dapat
pembagian zakat, kok kayanya nggak adil sih mama ?
Si Mama, bisanya jawabannya selalu itu dan itu lagi, kalem dan tenang.
Para warga, semua ibadah mahdoh itu tidak ada yang memberatkan umat, kalao kita
dan kalian bertanya pada Rasulullah dan khulafa Rasidin jawabannya selalu
“Lunasi dulu hutangmu”, kalo memang hutangnya 30 tahun baru lunas, terima saja
ini sebagai keringanan baginya “tidak wajib zakat” selama 30 tahun, nanti 30
tahun lagi setelah hutangnya lunas, InsyaAllah mereka akan menjadi wajib zakat.
Nah setelah mereka jadi wajib zakat, lalu yakinkan dulu apakah mereka memiliki
harta yang wajib dizakati, karena harta yang kalian lihat serba mewah yang
kalian sebutkan tadi itu belum tentu objek zakat, selain itu memang jelas
sekali
Allah berfirman bahwa orang yang sedang terlibat hutang memang punya hak
menerima zakat.
Yang bertanya masih ngeyel juga, ada tukang batu, tukang sado dll,
pertanyaannya
itu-dan itu lagi
“Mama sado/dokar/pedati/beca saya dizakati nggak ?
Mama batu intan saya dizakati nggak ?
singkong dizakati nggak dst?
Para buruh tani juga yang kesulitan hidup bertanya.
Mama saya masih punya utang iuran/SPP sekolah SD, SMP dan SMA anak saya, lalu
yang paling besar di PT negri nunggak kuliah sudah dua semester, tapi beras
hasil tani saya masih bersisa 2 karung, boleh nggak saya bayar fitrah”
Orang yang menguasai harta sangat banyak tapi belum menguasinya secara penuh
(kreditnya masih belum lunas), karena kecintaannya pada agama, terus mencari
celah agar menjadi wajib zakat, bertanya kira-kira begini.
Mama kalo tidak wajib boleh kan diartikan sunat, justru kalo sunat dilaksanakan
maka tambah pahala, jadi masih boleh bayar zakat dong yah mama, jadi hutang
seabreg iyah, zakat iyah, malah pahalanya jadi ber-abreg-abreg ?
Si Mama, jawabannya selalu itu dan itu lagi, kalem dan tenang.
Para warga,
Zaman setelah khulafa Rasyidin, dst, sampai sekarang, karena disebabkan
masyarakat mulai lebih bhineka dan dinamis kehidupannya, zakat banyak berubah,
bahkan ada yang semakin jauh berubah dari yang Rasulullah jalankan, baik
proses
penarikan, distribusinya dan objek zakatnya, hal ini disebabkan hasil olahan
para mujtahid.
Brothers (si mama sok pake bahasa keren) dipersilahkan membaca tentang zakat
dari beberapa mazhab (minimal 5 mazhab yang populer yaitu, Jafari, Hanafi,
safei, Maliki dan Hambali), dan hasilnya kira-kira sbb:
Walopun perintah Allah tentang zakat begitu jelas, lalu ditangan Rasulullah
dapat dilaksanakan dengan mudah, malah Rasulullah meninggalkannya melalui
hadits
yang tak berubah sampai sekarang, tetapi ditangan para mujtahid tentang urusan
zakat jadi merambah kemana-mana, selain ada yang berpendapat zakat bisa
ditarik
paksa, bahkan di banyak tempat yang berhutangpun diwajibkan zakat, lalu objek
zakat meluas keman-mana, dari mulai berpendapat bahwa penghasilan buruh
ditarik
zakatnya, kuda dizakati, uang kertas dizakati, bahkan ada mujtahid yang
menyatakan non muslim pun wajib zakat, juga ada yang berpendapat sangat extrim
yaitu harta curianpun wajib dizakati (mungkin padanannya dari hasil korupsi,
komisi, gratifikasi dll).
Menurut mama, kelihatannya walopun hasil ijtihad para mujtahid itu belum tentu
salah, tapi beberapa hasil ijtihad para mujtahid itu banyak yang mungkin akan
menyusahkan dan memberatkan kalian warga desa ini.
Para warga, hidup adalah pilihan, mama sih memilih ikut kepada perintah Allah
dan diterjemahkan oleh Rasulullah sebagai basis, yang pasti zakat bisa
dilaksanakan oleh setiap muslim, karena sangat ringan dan mudah, bahwa; zakat
diwajibkan kepada muslim/mah yang menguasai harta penuh sampai waktu tertentu
dan dibayar dengan suka rela.
Tapi kalo kalian memang ingin mengikuti hasil ijtihad para mujtahid itu,
silahkan saja, itu pilihan kalian.
Pencerahan biasanya berahir disitu dan diteruskan shalat isa.
Setelah shalat isa, bisanya diumumkan lewat TOA “ Para warga sadaya, bagi yang
akan berzakat dan tidak akan membagikannya sendiri, DKM bersedia membantu nya,
silahkan datang kesini atau kami akan menjemputnya kalo akan menitipkan
zakatnya
kepada kami”.
Setelah isa kami pulang, anak muda biasanya ada yang masih ngumpul dan
tarawehan, ada juga yang terus tadarusan.
Besoknya, penduduk desa, dimulai dihari Ramadahan ke sepuluh, rame pada
melunasi
hutangnya masing-masing dengan itikad ingin termasuk “WAJIB ZAKAT”.
Ada rahasiah atau makna yang dalam dibalik Sabda Rasulullah, “hiduplah
sederhana, utamakan bisnis dengan tunai, hutang menutup pintu surga, jangan
riya, jangan sombong “ dan banyak lagi nasihat beliau yang senada dengan itu,
yang intinya berujung merangsang/memotivasi muslim menjadi wajib zakat.
Allah mengatakan tanda orang yang beriman adalah salah satunya “Membayar”
zakat.
Ahirnya,
Urusan bayar zakat memang urusan iman, dan karena beriman atau tidaknya
seseorang sama sekali tidak bisa di ukur apalagi judge oleh manusia, maka ber
zakat menjadi hubungan pribadi antara muslim ybs itu dengan Allah semata.
SUDAH WAJIBKAH SAYA BAYAR ZAKAT ?
Wass
AQ
Note:
Objek zakat harta menurut Rasulullah (dikumpul dari hadits), diantaranya
adalah:
Emas, perak, dinar, dirham, unta, sapi, domba, hasil pertanian yang berupa
biji-bijian, barang dagangan, barang tambang (emas dan perak), barang temuan.