Selamat atas terpilihnya Ketua DKD DKI Jakarta masa bakti 2009-2013 Kak Syafei dan atas terlaksananya Musppanitera DKD DKI Jakarta 2008, semoga Kakak dapat menjalankan amanah Musppanitera 2008 dengan maksimal dan DKD yang akan dibentuk dapat membawa kejayaan kembali bagi pembinaan Penegak Pandega DKI Jakarta.
Mari kita rapatkan barisan untuk DKI Jaya, optimis kita mampu. Segenap Pramuka Pandega dan Calon Pandega Racana Universitas Negeri Jakarta Gudep Jaktim 03.221-03.222 --- Pada Jum, 5/12/08, Aries Aprilian <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Aries Aprilian <[EMAIL PROTECTED]> Topik: RE: [Pramuka] """"""""""BUKAN BICARA KOSONG""""""""" Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 5 Desember, 2008, 10:33 PM MEMALUKAN SEKELAS DEWAN KERJA NASIONAL MASIH BERKELAKUAN SEPERTI ANAK TK, PENUH EMOSI... Pantesan pramuka gak maju-maju, para pemimpin dan kader pemimpinnya TIDAK BERMUTU.. _____ From: [EMAIL PROTECTED] .com [mailto:[EMAIL PROTECTED] .com] On Behalf Of Dewan Kerja Nasional 2005-2008 Sent: 03 Desember 2008 11:23 To: [EMAIL PROTECTED] .com Subject: [Pramuka] """"""""""BUKAN BICARA KOSONG"""""" """ Nomor : 001 - 02 - 2008 Jakarta, 15 Februari2007 Perihal : Ketidak Sahan Pengurus DKN PAW 2005-2008 Kepada Yth. Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar MPH Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di- Jakarta Salam Pramuka ! Pertama kami berdoa kepada Allah SWT semoga kita dapat rahmat dari-Nya sehingga tujuan dan cita - cita kita yang luhur dapat tercapai. Amien. Seorang Rio Ashadi selaku Ketua Dewan Kerja Nasional telah mengambil keputusan yang sepihak tanpa pemberitahuan kami (Irwan dan Rully) dan dia diam-diam melaksanakan rapat pleno DKN sehingga pada keputusan itu keluarlah hasil yang menurut dia benar 1. Pemberhentian kepada kami (Irwan dan Rully) tanpa konfirmasi dan informasi pada kami 2. tiba-tiba terlaksanya pelatikan DKN PAW yang dilakukan pada tanggal 19 Februari 2008 di Kwartir Nasional Gerakan Pramuka jln. Mardeka Timur No. 6 Jakarta Pusat, apakah seperti itu proses pengkaderan dalam berorganisasi khususnya Gerakan Pramuka? Dewan Kerja Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka, dalamberorganisasi kita pasti mengetahui serta memahami proses dan mekanisme cara mengangkat dan memberhentikan anggota pramuka khusunya Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Nasional (DKN) di jelaskan pada Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja (PPDK) yang Kakak tetapkan dengan surat keputusan No. 214 tahun 2007 pada tanggal 30 September2007pada BAB VII tentang KEANGGOTAAN pada poin 21 pemberhentian anggota. Berdasarkan hal tersebut diatas, kami Irwan dan Rully tidak melanggar AD / ART Gerakan Pramuka maupun mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Kerja Nasional masa bakti 2005-2008dan kami sebagai anggota Gerakan Pramuka mempunyai hak dan kewajiban sesuai tercantum dalam ART Gerakan Pramuka Pasal 48 s.d. 50 , maka kami merasa keputusan yang dikeluarkan adalah keputusan sepihak dan tidak memenuhi prosedur yang ada dan kepengurusan DKN PAW 2005-2008 dianggap tidaklah sah. Mohon kiranya Kakak dapat mempertimbangkan dan memperhatikan AD/ ART Gerakan Pramuka dan Petunjuk Penyelenggara Dewan Kerja. Demikian atas perhatian di ucapkan terima kasih. Jakarta, 15 Februari 2008 Dewan Kerja Nasional05-08 Dewan Kerja Nasional 05-08 Sekretaris, Bendahara, TTD TTD Irwan Gunawan Rullyana Sukmayanti Tembusan : 1. Para Waka Kwarnas Gerakan Pramuka 2. Para Andalan Nasional Gerakan Pramuka 3. Dewan Kehormatan Kwarnas Gerakan Pramuka 4. Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka 5. Para Katua Kwartir Daerah seluruh Indonesia 6. Ketua Dewan Kerja Nasional 7. Ketua Dewan Kerja Daerah seluruh Indonesia 8. Ketua Dewan Kerja Cabang seluruh Indonesia Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger <http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/> ..yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

