Salam sejahtera pramuka Penegak & Pandega Seantero Nusantara......

Dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 
Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggara Dewan Kerja, maka 
Dewan Kerja yang berada di jajaran Daerah,Cabang & Ranting telah 
mempunyai Ferfoma Baru dalam kepengurusan terutama dalam penjabaran 
masing-masing bidang. Ada pun bidang yang tercantum & tertulis dlm 
PPDK 214 tahun 2007 sbb :
1)Bidang Kajian Kepramukaan 
2)Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)Bidang Pengabdian Masyarakat
4)Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
Dalam hal ini isi dari penjabaran fungsi bidang sama saja 
pengertiannya & tidak jauh beda dengan PPDK 022 tahun 1980(klo tdk 
salah), hanya saja Bidang dalam PPDK 022 di revisi dengan nama yang 
lebih akurat & detail.
Yang menjadi fenomena dalam kerja adalah : apakah Dewan kerja masih 
tetap bisa berkarya untuk melaksanakan tugas & fungsi nya untuk 
mengembangkan Pramuka T & D serta bagaimana sikap Kwartir nya dengan 
kegiatan Pramuka T & D sedangkan Dewan Kerja hanyalah bagian integral 
dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir serta 
bersifat kolektif dan kolegial sesuai yang tersirat & tercantum dalam 
AD-ART Gerakan Pramuka ?


Kirim email ke