Kakak2 semua..
Saya baru sj mendapat email dr salah seorang anggota pramuka yg menanyakan penggunaan fasilitas Pramuka utk kampanye partai dlm hal ini seperti gedung dll. bagaimana menurut kakak2? Krn tadi pagi sewaktu sy menghadiri RAPIMNAS salah satu partai, ada paparan dr KPU, dan salah satu paparan tsb mengatakan bahwa dilarang kampanye di tempat pendidikan, so apakah Pramuka termasuk di dalamnya? Regards, HENDRY RISJAWAN [Non-text portions of this message have been removed]

