Kak Hendry dan kakak-kakak sekalian,

Menurut saya, terlepas pramuka sebagai wahana pendidikan nonformal (karena 
UU-nya belum keluar), secara implisit  telah menjadi sifat Pramuka yakni  
nonpolitik yang artinya Pramuka tidak berkepentingan dan berurusan dengan 
upaya-upaya untuk memperoleh, merebut atau mempertahankan kekuasaan, 
sebagaimana yang dilakukan oleh partai politik dan organisasi massa 
underbouw-nya.
Dengan demikian kegiatan-kegiatan yang memiliki tendensi dan argumentasi 
seperti di atas kiranya tidak tepat jika dilakukan di tempat pendidikan 
Pramuka. Sedikit banyak asumsi orang awam pasti akan menjurus bahwa Pramuka 
"ditungganggi" kepentingan politik tertentu.
Namun demikian, kita tidak menutup mata bahwa banyak di antara rekan-rekan dan 
kakak-kakak kita yang akan bersaing dalam pil leg 9 April nanti. Di sinilah 
tantangannya apakah kita sekalian akan memegang prinsip organisasi dengan 
konsekuen atau masih menarik-narik organisasi kita pada kepentingan politik 
praktis.
Ada satu kwarcab di Jawa Tengah yang notabene 3 andalannya menjadi caleg, ka 
kwarcab memberikan arahan silakan untuk bersaing dan bertanding di luar atribut 
dan keorganisasian Pramuka. Malah beliau bertiga ditantang untuk bisa 
berpolitik secara elegan mengingat kapasitasnya sebagai kader  Pramuka sejak di 
dewan kerja.
Bagi saya, Pramuka mestinya bisa menjaga jarak dengan semua kekuatan politik 
agar ke depan Pramuka juga tidak terkotak dan terpisahkan karena kepentingan 
politik. 
Jangan sampai terlibat dukung-mendukung .. kalah atau menang nantinya akan 
banyak merugikan citra Pramuka di mata masyarakat.  

Semoga bermanfaat ..

Mantapkan jati diri Pramuka sebagai pemersatu bangsa!

Wassalam,


Ghulam


--- On Mon, 2/9/09, Hendry Risjawan <[email protected]> wrote:
From: Hendry Risjawan <[email protected]>
Subject: [Pramuka] pramuka & kampanye
To: [email protected]
Date: Monday, February 9, 2009, 8:03 AM











    
            Kakak2 semua..



Saya baru sj mendapat email dr salah seorang anggota pramuka yg menanyakan

penggunaan fasilitas Pramuka utk kampanye partai dlm hal ini seperti gedung

dll. bagaimana menurut kakak2?



Krn tadi pagi sewaktu sy menghadiri RAPIMNAS salah satu partai, ada paparan

dr KPU, dan salah satu paparan tsb mengatakan bahwa dilarang kampanye di

tempat pendidikan, so apakah Pramuka termasuk di dalamnya?



Regards, 



HENDRY RISJAWAN



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    

           
  
    
        
         
        
        








        


        
        


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke