Mudah sekali membuat pernyataan apapun, akan tetapi sejauh menyangkut kebenaran ilmiah maka bukti-bukti yang kuat harus disertakan dengan tingkat kebenaran yang tidak dapat terbantah lagi.
Tulisan di atas sangat lemah dalam hal pembuktian dan cenderung dikategorikan sebagai HOAX. Perlu diketahui Indonesia sudah memiliki hukum yang mengatur pidana bagi pembuat dan penyebar HOAX. Kepada Kak Ato Ismani, segera buat pernyataan resmi, apakah Anda menarik tulisan tersebut dan menyadari sebagai HOAX, atau menguatkannya dengan data-data pendukung yang benar. Mari kita berinternet secara cerdas dan aman. Terima Kasih [Non-text portions of this message have been removed]

