Salam sejahtera pramuka Penegak & Pandega Seantero Nusantara......
Dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggara Dewan Kerja, maka
Dewan Kerja yang berada di jajaran Daerah,Cabang & Ranting telah
mempunyai Ferfoma Baru dalam kepengurusan terutama dalam penjabaran
masing-masing bidang. Ada pun bidang yang tercantum & tertulis dlm
PPDK 214 tahun 2007 sbb :
1)Bidang Kajian Kepramukaan
2)Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)Bidang Pengabdian Masyarakat
4)Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
Dalam hal ini isi dari penjabaran fungsi bidang sama saja
pengertiannya & tidak jauh beda dengan PPDK 022 tahun 1980(klo tdk
salah), hanya saja Bidang dalam PPDK 022 di revisi dengan nama yang
lebih akurat & detail.
Yang menjadi fenomena dalam kerja adalah : apakah Dewan kerja masih
tetap bisa berkarya untuk melaksanakan tugas & fungsi nya untuk
mengembangkan Pramuka T & D serta bagaimana sikap Kwartir nya dengan
kegiatan Pramuka T & D sedangkan Dewan Kerja hanyalah bagian integral
dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir serta
bersifat kolektif dan kolegial sesuai yang tersirat & tercantum dalam
AD-ART Gerakan Pramuka ?