haaa?
oo gitu ya,ko kayaknya cuman 'mbolak mbalik'?

nia
--- In [email protected], "e_ndog" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Salam sejahtera pramuka Penegak & Pandega Seantero Nusantara......
> 
> Dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka 
> Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggara Dewan Kerja, 
maka 
> Dewan Kerja yang berada di jajaran Daerah,Cabang & Ranting telah 
> mempunyai Ferfoma Baru dalam kepengurusan terutama dalam penjabaran 
> masing-masing bidang. Ada pun bidang yang tercantum & tertulis dlm 
> PPDK 214 tahun 2007 sbb :
> 1)Bidang Kajian Kepramukaan 
> 2)Bidang Kegiatan Kepramukaan
> 3)Bidang Pengabdian Masyarakat
> 4)Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
> Dalam hal ini isi dari penjabaran fungsi bidang sama saja 
> pengertiannya & tidak jauh beda dengan PPDK 022 tahun 1980(klo tdk 
> salah), hanya saja Bidang dalam PPDK 022 di revisi dengan nama yang 
> lebih akurat & detail.
> Yang menjadi fenomena dalam kerja adalah : apakah Dewan kerja masih 
> tetap bisa berkarya untuk melaksanakan tugas & fungsi nya untuk 
> mengembangkan Pramuka T & D serta bagaimana sikap Kwartir nya 
dengan 
> kegiatan Pramuka T & D sedangkan Dewan Kerja hanyalah bagian 
integral 
> dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir serta 
> bersifat kolektif dan kolegial sesuai yang tersirat & tercantum 
dalam 
> AD-ART Gerakan Pramuka ?
>


Kirim email ke