ada yang tau g kegiatan kemah santri nasional dn kemah santri budaya dimana di lasknakan nya untuk sektang n kapan waktu nya ................... tolng konfirmasinya.........terus kegiatan nya apa z ...........
--- Pada Sen, 8/6/09, nurul_musyafirah <[email protected]> menulis: Dari: nurul_musyafirah <[email protected]> Topik: [Pramuka] UNDANGAN DIKLAT PERPAJAKAN Kepada: [email protected] Tanggal: Senin, 8 Juni, 2009, 9:25 PM DIKLAT SEHARI PERPAJAKAN PETUNJUK PELAKSANAAN UU NO. 36 TAHUN 2008 TENTANG PPh DAN PEMAHAMAN PMK. 43 / PMK. 03/2009 YO PER-22/PJ/2009( PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH) AGAR TLB SERTA GREY AREA PERPAJAKAN UU NO.36/2008 ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - Nomor : 147/PD/PPPI/ V/09 Jakarta ,18 Mei 2009 Lampiran : Susunan Acara Perihal : Undangan Diklat Perpajakan Dengan Hormat, Dengan berlakunya UU No. 36 Tahun 2008, sebagai perubahan ke-empat dari UU No.7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan, sejak 1 Januari 2009 di terbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Guna pelaksanaan secara konkrit UU Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian penghitungan PPh 21 mengalami perubahan signifikan seperti PTKP, Tarif PPh Pasal 21, dan kemungkinan tidak ada lagi pelaporan SPT PPh 21 Tahunan. Pemerintah telah mengeluarkan pula Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 Tentang PPh Pasal 21 di tanggung Pemerintah Atas penghasilan pekerja pada kategori tertentu. Selain itu dalam rangka mengantisipasi berlakunya UU PPh No.36/2008, Wajib Pajak juga harus memahami GREY AREA UU tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami mengadakan DIKLAT Perpajakan Sehari yang di laksanakan pada : Hari / Tanggal : Selasa, 30 Juni 2009 Waktu : 08.30 Wib s/d Selesai Tempat : Hotel Oasis Amir Jl. Senen Raya Kav. 135 -137 Jakarta Pusat Kami harapkan Diklat Perpajakan ini akan memberikan informasi dan meningkatkan pengetahuan Wajib Pajak tentang pedoman dan petunjuk bagi pelaksana UU dan ketentuan perpajakan di lapangan se-optimal mungkin. Mohon kiranya Bapak / Ibu berkenan untuk hadir atau mengutus wakil-wakilnya sebagai peserta dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Kontribusi biaya diklat sejumlah Rp. 1.500.000,- / Peserta ditransfer ke BANK MANDIRI Jakarta Depag Rekg . 120-00-0608072- 0 A/N Lembaga Pusat Pengembangan Profesi Indonesia (LPPPI) 2. Kehadiran peserta dipastikan oleh formulir pendaftaran yang dikirim melalui email ke: nurul....@gmail. com 3. Konfirmasi lebih lanjut harap menghubungi Nurul Musyafirah (021) 999-18-5-18 / 0812-1818-6939 Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas kehadiran dan partisipasi Bapak/Ibu kearah sukses dan terlaksananya dengan baik kegiatan tersebut, kami ucapkan terimakasih. Hormat Kami PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI INDONESIA (P3I) PANITIA PELAKSANA ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ JADWAL ACARA DIKLAT SEHARI PERPAJAKAN PETUNJUK PELAKSANAAN UU NO. 36 TAHUN 2008 TENTANG PPh DAN PEMAHAMAN PMK. 43 / PMK. 03/2009 YO PER-22/PJ/2009 (PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH) AGAR TLB SERTA GREY AREA PERPAJAKAN UU NO.36/2008 ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - 08.00 – 08.30 Registrasi Pembukaan / Mc / Moderator Panitia 08.30 – 10.15 Sessi I Peraturan – peraturan Pelaksanaan Tentang Pajak Penghasilan. - Peraturan – Peraturan Pemerintah, Pelaksanaan UU PPh - Peraturan – Peraturan Menteri Keuangan, Pelaksanaan UU PPh Oleh : Drs. M. Haris Ali, MM. BKPjk Dosen Program Diploma Sepesialis Perpajakan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Depkeu RI 10.15 – 10.30 Rehat Kopi & Snack Panitia 10.30 – 12.00 Sessi II Pengertian dan ruang lingkup PPh Pasal 21/26 - Pengertian PPh Pasal 21/26 - Hak dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 - Jenis - jenis penghasilan yang di potong dan tidak di potong PPh Pasal 21/26 - Jenis penghasilan yang di potong PPh Pasal 21/26 Final Oleh : Drs. M. Haris Ali, MM. BKPjk Dosen Program Diploma Sepesialis Perpajakan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Depkeu RI 12.00 – 13.00 Istirahat Sholat & Makan Siang 13.00 – 14.45 Sessi III Teknis penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21/26 Berdasarkan UU Tahun 2009 dan PMK.43/PMK.03/ 2009 YO Per-22/PJ/2009 (Yang ditanggung Pemerintah) Agar Tidak Lebih Bayar – Atas pegawai tetap – Atas penghasilan teratur dan tidak teratur Oleh : Drs. Basri Musri, S, Ak, M Widyaiswara Utama Pusdiklat Perpajakan BPPK Depkeu RI 14.45 – 15.00 Rehat Kopi & Snack Panitia 15.00 – 16.45 Sessi IV Grey Area Perpajakan UU PPh No.36 Tahun 2008 Serta Antisipasi dan Minimalisasi Resiko Perpajakan Oleh : Yosep Poernomo Pengajar Sepesialis Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Depkeu RI 16.45 – 17.00 Penutup Dan Penyerahan Sertifikat ------------ --------- --------- --------- --------- --------- - info lebih lanjut hubungi: Nurul Musyafirah 021-999-18-5- 18 0812-1818-6939 nurul....@gmail. com Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]

