PERKEMAHAN PRAMUKA SANTRI NUSANTARA DI LAKSANAKN DI JATINANGOR TANGGAL 15-20 
JUNI KETGIATANNYA KEPRAMUKAAN JUGA KESANTRIAN  LEBIH JELASNYA LIAT JAJA BLOG 
SAYA DADI BHARA.WORDPRESS.COM




________________________________
From: Onom Galuh <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, June 9, 2009 9:30:09 AM
Subject: Bls: [Pramuka] UNDANGAN DIKLAT PERPAJAKAN





ada yang tau g kegiatan kemah santri nasional dn kemah santri budaya dimana di 
lasknakan nya untuk sektang n kapan waktu nya ............ ....... tolng 
konfirmasinya. ........terus kegiatan nya apa z ...........

--- Pada Sen, 8/6/09, nurul_musyafirah <nurul_musyafirah@ yahoo.com> menulis:

Dari: nurul_musyafirah <nurul_musyafirah@ yahoo.com>
Topik: [Pramuka] UNDANGAN DIKLAT PERPAJAKAN
Kepada: pram...@yahoogroups .com
Tanggal: Senin, 8 Juni, 2009, 9:25 PM

DIKLAT SEHARI PERPAJAKAN

PETUNJUK PELAKSANAAN UU NO. 36 TAHUN 2008 TENTANG PPh DAN PEMAHAMAN PMK. 43 / 
PMK. 03/2009 YO PER-22/PJ/2009( PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH) AGAR 
TLB SERTA GREY AREA PERPAJAKAN UU NO.36/2008
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
Nomor : 147/PD/PPPI/ V/09 Jakarta ,18 Mei 2009
Lampiran : Susunan Acara
Perihal : Undangan Diklat Perpajakan

Dengan Hormat,

Dengan berlakunya UU No. 36 Tahun 2008, sebagai perubahan ke-empat dari UU No.7 
Tahun 1983 Pajak Penghasilan, sejak 1 Januari 2009 di terbitkan Peraturan 
Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Guna pelaksanaan secara 
konkrit UU Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian penghitungan PPh 21 mengalami 
perubahan signifikan seperti PTKP, Tarif PPh Pasal 21, dan kemungkinan tidak 
ada lagi pelaporan SPT PPh 21 Tahunan.

Pemerintah telah mengeluarkan pula Peraturan Menteri Keuangan No. 
43/PMK.03/2009 Tentang PPh Pasal 21 di tanggung Pemerintah Atas penghasilan 
pekerja pada kategori tertentu. Selain itu dalam rangka mengantisipasi 
berlakunya UU PPh No.36/2008, Wajib Pajak juga harus memahami GREY AREA UU 
tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut maka kami mengadakan DIKLAT Perpajakan 
Sehari yang di laksanakan pada :

Hari / Tanggal : Selasa, 30 Juni 2009
Waktu : 08.30 Wib s/d Selesai
Tempat : Hotel Oasis Amir
Jl. Senen Raya Kav. 135 -137 Jakarta Pusat

Kami harapkan Diklat Perpajakan ini akan memberikan informasi dan meningkatkan 
pengetahuan Wajib Pajak tentang pedoman dan petunjuk bagi pelaksana UU dan 
ketentuan perpajakan di lapangan se-optimal mungkin. Mohon kiranya Bapak / Ibu 
berkenan untuk hadir atau mengutus wakil-wakilnya sebagai peserta dengan 
ketentuan sebagai berikut :
1. Kontribusi biaya diklat sejumlah Rp. 1.500.000,- / Peserta ditransfer ke 
BANK MANDIRI Jakarta
Depag Rekg . 120-00-0608072- 0 A/N Lembaga Pusat Pengembangan Profesi Indonesia 
(LPPPI)

2. Kehadiran peserta dipastikan oleh formulir pendaftaran yang dikirim melalui 
email ke:
nurul....@gmail. com

3. Konfirmasi lebih lanjut harap menghubungi Nurul Musyafirah (021) 999-18-5-18 
/ 0812-1818-6939

Demikian undangan ini kami sampaikan. Atas kehadiran dan partisipasi Bapak/Ibu 
kearah sukses dan terlaksananya dengan baik kegiatan tersebut, kami ucapkan 
terimakasih.

Hormat Kami
PUSAT PENGEMBANGAN PROFESI INDONESIA (P3I)
PANITIA PELAKSANA
____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

JADWAL ACARA
DIKLAT SEHARI PERPAJAKAN
PETUNJUK PELAKSANAAN UU NO. 36 TAHUN 2008 TENTANG PPh DAN PEMAHAMAN PMK. 43 / 
PMK. 03/2009 YO PER-22/PJ/2009 (PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH) AGAR 
TLB SERTA GREY AREA PERPAJAKAN UU NO.36/2008
------------ --------- --------- --------- --------- --------- -

08.00 – 08.30
Registrasi
Pembukaan / Mc / Moderator Panitia

08.30 – 10.15 Sessi I
Peraturan – peraturan Pelaksanaan Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan – Peraturan Pemerintah, Pelaksanaan UU PPh
- Peraturan – Peraturan Menteri Keuangan, Pelaksanaan UU PPh
Oleh :
Drs. M. Haris Ali, MM. BKPjk
Dosen Program Diploma Sepesialis Perpajakan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 
Depkeu RI

10.15 – 10.30 Rehat Kopi & Snack Panitia

10.30 – 12.00 Sessi II
Pengertian dan ruang lingkup PPh Pasal 21/26
- Pengertian PPh Pasal 21/26
- Hak dan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26
- Jenis - jenis penghasilan yang di potong dan tidak di potong PPh Pasal 21/26
- Jenis penghasilan yang di potong PPh Pasal 21/26 Final
Oleh :
Drs. M. Haris Ali, MM. BKPjk
Dosen Program Diploma Sepesialis Perpajakan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 
Depkeu RI

12.00 – 13.00 Istirahat Sholat & Makan Siang

13.00 – 14.45 Sessi III
Teknis penghitungan dan pelaporan PPh Pasal 21/26 Berdasarkan UU Tahun 2009 dan 
PMK.43/PMK.03/ 2009 YO Per-22/PJ/2009 (Yang ditanggung Pemerintah) Agar Tidak 
Lebih Bayar
– Atas pegawai tetap
– Atas penghasilan teratur dan tidak teratur
Oleh :
Drs. Basri Musri, S, Ak, M
Widyaiswara Utama Pusdiklat Perpajakan BPPK Depkeu RI

14.45 – 15.00 Rehat Kopi & Snack Panitia

15.00 – 16.45 Sessi IV
Grey Area Perpajakan UU PPh No.36 Tahun 2008 Serta Antisipasi dan Minimalisasi 
Resiko Perpajakan
Oleh :
Yosep Poernomo
Pengajar Sepesialis Perpajakan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Depkeu RI

16.45 – 17.00 Penutup Dan Penyerahan Sertifikat

------------ --------- --------- --------- --------- --------- -
info lebih lanjut hubungi:
Nurul Musyafirah
021-999-18-5- 18
0812-1818-6939
nurul....@gmail. com

Yahoo! Mail Sekarang Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya! 
http://id.mail. yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]


   


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke