Ketentuan dalam PP adalah :
Seorang Siaga harus dilantik dulu Bantu baru boleh ujian SKK.
Seorang Penggalang harus dilantik dulu Rakit baru boleh ujian SKK.
Seorang Penegak harus dilantik Bantara dulu baru boleh ujian SKK.

Apakah SKU berkaitan dengan SKK ?

Ya, setelah punya kecakapan umum baru pindah memperdalam yang khusus.
Ketentuan di atas menggambarkan kecakapan umum minimal yang harus 
dimiliki sebelum bisa mulai menggarap yang khusus.

Harap maklum.

Hendro Prakoso


--- In [email protected], megi primagara <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Salam Pramuka!
> saya mau tanya nie Kak untuk lebih jelasnya biar enggak salah 
penafsiran. 
> Saat ini saya melatih Gudep penggalang & mulai Maret akan 
melakukan uji SKK. nah, saya pernah dengar dari seorang rekan 
pembina bahwa uji SKK sampe seorang Penggalang berhak menyandang 
Slempang hanya setelah ia berhasil menempuh Penggalang Rakit. apakah 
memang benar seperti itu ? 
> kalo benar, maka seorang Penggalang Ramu hanya mentok uji SKK 
sebanyak lima buah yang bisa dipasang di seragamnya. Lalu, dia harus 
tempuh SKU Rakit dulu. baru kemudian tempuh lagi uji SKK dan juga 
dapat Slempang. 
> atau, 
> seorang Penggalang Ramu bisa uji SKK bahkan dapat slempang meski 
dia belum tempuh SKU Rakit. bolehkah seperti itu? karena menurut 
saya SKK sebagai sebuah uji ketrampilan anggota rasanya tidak 
memiliki kaitan dengan SKU.
> 
> terima kasih atasa jawaban Kakak-kakak
> 
> megi p
> 
> 
> 
> 
>       ________________________________________________________ 
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang 
Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di 
http://id.answers.yahoo.com/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke