haaa?
oo gitu ya,ko kayaknya cuman 'mbolak mbalik'?
nia
--- In [email protected], "e_ndog" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Salam sejahtera pramuka Penegak & Pandega Seantero Nusantara......
>
> Dengan dikeluarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
> Nomor 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggara Dewan Kerja,
maka
> Dewan Kerja yang berada di jajaran Daerah,Cabang & Ranting telah
> mempunyai Ferfoma Baru dalam kepengurusan terutama dalam penjabaran
> masing-masing bidang. Ada pun bidang yang tercantum & tertulis dlm
> PPDK 214 tahun 2007 sbb :
> 1)Bidang Kajian Kepramukaan
> 2)Bidang Kegiatan Kepramukaan
> 3)Bidang Pengabdian Masyarakat
> 4)Bidang Evaluasi dan Pengembangan.
> Dalam hal ini isi dari penjabaran fungsi bidang sama saja
> pengertiannya & tidak jauh beda dengan PPDK 022 tahun 1980(klo tdk
> salah), hanya saja Bidang dalam PPDK 022 di revisi dengan nama yang
> lebih akurat & detail.
> Yang menjadi fenomena dalam kerja adalah : apakah Dewan kerja masih
> tetap bisa berkarya untuk melaksanakan tugas & fungsi nya untuk
> mengembangkan Pramuka T & D serta bagaimana sikap Kwartir nya
dengan
> kegiatan Pramuka T & D sedangkan Dewan Kerja hanyalah bagian
integral
> dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir serta
> bersifat kolektif dan kolegial sesuai yang tersirat & tercantum
dalam
> AD-ART Gerakan Pramuka ?
>