MEMALUKAN SEKELAS DEWAN KERJA NASIONAL MASIH BERKELAKUAN SEPERTI ANAK TK,
PENUH EMOSI...

 

Pantesan pramuka gak maju-maju, para pemimpin dan kader pemimpinnya TIDAK
BERMUTU..

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Dewan Kerja Nasional 2005-2008
Sent: 03 Desember 2008 11:23
To: [email protected]
Subject: [Pramuka] """"""""""BUKAN BICARA KOSONG"""""""""

 

Nomor                    :      001 -  02 - 2008
Jakarta,   15  Februari2007
Perihal                   : Ketidak Sahan Pengurus DKN PAW 2005-2008
 
 
Kepada Yth.
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar MPH
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
di-
                Jakarta
 
Salam Pramuka !
 
Pertama kami berdoa kepada Allah SWT semoga kita dapat rahmat dari-Nya
sehingga tujuan dan cita - cita kita yang luhur dapat tercapai. Amien.
 
Seorang Rio Ashadi selaku Ketua Dewan Kerja Nasional telah mengambil
keputusan yang sepihak tanpa pemberitahuan kami (Irwan dan Rully) dan  dia
diam-diam melaksanakan rapat pleno DKN sehingga pada keputusan itu keluarlah
hasil yang menurut dia benar 1. Pemberhentian kepada kami (Irwan dan Rully)
tanpa konfirmasi dan informasi pada kami  2. tiba-tiba terlaksanya pelatikan
DKN PAW yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2008 di Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka jln. Mardeka Timur No. 6 Jakarta Pusat, apakah seperti itu
proses pengkaderan dalam berorganisasi khususnya Gerakan Pramuka?
 
Dewan Kerja  Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka, dalamberorganisasi  kita pasti
mengetahui serta memahami proses dan mekanisme cara  mengangkat dan
memberhentikan anggota pramuka khusunya Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega  Tingkat Nasional (DKN) di jelaskan pada Petunjuk
Penyelenggaraan Dewan Kerja (PPDK) yang Kakak tetapkan dengan surat
keputusan No. 214 tahun 2007 pada tanggal 30 September2007pada BAB VII
tentang KEANGGOTAAN pada poin 21 pemberhentian anggota.  
 
Berdasarkan hal tersebut diatas,  kami Irwan dan Rully  tidak  melanggar AD
/ ART Gerakan Pramuka maupun mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Kerja
Nasional masa bakti 2005-2008dan kami sebagai anggota Gerakan Pramuka
mempunyai hak dan kewajiban sesuai tercantum dalam ART Gerakan Pramuka Pasal
48 s.d. 50  , maka kami merasa keputusan yang dikeluarkan adalah keputusan
sepihak dan tidak memenuhi prosedur  yang ada dan kepengurusan DKN PAW
2005-2008 dianggap tidaklah sah.  
 
Mohon kiranya Kakak dapat mempertimbangkan dan memperhatikan AD/ ART Gerakan
Pramuka dan  Petunjuk Penyelenggara Dewan Kerja.   
 
Demikian atas perhatian di ucapkan terima kasih.
 
Jakarta,    15  Februari 2008
Dewan Kerja Nasional05-08
Dewan Kerja Nasional 05-08
Sekretaris,
Bendahara,
 
TTD
TTD
 
Irwan Gunawan
Rullyana Sukmayanti
 
Tembusan :
1.        Para Waka Kwarnas Gerakan Pramuka
2.        Para Andalan Nasional Gerakan Pramuka
3.        Dewan Kehormatan Kwarnas Gerakan Pramuka
4.        Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka
5.        Para Katua Kwartir Daerah seluruh Indonesia
6.        Ketua Dewan Kerja Nasional
7.        Ketua Dewan Kerja Daerah seluruh Indonesia
8.        Ketua Dewan Kerja Cabang seluruh Indonesia

Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah.
http://id.messenger <http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/>
.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke